- Permohonan Izin Lingkungan diajukan secara tertulis kepada Menteri, gubernur, atau bupati/walikota.
- Permohonan Izin Lingkungan disampaikan bersamaan dengan pengajuan penilaian Andal dan RKL-RPL atau pemeriksaan UKL- UPL.
- Permohonan izin lingkungan, harus dilengkapi dengan:
dokumen Amdal atau formulir UKL-UPL;
dokumen pendirian Usaha dan/atau Kegiatan;
dan profil Usaha dan/atau Kegiatan.
jangka waktu penerbitan
Sejak persyaratan permohonan izin dinyatakan lengkap :
izin lingkungan: paling lama 100 hari (penilaian 75, pengumuman 15 hari, SKKL 10 hari)
Waktu tidak termasuk waktu untuk melengkapi data, atau informasi yang masih dianggap kurang oleh pejabat yang berwenang