X
Menu

  CALL / WA 0812 9087 7291
X

Jasa Pengurusan penutupan izin perusahaan di bkpm jakarta

Jasa Pengurusan penutupan izin perusahaan di bkpm jakarta

IZIN PENUTUPAN USAHA

Bagi penanaman modal yang akan menutup investasinya, harus mengajukan pencabutan penanaman modal. Pencabutan penanaman modal untuk membatalkan pendaftaran penanaman modal, izin prinsip Penanaman Modal, Persetujuan Penanaman Modal maupun Izin Pendirian Kantor Perwakilan Perusahaan Asing.

Pengajuan permohonan pencabutan penanaman modal disampaikan kepada BKPM atau instansi penanaman modal di daerah dengan melengkapi persyaratan:

  1. Surat permohonan pencabutan yang ditandatangani oleh direktur atau yang diberi kuasa;
  2. Rekaman RUPS (Rapat Umum Pemegang Saham) yang berisi persetujuan (kesepakatan) pencabutan Pendaftaran Penanaman Modal, Izin Prinsip Penanaman Modal, Persetujuan Penanaman Modal, Izin Pendirian KPPA (kantor Perwakilan Perusahaan Asing), Izin Usaha maupun Izin Usaha Tetap;
  3. Rekaman akta pendirian perusahaan beserta perubahannya;
  4. LKPM (laporan Kegiatan Penanaman Modal) periode terakhir;
Share

Administrator

Konsultan hukum, notaris, pengacara, jasa pendirian usaha , jasa pengurusan perizinan 

KATEGORI

One moment, please...

Please wait while your request is being verified...