X
Menu

  CALL / WA 0812 9087 7291
X

Jasa Pengurusan izin usaha tetap (IUT)

Jasa Pengurusan izin usaha tetap (IUT)

Ketentuan izin Usaha Tetap:

Izin Usaha Tetap diberlakukan sebagai ketentuan apabila:

1. Telah berproduksi,

2. Telah melebihi batas waktu yang diberikan (3 tahun).

Syarat membuat izin Usaha Tetap :

• Fotokopi Akte Notaris dan Perubahan.

• Fotokopi SK Kehakiman dan Perubahan.

• Fotokopi domisili.

• Fotokopi NPWP.

• Fotokopi SP BKPM (Surat Persetujuan Badan Koordinasi Penanaman Modal).

• Fotokopi Tanda Daftar Perusahaan (TDP)

• Fotokopi izin Mendirikan Bangunan (IMB).

• Sewa menyewa kantor.

• Fotokopi Undang-Undang Gangguan (UUG)/HO.

• Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM).

 

butuh jasa pendirian usaha PT , CV , PT PMA , SIUP , TDP , YAYASAN , KOPERASI , Pengurusan AKTA TANAH , AKTA JUAL BELI , surat izin impor ,biro jasa KITAS, surat izin ekspor & perizinan lainnya ?
hubungi :

pin BBM : 235F8BA6
hallo : 08111086915
Simpati : 082129737777
xl : 081808910704

Share

Administrator

Konsultan hukum, notaris, pengacara, jasa pendirian usaha , jasa pengurusan perizinan 

KATEGORI

One moment, please...

Please wait while your request is being verified...