Jasa Pengurusan izin usaha tetap (IUT)
Ketentuan izin Usaha Tetap:
Izin Usaha Tetap diberlakukan sebagai ketentuan apabila:
1. Telah berproduksi,
2. Telah melebihi batas waktu yang diberikan (3 tahun).
Syarat membuat izin Usaha Tetap :
• Fotokopi Akte Notaris dan Perubahan.
• Fotokopi SK Kehakiman dan Perubahan.
• Fotokopi domisili.
• Fotokopi NPWP.
• Fotokopi SP BKPM (Surat Persetujuan Badan Koordinasi Penanaman Modal).
• Fotokopi Tanda Daftar Perusahaan (TDP)
• Fotokopi izin Mendirikan Bangunan (IMB).
• Sewa menyewa kantor.
• Fotokopi Undang-Undang Gangguan (UUG)/HO.
• Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM).
butuh jasa pendirian usaha PT , CV , PT PMA , SIUP , TDP , YAYASAN , KOPERASI , Pengurusan AKTA TANAH , AKTA JUAL BELI , surat izin impor ,biro jasa KITAS, surat izin ekspor & perizinan lainnya ?
hubungi :
pin BBM : 235F8BA6
hallo : 08111086915
Simpati : 082129737777
xl : 081808910704