Jasa Pengurusan ITAS (IZIN TINGGAL TERBATAS)
1. Surat Sponsor dan jaminan yang ditujukan kepada Kepala Kantor Imigrasi setempat dengan mengisi formulir yang telah ditentukan;
2. Surat keterangan jaminan dan identitas sponsor;
3. Foto copy dan asli paspor atau dokumen perjalanan, Buku Pendaftaran Orang Asing dan Kartu Izin Tinggal Terbatas orang asing yang bersangkutan yang sah dan masih berlaku;
4. Melampirkan Telex Visa;
5. Bagi isteri dan atau anak yang belum dewasa dan belum kawin, melampirkan akte perkawinan dan akte kelahiran serta surat identitas suami atau orang tua;
6. Fotocopy Surat Izin Usaha Perusahaan (SIUP), Tanda Daftar Perusahaan (TDP) dan Nomor Pendaftaran Wajib Pajak (NPWP), RPTKA – TA. 01/TA.02/IMTA (Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing);
7. Tidak termasuk dalam daftar Cegah – Tangkal;
8. Pas foto berwarna terbaru ukuran 2 x 3, 4 lembar;
9. Membayar biaya Imigrasi sesuai peraturan;
butuh jasa pendirian usaha PT , CV , PT PMA , SIUP , TDP , YAYASAN , KOPERASI , Pengurusan AKTA TANAH , AKTA JUAL BELI , surat izin impor ,biro jasa KITAS, surat izin ekspor & perizinan lainnya ?
hubungi :
pin BBM : 235F8BA6
hallo : 08111086915
Simpati : 082129737777
xl : 081808910704