X
Menu

  CALL / WA 0818 0891 0704
X

01

Persyaratan pendirian UD (USAHA DAGANG)

  1. Izin Domisili Usaha dari Kantor Satlak PTSP Kelurahan setempat;
  2. Mengajukan penerbitan NPWP atas nama diri sendiri;
  3. Mengajukan permohonan Surat Izin Usaha Perdagangan perseorangan kepada Kantor Satlak PTSP Kecamatan setempat.
  4. Jika suatu UD memiliki SIUP, wajib dilanjutkan dengan pendaftaran Tanda Daftar Perusahaan (TDP) sesuai dengan UU No. 3 Tahun 1982 tentang Wajib Daftar Perusahaan.

Adapun syarat untuk pendaftaran SIUP dan TDP antara lain:

  1. Fotocopy KTP pemilik UD;
  2. Fotocopy NPWP pemilik UD;
  3. Fotocopy Surat Keterangan Domisili UD;

KATEGORI