Persyaratan pendirian UD (USAHA DAGANG)
- Izin Domisili Usaha dari Kantor Satlak PTSP Kelurahan setempat;
- Mengajukan penerbitan NPWP atas nama diri sendiri;
- Mengajukan permohonan Surat Izin Usaha Perdagangan perseorangan kepada Kantor Satlak PTSP Kecamatan setempat.
- Jika suatu UD memiliki SIUP, wajib dilanjutkan dengan pendaftaran Tanda Daftar Perusahaan (TDP) sesuai dengan UU No. 3 Tahun 1982 tentang Wajib Daftar Perusahaan.
Adapun syarat untuk pendaftaran SIUP dan TDP antara lain:
- Fotocopy KTP pemilik UD;
- Fotocopy NPWP pemilik UD;
- Fotocopy Surat Keterangan Domisili UD;