X
Menu

  CALL / WA 0812 9087 7291
X

Jasa Pengurusan IZIN TINGGAL TETAP (ITAP)

Jasa Pengurusan IZIN TINGGAL TETAP (ITAP)

Persyaratan :

  1. Ijin Tinggal Tetap diperoleh secara alih status dari Ijin Tinggal Terbatas
  2. Pengalihan Alih Status tersebut dapat diberikan atas dasar permohonan orang asing yang bersangkutan, dengan syarat telah berada di Indonesia sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun berturut-turut terhitung sejak diberikan Ijin Tinggal Terbatas.
  3. Melampirkan surat sponsor dan identitas sponsor serta mengisi formulir.
  4. Foto copy dan asli paspor atau dokumen perjalanan, Buku POA dan Kartu Ijin Tinggal Terbatas orang asing yang bersangkutan yang sah dan masih berlaku.

butuh jasa pendirian usaha PT , CV , PT PMA , SIUP , TDP , YAYASAN , KOPERASI , Pengurusan AKTA TANAH , AKTA JUAL BELI , surat izin impor ,biro jasa KITAS, surat izin ekspor & perizinan lainnya ?
hubungi :

pin BBM : 235F8BA6
hallo : 08111086915
Simpati : 082129737777
xl : 081808910704

Share

Administrator

Konsultan hukum, notaris, pengacara, jasa pendirian usaha , jasa pengurusan perizinan 

KATEGORI