X
Menu

  CALL / WA 0812 9087 7291
X

Persyaratan pengajuan permohonan izin lingkungan

  • Permohonan Izin Lingkungan diajukan secara tertulis kepada Menteri, gubernur, atau bupati/walikota.
  • Permohonan Izin Lingkungan disampaikan bersamaan dengan pengajuan penilaian Andal dan RKL-RPL atau pemeriksaan UKL- UPL.
  • Permohonan izin lingkungan, harus dilengkapi dengan:
    dokumen Amdal atau formulir UKL-UPL;
    dokumen pendirian Usaha dan/atau Kegiatan;
    dan profil Usaha dan/atau Kegiatan.

jangka waktu penerbitan

Sejak persyaratan permohonan izin dinyatakan lengkap :

žizin lingkungan: paling lama 100 hari (penilaian 75, pengumuman 15 hari, SKKL 10 hari)

žWaktu tidak termasuk waktu untuk melengkapi data, atau informasi yang masih dianggap kurang oleh pejabat yang berwenang

Share

Administrator

Konsultan hukum, notaris, pengacara, jasa pendirian usaha , jasa pengurusan perizinan 

KATEGORI