Pengurusan IZIN KEGIATAN PENANAMAN MODAL DALAM BIDANG KAWASAN INDUSTRI
Izin yang harus dimiliki oleh perusahaan Kawasan Industri yang telah menyelesaikan penyiapan Kawasan Industri secara siap pakai untuk dimanfaatkan. Izin Tetap diajukan dan diproses di Kementerian Perindustrian. Izin Tetap bagi PMDN berlaku selama perusahaan kawasan industri tersebut masih beroperasional. Izin tetap bagi PMS berlaku selama masa 30 tahun. Persyaratan untuk memperoleh izin tetap adalah :
Persetujuan yang harus dimiliki untuk melakukan persiapan-persiapan penyediaan tanah, perencanaan, penyusunan rencana tapak tanah di Kawasan Industri dan usaha pembangunan, pengadaan, pemasangan instalasi/peralatan yang diperlukan. Persetujuan prinisp diajukan dan diproses di Kementerian Perindustrian.
Izin yang tetap yang harus dimiliki secara bertahap dari sebagian tanah sedikitnya seluas 20% dari luas tanah dalam Izin Lokasi Kawasan Industri dengan luas tanah sedikitnya 50Ha; Pengajuan dan pemrosesan izin tetap parsial dilakukan bersamaan dengan pengajuan dan pemrosesan izin tetap.
Ijin yang harus dimiliki oleh perusahaan untuk menggunakan tanah seluas yang benar-benar diperlukan untuk kepentingan Pembangunan Kawasan Industri, sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah. Izin Lokasi diajukan dan diproses di SKPD yang ditunjuk oleh pemerintah daerah di lokasi dimana Kawasan Industri berada.
butuh jasa pendirian usaha PT , CV , PT PMA , SIUP , TDP , YAYASAN , KOPERASI , Pengurusan AKTA TANAH , AKTA JUAL BELI , surat izin impor ,biro jasa KITAS, surat izin ekspor & perizinan lainnya ?
hubungi :
pin BBM : 235F8BA6
hallo : 08111086915
Simpati : 082129737777
xl : 081808910704