Proses Pengajuan penerbitan izin angkutan udara niaga
1. AKTA PENDIRIAN BADAN USAHA INDONESIA
2. NPWP
3. SURAT KETERANGAN DOMISILI
4. SURAT PERSETUJUAN BKPM/BKPMD (BILA PMA)
5. TANDA BUKTI MODAL SETOR
6. GARANSI/JAMINAN BANK
7. RENCANA BISNIS/BISNIS PLAN 5 TH YAD terdiri dari:
a. Jenis dan jumlah pesawat udara yg akan dioperasikan;
– Angkutan udara niaga berjadwal :
minimal 5 unit dimiliki + 5 unit dikuasai
– Angkutan udara niaga tidak berjadwal :
minimal 1 unit dimiliki + 2 unit dikuasai
– Angkutan udara niaga khusus kargo :
minimal 1 unit dimiliki + 2 unit dikuasai
b. Rencana pusat kegiatan operasi penerbangan
(operation base) dan Rute Penerbangan (utk berjadwal) :
– rencana pusat kegiatan operasi penerbangan
– keseimbangan rute
– peta jaringan rute
– rute, frekuensi, rotasi diagram, utilisasi
pesawat udara, faktor muat/load factor
c. Pemasaran dalam bentuk potensi permintaan pasar
angkutan udara (demand & supply)
d. Sumber Daya Manuasia :
Kebutuhan SDM langsung & tidak langsung
DITJEN PERHUBUNGAN UDARA :
Menilai kelengkapan administrasi
dan persyaratan UU 1 thn 2009 dan
KM 25 thn 2008
e. Kesiapan dan kelayakan operasi
rencana pengadaan, pemeliharaan& perawatan
pesawat udara; fasilitas pendukung operasional &
pelayanan penumpang; rencana pemasaran
f. Analisis dan evaluasi aspek ekonomi & keuangan