X
Menu

  CALL / WA 0818 0891 0704
X

Agustus

Jasa pengurusan RPTKA (RENCANA PENGGUNAAN TENAGA KERJA ASING)

UU No.13 Tahun 2003 tentang Tenaga Kerja

Pasal 43 ayat (1) :

Pemberi kerja yang menggunakan tenaga kerja asing harus memiliki rencana penggunaan tenaga kerja asing yang dishakan oleh Menteri atau pejabat yang ditunjuk

Pasal 43 ayat (4) :

Ketentuan mengenai tata cara pengesahan rencana penggunaan tenaga kerja asing diatur dengan Keputusan Menteri à Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No. : KEP.228/MEN/2003

 

KEP.228/MEN/2003 tentang Tata Cara Pengesahan RPTKA

Pasal 3 :

(1) Pemberi kerja yang menggunakan TKA harus memiliki RPTKA

(2) RPTKA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan sebagai dasar untuk mendapatkan ijin mempekerjakan TKA (IMTA)

Pasal 4 :

(1) Untuk mendapatkan pengesahan RPTKA sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 ayat (1) pemberi kerja harus mengajukan permohonan dilengkapi dengan alasan penggunaan TKA secara tertulis serta melampirkan :

  1. Formulir RPTKA yang sudah dilengkapi
  2. Surat ijin usaha dari instansi yang berwenang
  3. Akte pengesahan sebagai badan hukum bagi perusahaan yang berbadan hukum
  4. Keterangan domisili perusahaan dari pemerintah daerah setempat
  5. Bagan struktur organisasi perusahaan
  6. Copy surat penunjukan TKI sebagai pendamping à tidak berlaku bagi tenaga kerja asing yang menduduki jabatan direksi dan/atau komisaris (Pasa; 45 ayat (2) UU No.13 Thn 2003)
  7. Copy bukti wajib lapor ketenagakerjaan yang masih berlaku à berdasarkan UU No.7 Tahun 1981

(2) Formulir RPTKA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a memuat :

  1. Identitas pemberi kerja TKA
  2. Jabatan dan/atau kedudukan TKA dalam struktur organisasi perusahaan ybs
  3. Besarnya upah TKA yang akan dibayarkan
  4. Jumlah TKA
  5. Uraian jabatan dan persyaratan jabatan TKA
  6. Lokasi kerja
  7. Jangka waktu penggunaan TKA
  8. Penunjukan tenaga kerja WNI sebagai pendamping TKA
  9. Rencana program pendidikan dan pelatihan tenaga kerja Indonesia

Pasal 6 :

Permohonan RPTKA disampaikan kepada Dirjen (Dirjen Pembinaan dan Penempatan Tenaga Kerja Dalam Negeri) melalui Direktur (Direktur Penyediaan dan Penggunaan Tenaga Kerja)

Peraturan Kepala BKPM No.12 Tahun 2009

Pasal 1 angka 36

Permohonan RPTKA, Rekomendasi Visa untuk Bekerja (TA.01) dan IMTA adalah permohonan yang disampaikan oleh perusahaan untuk penggunaan TKA dalam pelaksanaan penanaman modalnya.

 

RPTKA

Pasal 1 angka 37

RPTKA adalah pengesahan rencana jumlah, jabatan dan lama penggunaan TKA yang diperlukan sebagai dasar untuk persetujuan pemasukan TKA dan penerbitan IMTA

Pasal 56

1)     Perusahaan penanaman modal dan Kantor Perwakilan Perusahaan Asing (KPPA) yang akan mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (TKA) harus memperoleh pengesahan RPTKA

2)    Permohonan untuk memperoleh pengesahan RPTKA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan kepada PTSP-BKPM dengan menggunakan formulir RPTKA, sebagaimana tercantum dalam lampiran XXXIII, dengan dilengkapi persyaratan :

  1. Rekaman pendaftaran penanaman modal/Izin prinsip penanaman modal/Izin Usaha yang dimiliki
  2. Rekaman akta pendirian perusahaan yang telah disahkan oleh Depkumham dan perubahannya terkait dengan susunan direksi dan komisaris perusahaan
  3. Keterangan domilisi perusahaan dari Pemda setempat
  4. Bagan struktur organisasi perusahaan
  5. Surat penunjukan tenaga kerja Indonesia sebagai pendamping TKA
  6. Rekaman bukti wajib lapor ketenagakerjaan yang masih berlaku
  7. Rekomendasi dari Dirjen terkait, khusus bagi jabatan antara lain Subsektor Migas, pertambangan umum, dll
  8. Permohonan yang ditandatangani Direksi perusahaan
  9. Surat Kuasa bermaterai cukup untuk pengurusan permohonan yang tidak dilakukan oleh direksi perusahaan

 

VISA UNTUK BEKERJA (TA.01)

Pasal 58

1)     TKA yang bekerja pada perusahaan penanaman modal dan KPPA yang sudah siap datang ke Indonesia wajib memiliki Visa Untuk Bekerja  (VUB) yang diterbitkan oleh Kantor Perwakilan RI di LN

2)    Untuk mendapatkan VUB, pengguna TKA harus memiliki rekomendasi untuk memperoleh VUB (Rekomendasi TA.01) dari PTSP-BKPM dengan berpedoman kepada ketentuan instansi yang berwenang di bidang ketenagakerjaan dan imigrasi.

3)    Permohonan rekomendasi TA.01 diajukan kepada PTSP-BKPM menggunakan formulir TA.01, dengan dilengkapi persyaratan :

  1. Rekaman keputusan pengesahan RPTKA
  2. Rekaman paspor TKA ybs yang masih berlaku
  3. Daftar riwayat hidup terakhir (asli) yang ditandatangani oleh ybs
  4. Rekaman ijazah dan/atau sertifikat pendidikan serta bukti pengalaman kerja dalam Bhs. Inggris atau terjemahannya dalam Bhs.Ind oleh penerjemah tersumpah
  5. Rekaman akta atau risalah RUPS tentang penunjukan/pengangkatan untuk jabatan direksi dan komisaris
  6. Rekaman surat penunjukan TKI pendamping
  7. Pas photo berwarna, ukuran 4×6 sebanyak 1 lembar
  8. Permohonan ditandatangani oleh direksi perusahaan

 

butuh jasa pendirian usaha PT , CV , PT PMA , SIUP , TDP , YAYASAN , KOPERASI , Pengurusan AKTA TANAH , AKTA JUAL BELI , surat izin impor ,biro jasa KITAS, surat izin ekspor & perizinan lainnya ?
hubungi :

pin BBM : 235F8BA6
hallo : 08111086915
Simpati : 082129737777
xl : 081808910704

Jasa pengurusan Pengusaha Kena Pajak (PKP)

  1. Fotocopy Akta Notaris  pendirian dan perubahan terakhir
  2. Fotocopy pengesahan dari Menteri Hukum dan Ham  (pendirian & perubahan terakhir)
  3. Fotocopy Surat Keterangan Domisili  Perusahaan
  4. Fotocopy NPWP dan SKT (Surat Keterangan Terdaftar)
  5. Fotocopy KTP dan KK Direktur (Jika Direktur perempuan)
  6. Fotocopy SIUP (Surat Ijin Usaha Perdagangan)
  7. Fotocopy Perjanjian Sewa dan Bukti Pembayaran PPh Pasal 4 (jika sewa)
  8. Fotocopy PBB terakhir & Bukti lunas (Jika sewa)
  9. Fotocopy Sertifikat (jika hak milik)
  10. Photo kantor tampak luar,dalam,plang nama Perusahaan uk 3R=5 lbr

butuh jasa pendirian usaha PT , CV , PT PMA , SIUP , TDP , YAYASAN , KOPERASI , Pengurusan AKTA TANAH , AKTA JUAL BELI , surat izin impor ,biro jasa KITAS, surat izin ekspor & perizinan lainnya ?
hubungi :

pin BBM : 235F8BA6
hallo : 08111086915
Simpati : 082129737777
xl : 081808910704

Definisi API (Angka pengenal impor)

Angka Pengenal Importir disingkat API adalah tanda pengenal sebagai importir yang harus dimiliki setiap perusahaan yang melakukan perdagangan impor. Menurut Peraturan Menteri Perdagangan No. 31/M-DAG/PER/7/2007 bahwa impor hanya dapat dilakukan oleh oleh perusahaan dagang, perusahaan industri, Kontraktor KKS atau perusahaan penanaman modal yang telah memiliki API, kecuali :

  1. impor tidak dilakukan secara terus menerus dan yang tidak dimaksudkan untuk diperdagangkan atau yang tidak dimaksudkan untuk dipindahtangankan; dan
  2. barang yang diimpor adalah barang untuk keperluan lainnya yang berupa alat penunjang kelancaran produksi atau alat pembangunan infrastruktur.

Berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan No. 254/KMK.03/2001 bahwa tarif PPh Pasal 22 sebagai berikut:

  1. yang menggunakan Angka Pengenal Impor (API), sebesar 2,5% (dua setengah persen) dari nilai impor;
  2. yang tidak menggunakan API, sebesar 7,5% (tujuh setengah persen) dari nilai impor;
  3. yang tidak dikuasai, sebesar 7,5% (tujuh setengah persen) dari harga jual lelang.

Nilai Impor adalah nilai berupa uang yang menjadi dasar penghitungan Bea Masuk yaitu Cost Insurance and Freight (CIF) ditambah dengan Bea Masuk dan pungutan lainnya yang dikenakan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan pabean di bidang impor. Artinya, dasar pengenaan pajak PPh Pasal 22 adalah nilai impor yang dibayar tidak termasuk PPN dan PPnBM, jika ada.

butuh jasa pendirian usaha PT , CV , PT PMA , SIUP , TDP , YAYASAN , KOPERASI , Pengurusan AKTA TANAH , AKTA JUAL BELI , surat izin impor ,biro jasa KITAS, surat izin ekspor & perizinan lainnya ?
hubungi :

pin BBM : 235F8BA6
hallo : 08111086915
Simpati : 082129737777
xl : 081808910704

Persyaratan pengurusan angka Pengenal Import – Umum (Perusahaan Swasta Lokal)

  1. Fotocopy Akta Notaris pendirian perusahaan & semua perubahan lengkap dengan Pengesahan dari Menteri Hukum dan HAM
  2. Fotocopy Surat Keterangan Domisili & NPWP Perusahaan
  3. Fotocopy KTP  & NPWP Direktur (penandatangan API)
  4. Jika penandatangan API selain Direktur wajib melampirkan fotocopy KTP & NPWP serta  surat kuasa leg.Notaris
  5. Fotocopy SIUP & TDP
  6. Fotocopy Perjanjian Sewa (jika sewa) /Sertifikat Kantor (jika hak milik)
  7. Pasphoto penandatangan API uk.3×4 = 3 lbr (background merah)
  8. Kop Surat perusahaan 5 lbr (untuk surat permohonan)
  9. Referensi Bank Devisa Asli
  10. Api Asli  (Jika Registrasi Ulang/Perubahan

 

butuh jasa pendirian usaha PT , CV , PT PMA , SIUP , TDP , YAYASAN , KOPERASI , Pengurusan AKTA TANAH , AKTA JUAL BELI , surat izin impor ,biro jasa KITAS, surat izin ekspor & perizinan lainnya ?
hubungi :

pin BBM : 235F8BA6
hallo : 08111086915
Simpati : 082129737777
xl : 081808910704

Persyaratan pengurusan Angka Pengenal Import – Umum (PMA)

  1. Fotocopy Akta Notaris pendirian perusahaan & semua perubahan lengkap dengan Pengesahan dari Menteri Hukum dan HAM
  2. Fotocopy  Surat Keterangan Domisili & NPWP Perusahaan
  3. Fotocopy KTP/Paspor,Kitas,IMTA & NPWP Direktur (penandatangan API)
  4. Jika penandatangan API selain Direktur wajib melampirkan fotocopy KTP/Paspor,Kitas,IMTA & NPWP serta surat kuasa leg.Notaris
  5. Fotocopy pendaftaran penanaman modal
  6. Fotocopy IUT (Ijin Usaha Tetap) & TDP (Tanda Daftar Perusahaan)
  7. Fotocopy Perjanjian Sewa (jika sewa) /Sertifikat Kantor (jika hak milik)
  8. Pasphoto penandatangan API uk.3×4 = 3 lbr (background merah)
  9. Kop Surat perusahaan 5 lbr (untuk surat permohonan)
  10. Referensi Bank Devisa Asli
  11. Api Asli  (Jika Registrasi Ulang/Perubahan)

 

butuh jasa pendirian usaha PT , CV , PT PMA , SIUP , TDP , YAYASAN , KOPERASI , Pengurusan AKTA TANAH , AKTA JUAL BELI , surat izin impor ,biro jasa KITAS, surat izin ekspor & perizinan lainnya ?
hubungi :

pin BBM : 235F8BA6
hallo : 08111086915
Simpati : 082129737777
xl : 081808910704

Persyaratan pengurusan angka pengenal impor Produsen (Perusahaan Swasta Lokal)

Persyaratan Yang Dibutuhkan :

  1. Fotocopy Akta Notaris pendirian perusahaan & semua perubahan lengkap dengan pengesahanan dari Menteri Hukum dan HAM
  2. Fotocopy Surat Keterangan Domisili kantor & Pabrik
  3. Fotocopy NPWP Perusahaan
  4. Fotocopy KTP & NPWP Direktur (penandatangan API)
  5. Jika penandatangan API selain Direktur wajib melampirkan fotocopy KTP & NPWP serta surat kuasa leg.Notaris
  6. Fotocopy Ijin Industri & TDP (Tanda Daftar Perusahaan)
  7. Fotocopy Perjanjian Sewa (jika sewa) / Sertifikat Kantor (jika hak milik)
  8. Pasphoto penandatangan API uk. 3×4 = 3 lbr (background merah)
  9. Kop Surat perusahaan 5 lbr (untuk surat permohonan)
  10. Api Asli (Jika registrasi ulang/perubahan)
  1. Fotocopy Akta Notaris pendirian perusahaan & semua perubahan lengkap dengan pengesahan dari Menteri Hukum dan HAM
  2. Fotocopy Surat Keterangan Domisili kantor & Pabrik
  3. Fotocopy NPWP Perusahaan
  4. Fotocopy KTP/Paspor,Kitas,IMTA & NPWP Direktur (penandatangan API)
  5. Jika penandatangan API selain Direktur wajib melampirkan fotocopy KTP/Paspor,Kitas,IMTA & NPWP serta surat kuasa leg.Notaris
  6. Fotocopy Pendaftaran Penanaman Modal (BKPM)
  7. Fotocopy Izin prinsip/izin Usaha industri yang di diterbitkan BKPM
  8. Fotocopy  TDP (Tanda Daftar Perusahaan)
  9. Fotocopy Perjanjian Sewa (jika sewa) / Sertifikat Kantor (jika hak milik)
  10. Pasphoto para penandatangan API  3×4 = 3 lbr (background merah)
  11. Kop Surat perusahaan 5 lbr (untuk surat permohonan)
  12. Api Asli  (Jika Registrasi Ulang/Perubahan)

butuh jasa pendirian usaha PT , CV , PT PMA , SIUP , TDP , YAYASAN , KOPERASI , Pengurusan AKTA TANAH , AKTA JUAL BELI , surat izin impor ,biro jasa KITAS, surat izin ekspor & perizinan lainnya ?
hubungi :

pin BBM : 235F8BA6
hallo : 08111086915
Simpati : 082129737777
xl : 081808910704

 

Persyaratan pengajuan sertifikasi perangkat telekomunikasi

Persyaratan Sertifikasi

  1. Persyaratan Umum
    1. Permohonan Sertifikat A oleh Pabrik atau Distributor;
    2. Permohonan Sertifikat B oleh Importir atau Institusi Berbadan Hukum.
  2. Persyaratan Pengajuan Sertifikasi Alat dan Perangkat Telekomunikasi Bagi Distributor dan Pabrikan
    1. Surat permohonan Sertifikasi Alat dan Perangkat Telekomunikasi ditujukan kepada
      Direktur Standardisasi
      Ditjen Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika
      Kementerian Komunikasi dan Informatika
      Gedung Sapta Pesona Lt. 8
      Jl. Medan Merdeka Barat No. 17 Jakarta Pusat 10110
    2. Copy Dokumen Akta Pendirian Perusahaan dan Perubahannya (jika ada perubahan);
    3. Copy Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);
    4. Copy Tanda Daftar Perusahaan (TDP);
    5. Copy Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP);
    6. Surat Keterangan Terdaftar dari kantor Pelayanan Pajak (KPP) setempat;
    7. Copy Dokumen Penunjukan dari Pabrikan atau Dokumen Haki untuk pemegang merk di Indonesia;
    8. Mengisi form FR.PM.4 (bermaterai) dan form FR.PM.5;
    9. Mengisi form Pakta Integritas (bermaterai);
    10. Surat pernyataan kesanggupan memberikan garansi serta layanan purna jual diatas materai, kecuali jika alat dan perangkat telekomunikasi tidak untuk diperdagangkan;
    11. Surat pernyataan bahwa sampel uji telah tersedia dan siap untuk diuji;
    12. Dokumen Spesifikasi Teknis dari alat dan perangkat yang akan disertifikasi;
    13. Surat pernyataan diatas materai dari pemohon sertifikat yang menjamin bahwa spesifikasi teknis dan kualitas alat pelanggan (CPE) dan/atau Non CPE adalah sama dengan spesifikasi teknis dan kualitas alat pelanggan (CPE) dan/atau non CPE yang telah mendapat sertifikat melalui uji pengukuran, dalam hal dilakukan evaluasi dokumen.

butuh jasa pendirian usaha PT , CV , PT PMA , SIUP , TDP , YAYASAN , KOPERASI , Pengurusan AKTA TANAH , AKTA JUAL BELI , surat izin impor ,biro jasa KITAS, surat izin ekspor & perizinan lainnya ?
hubungi :

pin BBM : 235F8BA6
hallo : 08111086915
Simpati : 082129737777
xl : 081808910704

Proses Pengajuan penerbitan izin angkutan udara niaga

1. AKTA PENDIRIAN BADAN USAHA INDONESIA
2. NPWP
3. SURAT KETERANGAN DOMISILI
4. SURAT PERSETUJUAN BKPM/BKPMD (BILA PMA)
5. TANDA BUKTI MODAL SETOR
6. GARANSI/JAMINAN BANK
7. RENCANA BISNIS/BISNIS PLAN 5 TH YAD terdiri dari:
a. Jenis dan jumlah pesawat udara yg akan dioperasikan;
– Angkutan udara niaga berjadwal :
minimal 5 unit dimiliki + 5 unit dikuasai
– Angkutan udara niaga tidak berjadwal :
minimal 1 unit dimiliki + 2 unit dikuasai
– Angkutan udara niaga khusus kargo :
minimal 1 unit dimiliki + 2 unit dikuasai
b. Rencana pusat kegiatan operasi penerbangan
(operation base) dan Rute Penerbangan (utk berjadwal) :
– rencana pusat kegiatan operasi penerbangan
– keseimbangan rute
– peta jaringan rute
– rute, frekuensi, rotasi diagram, utilisasi
pesawat udara, faktor muat/load factor

c. Pemasaran dalam bentuk potensi permintaan pasar
angkutan udara (demand & supply)
d. Sumber Daya Manuasia :
Kebutuhan SDM langsung & tidak langsung
DITJEN PERHUBUNGAN UDARA :
Menilai kelengkapan administrasi
dan persyaratan UU 1 thn 2009 dan
KM 25 thn 2008
e. Kesiapan dan kelayakan operasi
rencana pengadaan, pemeliharaan& perawatan
pesawat udara; fasilitas pendukung operasional &
pelayanan penumpang; rencana pemasaran
f. Analisis dan evaluasi aspek ekonomi & keuangan

1. Copy Akta Pendirian/Perubahan berikut pengesahannya

2. Copy NPWP Perusahaan

3. Copy Domisili Perusahaan

4. Copy SIUP ( harus mencantumkan perdagangan di bidang Alkes )

5. Copy TDP

6. Copy Izin pendaftaran dari BKPM ( untuk PMA dan mencantumkan perdagangan di bidang Alkes )

7. UUG / HO

8. Peta Lokasi ( Menunjukkan Loksai perusahaan dengan jelas )

9. Denah Bangunan

  • Mencantumkan ukuran dan peruntukannya sesuai jenis alkes yang disalurkan
  • Jika penyalur alkes elektromedik harus mencantumkan denah bengkel.

10. Status Bangunan

  • Jika Sewa melampirkan bukti sewa min 2 thn
  • Jika milik sendiri melampirkan surat pernyataan tdk keberatan bangunan digunakan utuk kegiatan penyalur alkes
  • Baik sewa atau milik sendiri melampirkan bukti pendukung seperti Sertifikat bangunan, PBB, IMB
11. Copy KTP dan NPWP Pribadi Penangung jawab / Penangung jawab WNA : Copy Paspor, KITAS, IMTA.
syarat lainnya dapat menghubungi :
butuh jasa pendirian usaha PT , CV , PT PMA , SIUP , TDP , YAYASAN , KOPERASI , Pengurusan AKTA TANAH , AKTA JUAL BELI , surat izin impor ,biro jasa KITAS, surat izin ekspor & perizinan lainnya ?
hubungi :

pin BBM : 235F8BA6
hallo : 08111086915
Simpati : 082129737777
xl : 081808910704

KATEGORI