Jasa Pengurusan IZIN PRINSIP
Izin prinsip adalah izin yang wajib dimiliki dalam memulai kegiatan usaha baik dalam kegiatan Penanaman Modal Dalam Negeri (“PMDN”) maupun Penanaman Modal Asing (“PMA”). Kegiatan yang mencakup memulai usaha adapun sebagai berikut:
a. pendirian usaha baru baru, baik dalam rangka PMDN maupun PMA;
b. perubahan status menjadi PMA, sebagai akibat dari masuknya modal asing dalam kepemilikan seluruh/sebagian modal perseroan dalam badan hukum, atau
c. perubahan status menjadi PMDN, sebagai akibat dari terjadinya perubahan kepemilikan modal perseroan yang sebelumnya terdapat modal asing, menjadi seluruhnya modal dalam negeri.
Terdapat beberapa jenis izin prinsip, sebagaimana yang diuraikan di bawah ini:
a. izin prinsip baru, yakni izin pertama kali sebelum memulai kegiatan usaha;
b. izin prinsip perluasan, yakni izin sebelum melakukan kegiatan ekspansi perusahaan;
c. izin prinsip perubahan, yakni izin sebelum melakukan perubahan rencana investasi atau realisasinya;
d. izin prinsip penggabungan (merger), yakni izin sebelum melakukan penggabungan 2 perusahaan atau lebih.
Perizinan sebagaimana yang dimaksud di atas diajukan kepada Pelayanan Terpadu Satu Pintu Pusat (PTSP) di BKPM, Badan Penanaman Modal PTSP (BPMPTSP) Provinsi, Kabupaten/Kota, PTSP Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB), dan PTSP Kawasan Ekonomi Khusus (KEK).