X
Menu

  CALL / WA 0812 9087 7291
X

Jasa Pengurusan Sistem Manajemen Keselamatan & Kesehatan Kerja (SMK3)

Jasa Pengurusan Sistem Manajemen Keselamatan & Kesehatan Kerja (SMK3)

 

Apakah kamu adalah pemilik sebuah perusahaan? Atau kamu bekerja di sebuah perusahaan? Apakah perusahaan milikmu atau perusahaan tempatmu bekerja memiliki resiko bahaya? Kalau ada apakah sudah diterapkan SMK3?

Belum dibahas, namun aku sudah bertanya banyak di awal postingan, kenapa?, hal ini dikarenakan SMK3 itu penting diterapkan di perusahaan. Eits, jangan salah arti, SMK3 di sini bukanlah nama sekolah yah. SMK3 yang di – share ini merupakan sebuah system tepatnya.

Seperti yang sudah di – share pada postingan sebelumya, setiap pemilik perusahaan wajib melaksanakan K3 di perusahaannya. Pelaksanaan K3 merupakan salah satu upaya “accident prevention”. Penerapan K3 dilakukan dengan menggunakan sebuah sistem bernama Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3). Apa itu SMK3 dan kenapa harus diterapkan? Ayo kita bahas satu persatu.

Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja atau disingkat SMK3 merupakan Bagian dari sistem manajemen secara keseluruhan yang meliputi struktur organisasi, perencanaan, tanggung jawab, pelaksanaan prosedur, proses dan sumber daya yang dibutuhkan bagi pengembangan, penerapan, pencapaian, pengkajian dan pemeliharaan kebijakan keselamatan dan kesehatan kerja dalam rangka pengendalian resiko yang berkaitan dengan kegiatan kerja guna terciptanya tempat kerja yang aman, efisien dan produktif (PP 50/2012)

Tujuan dan sasaran SMK3 adalah sebagai upaya pengendalian resiko dengan penciptaan suatu system k3 di tempat kerja dengan melibatkan unsure manajemen tenaker dan kondisi serta lingkungan kerja yang terintegrasi dalam rangka mencegah dan mengurangi kecelakaan dan PAK serta terciptanys lingkungan kerja yang nyaman, efisien dan produktif

Pertanyaan yang muncul, apakah semua perusahaan wajib menerapkan SMK3? Adakah pengecualian?

Kewajiban penerapan SMK3 di perusahaan serta syarat2 perusahaan yang wajib menerapkan SMK diatur dalam UU no 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan Pasal 87 dan PP Nomor 50 Tahun 2012 tentang Sistem Manajemen K3 Pasal 5.

(UU 13/2003, Pasal 5)

“setiap perusahaan wajib menerapkan sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja yang terintegrasi dengan sistem manajemen perusahaan”.

(PP 50/2012, Pasal 87)

Setiap perusahaan wajib menerapkan SMK3 di perusahaannya.
Dalam menerapkan SMK3 sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pengusaha wajib berpedoman pada peraturan pemerintah ini, peraturan perundang-undangan serta konvensi internasional yang berlaku bagi masing-masing sektor usaha.
Kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku bagi perusahaan yang memperkerjakan pekerja/buruh paling sedikit 100 (seratus) orang.
Ketentuan mengenai jumlah pekerja/buruh sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dikecualikan apabila perusahaan mempunyai tingkat potensi bahaya tinggi.
Penetapan tingkat potensi bahaya tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Nah buat perusahaan yang sesuai dengan yang dijelaskan di pasal-pasal di atas tidak melaksanakn SMK3 akan ada sanksi yang diberikan. Penjelasan mengenai sanksi ini diatur di UU No 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan pasal 190

Menteri atau pejabat yang ditunjuk mengenakan sanksi administratif atas pelanggaran Pasal 87, berupa :

Teguran;
Peringatan tertulis;
Pembatasan kegiatan usaha;
Pembekuan kegiatan usaha;
Pembatalan persetujuan;
Pembatalan pendaftaran;
Penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi;
Pencabutan ijin.
Punya perusahaan gede tapi tidak melaksanakan SMK3? Duh apa kata dunia coba, maka dari itu, ayo budayakan peneraoan SMK3 di perusahaan. Saling mengingatkan antara pengusaha dan tenaga kerja akan menciptakan budaya K3 yang akan berimbas terhadap meningkatnya produktivitas perusahaan.

Sumber:

Cahyono, Heru: Pengenalan SMK3

Rijono, Tandjung: Pembahasan UU No 1 Tahun 1970

Kemenakertrans RI: SMK3 dan Audit SMK3

Share

Administrator

Konsultan hukum, notaris, pengacara, jasa pendirian usaha , jasa pengurusan perizinan 

KATEGORI

One moment, please...

Please wait while your request is being verified...