Jasa Pengurusan IZIN TINGGAL TETAP (ITAP)
Persyaratan :
- Ijin Tinggal Tetap diperoleh secara alih status dari Ijin Tinggal Terbatas
- Pengalihan Alih Status tersebut dapat diberikan atas dasar permohonan orang asing yang bersangkutan, dengan syarat telah berada di Indonesia sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun berturut-turut terhitung sejak diberikan Ijin Tinggal Terbatas.
- Melampirkan surat sponsor dan identitas sponsor serta mengisi formulir.
- Foto copy dan asli paspor atau dokumen perjalanan, Buku POA dan Kartu Ijin Tinggal Terbatas orang asing yang bersangkutan yang sah dan masih berlaku.
butuh jasa pendirian usaha PT , CV , PT PMA , SIUP , TDP , YAYASAN , KOPERASI , Pengurusan AKTA TANAH , AKTA JUAL BELI , surat izin impor ,biro jasa KITAS, surat izin ekspor & perizinan lainnya ?
hubungi :
pin BBM : 235F8BA6
hallo : 08111086915
Simpati : 082129737777
xl : 081808910704