Persyaratan pengajuan sertifikasi perangkat telekomunikasi
Persyaratan Sertifikasi
- Persyaratan Umum
- Permohonan Sertifikat A oleh Pabrik atau Distributor;
- Permohonan Sertifikat B oleh Importir atau Institusi Berbadan Hukum.
- Persyaratan Pengajuan Sertifikasi Alat dan Perangkat Telekomunikasi Bagi Distributor dan Pabrikan
- Surat permohonan Sertifikasi Alat dan Perangkat Telekomunikasi ditujukan kepada
Direktur Standardisasi
Ditjen Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika
Kementerian Komunikasi dan Informatika
Gedung Sapta Pesona Lt. 8
Jl. Medan Merdeka Barat No. 17 Jakarta Pusat 10110
- Copy Dokumen Akta Pendirian Perusahaan dan Perubahannya (jika ada perubahan);
- Copy Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);
- Copy Tanda Daftar Perusahaan (TDP);
- Copy Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP);
- Surat Keterangan Terdaftar dari kantor Pelayanan Pajak (KPP) setempat;
- Copy Dokumen Penunjukan dari Pabrikan atau Dokumen Haki untuk pemegang merk di Indonesia;
- Mengisi form FR.PM.4 (bermaterai) dan form FR.PM.5;
- Mengisi form Pakta Integritas (bermaterai);
- Surat pernyataan kesanggupan memberikan garansi serta layanan purna jual diatas materai, kecuali jika alat dan perangkat telekomunikasi tidak untuk diperdagangkan;
- Surat pernyataan bahwa sampel uji telah tersedia dan siap untuk diuji;
- Dokumen Spesifikasi Teknis dari alat dan perangkat yang akan disertifikasi;
- Surat pernyataan diatas materai dari pemohon sertifikat yang menjamin bahwa spesifikasi teknis dan kualitas alat pelanggan (CPE) dan/atau Non CPE adalah sama dengan spesifikasi teknis dan kualitas alat pelanggan (CPE) dan/atau non CPE yang telah mendapat sertifikat melalui uji pengukuran, dalam hal dilakukan evaluasi dokumen.
butuh jasa pendirian usaha PT , CV , PT PMA , SIUP , TDP , YAYASAN , KOPERASI , Pengurusan AKTA TANAH , AKTA JUAL BELI , surat izin impor ,biro jasa KITAS, surat izin ekspor & perizinan lainnya ?
hubungi :
pin BBM : 235F8BA6
hallo : 08111086915
Simpati : 082129737777
xl : 081808910704