X
Menu

  CALL / WA 0812 9087 7291
X

Persyaratan pengurusan Angka Pengenal Import – Umum (PMA)

Persyaratan pengurusan Angka Pengenal Import – Umum (PMA)

  1. Fotocopy Akta Notaris pendirian perusahaan & semua perubahan lengkap dengan Pengesahan dari Menteri Hukum dan HAM
  2. Fotocopy  Surat Keterangan Domisili & NPWP Perusahaan
  3. Fotocopy KTP/Paspor,Kitas,IMTA & NPWP Direktur (penandatangan API)
  4. Jika penandatangan API selain Direktur wajib melampirkan fotocopy KTP/Paspor,Kitas,IMTA & NPWP serta surat kuasa leg.Notaris
  5. Fotocopy pendaftaran penanaman modal
  6. Fotocopy IUT (Ijin Usaha Tetap) & TDP (Tanda Daftar Perusahaan)
  7. Fotocopy Perjanjian Sewa (jika sewa) /Sertifikat Kantor (jika hak milik)
  8. Pasphoto penandatangan API uk.3×4 = 3 lbr (background merah)
  9. Kop Surat perusahaan 5 lbr (untuk surat permohonan)
  10. Referensi Bank Devisa Asli
  11. Api Asli  (Jika Registrasi Ulang/Perubahan)

 

butuh jasa pendirian usaha PT , CV , PT PMA , SIUP , TDP , YAYASAN , KOPERASI , Pengurusan AKTA TANAH , AKTA JUAL BELI , surat izin impor ,biro jasa KITAS, surat izin ekspor & perizinan lainnya ?
hubungi :

pin BBM : 235F8BA6
hallo : 08111086915
Simpati : 082129737777
xl : 081808910704

Share

Administrator

Konsultan hukum, notaris, pengacara, jasa pendirian usaha , jasa pengurusan perizinan 

KATEGORI