Jasa pengurusan RPTKA (RENCANA PENGGUNAAN TENAGA KERJA ASING)
UU No.13 Tahun 2003 tentang Tenaga Kerja
Pasal 43 ayat (1) :
Pemberi kerja yang menggunakan tenaga kerja asing harus memiliki rencana penggunaan tenaga kerja asing yang dishakan oleh Menteri atau pejabat yang ditunjuk
Pasal 43 ayat (4) :
Ketentuan mengenai tata cara pengesahan rencana penggunaan tenaga kerja asing diatur dengan Keputusan Menteri à Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No. : KEP.228/MEN/2003
KEP.228/MEN/2003 tentang Tata Cara Pengesahan RPTKA
Pasal 3 :
(1) Pemberi kerja yang menggunakan TKA harus memiliki RPTKA
(2) RPTKA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan sebagai dasar untuk mendapatkan ijin mempekerjakan TKA (IMTA)
Pasal 4 :
(1) Untuk mendapatkan pengesahan RPTKA sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 ayat (1) pemberi kerja harus mengajukan permohonan dilengkapi dengan alasan penggunaan TKA secara tertulis serta melampirkan :
(2) Formulir RPTKA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a memuat :
Pasal 6 :
Permohonan RPTKA disampaikan kepada Dirjen (Dirjen Pembinaan dan Penempatan Tenaga Kerja Dalam Negeri) melalui Direktur (Direktur Penyediaan dan Penggunaan Tenaga Kerja)
Peraturan Kepala BKPM No.12 Tahun 2009
Pasal 1 angka 36
Permohonan RPTKA, Rekomendasi Visa untuk Bekerja (TA.01) dan IMTA adalah permohonan yang disampaikan oleh perusahaan untuk penggunaan TKA dalam pelaksanaan penanaman modalnya.
RPTKA
Pasal 1 angka 37
RPTKA adalah pengesahan rencana jumlah, jabatan dan lama penggunaan TKA yang diperlukan sebagai dasar untuk persetujuan pemasukan TKA dan penerbitan IMTA
Pasal 56
1) Perusahaan penanaman modal dan Kantor Perwakilan Perusahaan Asing (KPPA) yang akan mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (TKA) harus memperoleh pengesahan RPTKA
2) Permohonan untuk memperoleh pengesahan RPTKA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan kepada PTSP-BKPM dengan menggunakan formulir RPTKA, sebagaimana tercantum dalam lampiran XXXIII, dengan dilengkapi persyaratan :
VISA UNTUK BEKERJA (TA.01)
Pasal 58
1) TKA yang bekerja pada perusahaan penanaman modal dan KPPA yang sudah siap datang ke Indonesia wajib memiliki Visa Untuk Bekerja (VUB) yang diterbitkan oleh Kantor Perwakilan RI di LN
2) Untuk mendapatkan VUB, pengguna TKA harus memiliki rekomendasi untuk memperoleh VUB (Rekomendasi TA.01) dari PTSP-BKPM dengan berpedoman kepada ketentuan instansi yang berwenang di bidang ketenagakerjaan dan imigrasi.
3) Permohonan rekomendasi TA.01 diajukan kepada PTSP-BKPM menggunakan formulir TA.01, dengan dilengkapi persyaratan :
butuh jasa pendirian usaha PT , CV , PT PMA , SIUP , TDP , YAYASAN , KOPERASI , Pengurusan AKTA TANAH , AKTA JUAL BELI , surat izin impor ,biro jasa KITAS, surat izin ekspor & perizinan lainnya ?
hubungi :
pin BBM : 235F8BA6
hallo : 08111086915
Simpati : 082129737777
xl : 081808910704
Jasa pengurusan Pengusaha Kena Pajak (PKP)
butuh jasa pendirian usaha PT , CV , PT PMA , SIUP , TDP , YAYASAN , KOPERASI , Pengurusan AKTA TANAH , AKTA JUAL BELI , surat izin impor ,biro jasa KITAS, surat izin ekspor & perizinan lainnya ?
hubungi :
pin BBM : 235F8BA6
hallo : 08111086915
Simpati : 082129737777
xl : 081808910704
Definisi API (Angka pengenal impor)
Angka Pengenal Importir disingkat API adalah tanda pengenal sebagai importir yang harus dimiliki setiap perusahaan yang melakukan perdagangan impor. Menurut Peraturan Menteri Perdagangan No. 31/M-DAG/PER/7/2007 bahwa impor hanya dapat dilakukan oleh oleh perusahaan dagang, perusahaan industri, Kontraktor KKS atau perusahaan penanaman modal yang telah memiliki API, kecuali :
Berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan No. 254/KMK.03/2001 bahwa tarif PPh Pasal 22 sebagai berikut:
Nilai Impor adalah nilai berupa uang yang menjadi dasar penghitungan Bea Masuk yaitu Cost Insurance and Freight (CIF) ditambah dengan Bea Masuk dan pungutan lainnya yang dikenakan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan pabean di bidang impor. Artinya, dasar pengenaan pajak PPh Pasal 22 adalah nilai impor yang dibayar tidak termasuk PPN dan PPnBM, jika ada.
butuh jasa pendirian usaha PT , CV , PT PMA , SIUP , TDP , YAYASAN , KOPERASI , Pengurusan AKTA TANAH , AKTA JUAL BELI , surat izin impor ,biro jasa KITAS, surat izin ekspor & perizinan lainnya ?
hubungi :
pin BBM : 235F8BA6
hallo : 08111086915
Simpati : 082129737777
xl : 081808910704
Persyaratan pengurusan angka Pengenal Import – Umum (Perusahaan Swasta Lokal)
butuh jasa pendirian usaha PT , CV , PT PMA , SIUP , TDP , YAYASAN , KOPERASI , Pengurusan AKTA TANAH , AKTA JUAL BELI , surat izin impor ,biro jasa KITAS, surat izin ekspor & perizinan lainnya ?
hubungi :
pin BBM : 235F8BA6
hallo : 08111086915
Simpati : 082129737777
xl : 081808910704
Persyaratan pengurusan Angka Pengenal Import – Umum (PMA)
butuh jasa pendirian usaha PT , CV , PT PMA , SIUP , TDP , YAYASAN , KOPERASI , Pengurusan AKTA TANAH , AKTA JUAL BELI , surat izin impor ,biro jasa KITAS, surat izin ekspor & perizinan lainnya ?
hubungi :
pin BBM : 235F8BA6
hallo : 08111086915
Simpati : 082129737777
xl : 081808910704
Persyaratan pengurusan angka pengenal impor Produsen (Perusahaan Swasta Lokal)
Persyaratan Yang Dibutuhkan :
butuh jasa pendirian usaha PT , CV , PT PMA , SIUP , TDP , YAYASAN , KOPERASI , Pengurusan AKTA TANAH , AKTA JUAL BELI , surat izin impor ,biro jasa KITAS, surat izin ekspor & perizinan lainnya ?
hubungi :
pin BBM : 235F8BA6
hallo : 08111086915
Simpati : 082129737777
xl : 081808910704
Persyaratan pengajuan sertifikasi perangkat telekomunikasi
Persyaratan Sertifikasi
butuh jasa pendirian usaha PT , CV , PT PMA , SIUP , TDP , YAYASAN , KOPERASI , Pengurusan AKTA TANAH , AKTA JUAL BELI , surat izin impor ,biro jasa KITAS, surat izin ekspor & perizinan lainnya ?
hubungi :
pin BBM : 235F8BA6
hallo : 08111086915
Simpati : 082129737777
xl : 081808910704
Proses Pengajuan penerbitan izin angkutan udara niaga
1. AKTA PENDIRIAN BADAN USAHA INDONESIA
2. NPWP
3. SURAT KETERANGAN DOMISILI
4. SURAT PERSETUJUAN BKPM/BKPMD (BILA PMA)
5. TANDA BUKTI MODAL SETOR
6. GARANSI/JAMINAN BANK
7. RENCANA BISNIS/BISNIS PLAN 5 TH YAD terdiri dari:
a. Jenis dan jumlah pesawat udara yg akan dioperasikan;
– Angkutan udara niaga berjadwal :
minimal 5 unit dimiliki + 5 unit dikuasai
– Angkutan udara niaga tidak berjadwal :
minimal 1 unit dimiliki + 2 unit dikuasai
– Angkutan udara niaga khusus kargo :
minimal 1 unit dimiliki + 2 unit dikuasai
b. Rencana pusat kegiatan operasi penerbangan
(operation base) dan Rute Penerbangan (utk berjadwal) :
– rencana pusat kegiatan operasi penerbangan
– keseimbangan rute
– peta jaringan rute
– rute, frekuensi, rotasi diagram, utilisasi
pesawat udara, faktor muat/load factor
c. Pemasaran dalam bentuk potensi permintaan pasar
angkutan udara (demand & supply)
d. Sumber Daya Manuasia :
Kebutuhan SDM langsung & tidak langsung
DITJEN PERHUBUNGAN UDARA :
Menilai kelengkapan administrasi
dan persyaratan UU 1 thn 2009 dan
KM 25 thn 2008
e. Kesiapan dan kelayakan operasi
rencana pengadaan, pemeliharaan& perawatan
pesawat udara; fasilitas pendukung operasional &
pelayanan penumpang; rencana pemasaran
f. Analisis dan evaluasi aspek ekonomi & keuangan
1. Copy Akta Pendirian/Perubahan berikut pengesahannya
2. Copy NPWP Perusahaan
3. Copy Domisili Perusahaan
4. Copy SIUP ( harus mencantumkan perdagangan di bidang Alkes )
5. Copy TDP
6. Copy Izin pendaftaran dari BKPM ( untuk PMA dan mencantumkan perdagangan di bidang Alkes )
7. UUG / HO
8. Peta Lokasi ( Menunjukkan Loksai perusahaan dengan jelas )
9. Denah Bangunan
10. Status Bangunan
pin BBM : 235F8BA6
hallo : 08111086915
Simpati : 082129737777
xl : 081808910704