Persyaratan umum mendirikan yayasan
Ada Dewan Pembina minimal 1 orang
Dewan Pengawas Minimal 1 orang
Ada pengurus harian yang terdiri dari ketua, bendahara dan sekretaris
Photo Copy KTP semua anggota Yayasan/LSMSurat Domisili Lembaga dari Kepala Desa Setempat(Semua ini dibawa ke Notaris)
Notaris akan membuat copian Akta untuk persyaratan Pembuatan NPWP (peryaratan sama dengan diatas).
butuh jasa pendirian usaha PT , CV , PT PMA , SIUP , TDP , YAYASAN , KOPERASI , Pengurusan AKTA TANAH , AKTA JUAL BELI , surat izin impor ,biro jasa KITAS, surat izin ekspor & perizinan lainnya ?
hubungi :
pin BBM : 235F8BA6
hallo : 08111086915
Simpati : 082129737777
xl : 081808910704
Persyaratan pengajuan izin operasional yayasan
Persyaratan:
Dasar Hukum:
butuh jasa pendirian usaha PT , CV , PT PMA , SIUP , TDP , YAYASAN , KOPERASI , Pengurusan AKTA TANAH , AKTA JUAL BELI , surat izin impor ,biro jasa KITAS, surat izin ekspor & perizinan lainnya ?
hubungi :
pin BBM : 235F8BA6
hallo : 08111086915
Simpati : 082129737777
xl : 081808910704
jangka waktu penerbitan
Sejak persyaratan permohonan izin dinyatakan lengkap :
izin lingkungan: paling lama 100 hari (penilaian 75, pengumuman 15 hari, SKKL 10 hari)
Waktu tidak termasuk waktu untuk melengkapi data, atau informasi yang masih dianggap kurang oleh pejabat yang berwenang
Definisi izin lingkungan
Izin lingkungan adalah izin yang diberikan kepada setiap orang yang melakukan usaha dan/atau kegiatan yang wajib Amdal atau UKL-UPL dalam rangka perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup sebagai prasyarat memperoleh izin usaha atau kegiatan.
Permohonan izin lingkungan diajukan secara tertulis oleh penanggungjawab usaha dan/atau kegiatan selaku Pemrakarsa kepada menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai kewenangannya bersamaan dengan pengajuan dokumen Amdal (Andal/RKL/RPL) atau pemeriksaan UKL-UPL. Permohonan izin lingkungan ini ketika disampaikan harus dilengkapi dengan dokumen Amdal atau dokumen UKL-UPL, dokumen pendirian usaha atau kegiatan serta profil usaha.
Surat Keterangan Kelayakan/ketidaklayakan Lingkungan Hidup (Amdal) atau Rekomendasi UKL-UPL menjadi bahan pertimbangan pejabat yang berwenang (menteri, gubernur/bupati/walikota) dalam memberikan izin.
Pejabat yang berwenang setelah menerima permohonan izin lingkungan, wajib mengumumkan kepada masyarakat luas (melalui media cetak dan elektronik). Masyarakat yang terkena dampak akibat adanya usaha atau kegiatan wajib memberikan masukan guna menjadi bahan pertimbangan (batas waktu selama 3 hari kerja sejak diumumkan).
Izin lingkungan paling sedikit memuat ; persyaratan dan kewajiban yang dimuat dalam Keputusan Kelayakan Lingkungan Hidup atau rekomendasi UKL-UPL, persyaratan dan kewajiban yang ditetapkan oleh pejabat yang berwenang, berakhirnya izin lingkungan (izin lingkungan biasanya berakhir bersamaan dengan izin usaha atau kegiatan). Dalam izin lingkungan itu ada point-point yang harus ditaati seperti, dokumen Amdal/UKL-UPL itu harus dijadikan pedoman dalam menjalankan usaha/kegiatan, tanah yang digunakan untuk kepentingan usaha/kegiatan harus bebas sengketa,dll.
Setelah izin lingkungan diterbitkan oleh pejabat yang berwenang, wajib diumumkan dengan cara yang mudah diketahui oleh masyarakat. Berarti dalam tahapan memperoleh izin lingkungan ada 2 kali pengumuman ; pertama pengumuman permohonan izin lingkungan oleh pejabat yang berwenang, kedua pengumuman penerbitan izin lingkungan oleh pejabat yang berwenang. Keterbukaan informasi dalam memberi izin bagi suatu usaha/kegiatan untuk menjalankan kegiatannya itu penting, agar masyarakat yang terkena dampak itu tahu dan juga turut memberi masukan. Masyarakat yang terkena dampak wajib memberi masukan, karena dampak negatif dan positif dari suatu kegiatan akan dirasakan oleh mereka, baik dalam jangka pendek maupun panjang.
Izin Lingkungan bukanlah izin tunggal untuk bisa langsung menjalankan usaha/kegiatan, namun harus dilengkapi dengan izin-izin lainnya guna memperoleh izin usaha.
butuh jasa pendirian usaha PT , CV , PT PMA , SIUP , TDP , YAYASAN , KOPERASI , Pengurusan AKTA TANAH , AKTA JUAL BELI , surat izin impor ,biro jasa KITAS, surat izin ekspor & perizinan lainnya ?
hubungi :
pin BBM : 235F8BA6
hallo : 08111086915
Simpati : 082129737777
xl : 081808910704
Pengurusan Izin Penyaluran Alat Kesehatan
Pengurusan IZIN KEGIATAN PENANAMAN MODAL DALAM BIDANG KAWASAN INDUSTRI
Izin yang harus dimiliki oleh perusahaan Kawasan Industri yang telah menyelesaikan penyiapan Kawasan Industri secara siap pakai untuk dimanfaatkan. Izin Tetap diajukan dan diproses di Kementerian Perindustrian. Izin Tetap bagi PMDN berlaku selama perusahaan kawasan industri tersebut masih beroperasional. Izin tetap bagi PMS berlaku selama masa 30 tahun. Persyaratan untuk memperoleh izin tetap adalah :
Persetujuan yang harus dimiliki untuk melakukan persiapan-persiapan penyediaan tanah, perencanaan, penyusunan rencana tapak tanah di Kawasan Industri dan usaha pembangunan, pengadaan, pemasangan instalasi/peralatan yang diperlukan. Persetujuan prinisp diajukan dan diproses di Kementerian Perindustrian.
Izin yang tetap yang harus dimiliki secara bertahap dari sebagian tanah sedikitnya seluas 20% dari luas tanah dalam Izin Lokasi Kawasan Industri dengan luas tanah sedikitnya 50Ha; Pengajuan dan pemrosesan izin tetap parsial dilakukan bersamaan dengan pengajuan dan pemrosesan izin tetap.
Ijin yang harus dimiliki oleh perusahaan untuk menggunakan tanah seluas yang benar-benar diperlukan untuk kepentingan Pembangunan Kawasan Industri, sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah. Izin Lokasi diajukan dan diproses di SKPD yang ditunjuk oleh pemerintah daerah di lokasi dimana Kawasan Industri berada.
butuh jasa pendirian usaha PT , CV , PT PMA , SIUP , TDP , YAYASAN , KOPERASI , Pengurusan AKTA TANAH , AKTA JUAL BELI , surat izin impor ,biro jasa KITAS, surat izin ekspor & perizinan lainnya ?
hubungi :
pin BBM : 235F8BA6
hallo : 08111086915
Simpati : 082129737777
xl : 081808910704
Pengurusan IZIN PENGUSAHA DALAM KAWASAN BERIKAT (PDKB)
Adalah izin yang harus dimiliki kegiatan penanaman modal baik PMDN maupun PMA dalam bidang industri pengolahan/manufaktur bukan hanya perakitan yang melakukan kegiatan produksi dan pergudangannya di dalam kawasan berikat untuk mendapatkan fasilitas sebagai Pengusaha Dalam Kawasan Berikat dengan memenuhi persyaratan yang ditentukan. Pengajuan izin PDKB diajukan kepada Kantor Pelayanan Bea Cukai (KPBC). Persyaratan untuk mendapatkan Izin PDKB terdiri dari:
butuh jasa pendirian usaha PT , CV , PT PMA , SIUP , TDP , YAYASAN , KOPERASI , Pengurusan AKTA TANAH , AKTA JUAL BELI , surat izin impor ,biro jasa KITAS, surat izin ekspor & perizinan lainnya ?
hubungi :
pin BBM : 235F8BA6
hallo : 08111086915
Simpati : 082129737777
xl : 081808910704
IZIN PENYELENGGARA KAWASAN BERIKAT (PKB) SEKALIGUS PENGUSAHA DALAM KAWASAN BERIKAT (PDKB)
Adalah izin yang harus dimiliki kegiatan penanaman modal baik PMDN maupun PMA dalam bidang industri pengolahan/manufaktur bukan hanya perakitan yang lokasi industri dan atau pergudangannya ingin mendapatkan fasilitas sebagai kawasan berikat dan mendapatkan status Penyelenggara Kawasan (PKB) berikat sekaligus Pengusaha Dalam Kawasan Berikat (PDKB)dengan memenuhi persyaratan yang ditentukan. Pengajuan izin PKB sekaligus PDKB diajukan kepada Menteri Keuangan. Persyaratan untuk mendapatkan Izin PKB sekaligus PDKB terdiri dari :
butuh jasa pendirian usaha PT , CV , PT PMA , SIUP , TDP , YAYASAN , KOPERASI , Pengurusan AKTA TANAH , AKTA JUAL BELI , surat izin impor ,biro jasa KITAS, surat izin ekspor & perizinan lainnya ?
hubungi :
pin BBM : 235F8BA6
hallo : 08111086915
Simpati : 082129737777
xl : 081808910704
PERSYARATAN PENGURUSAN IUP EKSPLORASI MINERAL LOGAM DAN BATUBARA UNTUK BADAN USAHA
Surat pernyataan untuk mematuhi ketentuan peraturan Perundang-undangan dibidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
1) Nama perusahaan ;
2) Lokasi dan luas wilayah ;
3) Rencana umum tata ruang ;
4) Jaminan kesungguhan ;
5) Modal investasi ;
6) Perpanjangan waktu tahap kegiatan ;
7) Hak dan kewajiban pemegang IUP ;
8) Jangka waktu berlakunya tahap kegiatan ;
9) Jenis usaha yang diberikan ;
10) Rencana pengembangan dan pemberdayaan masyarakat di sekitar wilayah pertambangan ;
11) Perpajakan ;
12) Penyelesaian perselisihan ;
13) Iuran tetap dan iuran eksplorasi; dan
14) Amdal.
Pasal 95 UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (“UU Minerba”) mengatur beberapa kewajiban secara umum yang harus ditaati oleh pemegang IUP dan IUPK, yakni:
1) Ketentuan keselamatan dan kesehatan kerja pertambangan ;
2) Keselamatan operasi pertambangan ;
3) Pengelolaan dan pemantauan lingkungan pertambangan, termasuk kegiatan reklamasi dan pasca tambang;
4) Upaya konservasi sumber daya mineral dan batubara ;
5) pengelolaan sisa tambang dari suatu kegiatan usaha pertambangan dalam bentuk padat, cair, atau gas sampai memenuhi standar baku mutu lingkungan sebelum dilepas ke media lingkungan;
Menurut Pasal 99 UU Minerba, setiap pemegang IUP dan IUPK wajib menyerahkan rencana reklamasi dan rencana pasca tambang pada saat mengajukan permohonan IUP Operasi Produksi atau IUPK Operasi Produksi. Pelaksanaannya dilakukan sesuai dengan peruntukan lahan pasca tambang. Hal ini dicantumkan dalam perjanjian penggunaan tanah antara pemegang IUP atau IUPK dengan pemegang hak atas tanah. Pemegang wajib menyediakan dana jaminan reklamasi dan pasca tambang. Menteri, gubernur, atau bupati/ walikota sesuai dengan kewenangannya dapat menetapkan pihak ketiga dengan dana jaminan yang telah disediakan pemegang.
Di dalam Pasal 2 Peraturan Pemerintah No. 78 Tahun 2010 tentang Reklamasi dan Pascatambang (“PP 78/2010”), Pemegang IUP Eksplorasi dan IUPK Eksplorasi wajib melaksanakan reklamasi dan pascatambang. Reklamasi dilakukan terhadap lahan terganggu pada kegiatan eksplorasi. Reklamasi dan pascatambang dilakukan terhadap lahan terganggu pada kegiatan pertambangan dengan sistem dan metode Penambangan Terbuka dan Penambangan Bawah Tanah.
Pemegang IUP dan IUPK wajib menjamin penerapan standar dan baku mutu lingkungan sesuai dengan karakteristik suatu daerah. Pemegang IUP dan IUPK juga wajib menjaga kelestarian fungsi dan daya dukung sumber daya air yang bersangkutan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (“UU Minerba”) Bab XIII mengenai Hak dan Kewajiban, Pasal 90, 91,dan 92 pemegang IUP dan IUPK, berhak :
Sebagaimana diatur dalam Pasal 93 UU Minerba perlu digaris bawahi bahwa Pemegang IUP dan IUPK tidak boleh memindahkan IUP dan IUPK-nya kepada pihak lain.
Untuk pengalihan kepemilikan dan/atau saham di bursa saham Indonesia hanya dapat dilakukan setelah melakukan kegiatan eksplorasi tahapan tertentu.
Pengalihan kepemilikan dan/atau saham hanya dapat dilakukan dengan syarat :
Menurut Pasal 113 UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (“UU Minerba”), suatu kegiatan usaha pertambangan yang sedang dilakukan oleh pemegang Ijin Usaha Pertambangan (“IUP”) atau Ijin Usaha Pertambangan Khusus (“IUPK”) dapat diberhentikan sementara, tanpa mengurangi masa berlaku IUP atau IUPK, apabila terjadi :
Permohonan penghentian suatu kegiatan disampaikan kepada Menteri, Gubernur, atau Bupati/Walikota sesuai dengan kewenangannya.
Pihak yang berwenang lalu wajib mengeluarkan keputusan tertulis diterima atau ditolak disertai alasannya atas permohonan penghentian sementara paling lama 30 hari sejak menerima permohonan tersebut.
Mengenai penghentian kegiatan usaha pertambangan karena kondisi daya dukung lingkungan, hal ini dapat dilakukan oleh inspektur tambang atau berdasarkan permohonan masyarakat kepada pihak yang berwenang.
Jangka Waktu Penghentian
Pasal 114 UU Minerba mengatur bahwa jangka waktu penghentian sementara karena keadaan kahar dan/atau keadaan yang menghalangi diberikan paling lama 1 tahun dan dapat diperpanjang paling banyak 1 kali untuk 1 tahun. Apabila dalam kurun waktu sebelum habis masa penghentian sementara berakhir pemegang IUP dan IUPK sudah siap melakukan kegiatan operasinya, kegiatan dimaksud wajib dilaporkan kepada Menteri, Gubernur, atau Bupati/Walikota sesuai dengan kewenangannya. Menteri, Gubernur, atau Bupati/Walikota sesuai dengan kewenangannya mencabut keputusan penghentian sementara setelah menerima laporan.
Peraturan Pemerintah No. 23 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara sebagaimana yang telah diubah dengan Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah No 23 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara (“PP Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Minerba”), mengatur lebih lanjut mengenai penghentian sementara kegiatan izin usaha pertambangan dan izin usaha pertambangan khusus.
Pasal 79 PP Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Minerba mengatur bahwa dalam hal penghentian dilakukan atas dasar keadaan kahar, kewajiban pemegang IUP dan IUPK sesuai dengan peraturan perundang-undangan tidak berlaku.
Namun dalam hal penghentian dilakukan atas dasar keadaan yang menghalangi dan kondisi daya dukung lingkungan yang tidak memadai, pemengang IUP dan IUPK wajib :
Selanjutnya terkait dengan persetujuan berakhirnya penghentian sementara kegiatan usaha pertambangan, di dalam pasal 80 diatur bahwa persetujuan tersebut diberikan karena:
butuh jasa pendirian usaha PT , CV , PT PMA , SIUP , TDP , YAYASAN , KOPERASI , Pengurusan AKTA TANAH , AKTA JUAL BELI , surat izin impor ,biro jasa KITAS, surat izin ekspor & perizinan lainnya ?
hubungi :
pin BBM : 235F8BA6
hallo : 08111086915
Simpati : 082129737777
xl : 081808910704
Persyaratan Izin Usaha Industri (IUI) Tingkat Kabupaten atau Kota
A. Izin Usaha Industri (Baru)
Mengisi formulir permohonan
Foto copy KTP Direksi dan Dewan Komisaris
Foto copy NPWP
Foto copy Akte Pendirian Perusahaan dan perubahannya
Foto copy Izin Mendirikan Bangunan (IMB)
Surat keterangan Domisili Perusahaan
Surat Rekomendasi dari Lurah dan Camat setempat
Foto copy UKL/UPL serta dan atau AMDAL bagi perusahaan industri yang mengandung dampak pencemaran
Foto copy Surat Izin Gangguan/HO
Foto copy SIUP dan TDP
Persyaratan tambahan yang mungkin di butuhkan oleh masing-masing Kabupaten/Kota
B. Persetujuan Prinsip
Mengisi formulir permohonan
Foto copy KTP Direksi dan Dewan Komisaris
Foto copy NPWP
Foto copy Akte Pendirian Perusahaan dan perubahannya
Surat Rekomendasi dari Lurah dan Camat setempat
butuh jasa pendirian usaha PT , CV , PT PMA , SIUP , TDP , YAYASAN , KOPERASI , Pengurusan AKTA TANAH , AKTA JUAL BELI , surat izin impor ,biro jasa KITAS, surat izin ekspor & perizinan lainnya ?
hubungi :
pin BBM : 235F8BA6
hallo : 08111086915
Simpati : 082129737777
xl : 081808910704