X
Menu

  CALL / WA 0812 9087 7291
X

pengurusan izin usaha tetap di bkpm | peraturan izin usaha tetap di bkpm

pengurusan izin usaha tetap di bkpm | peraturan izin usaha tetap di bkpm

Ketentuan izin Usaha Tetap: Izin Usaha Tetap diberlakukan sebagai ketentuan apabila:

1. Telah berproduksi,

2. Telah melebihi batas waktu yang diberikan (3 tahun).

Syarat membuat izin Usaha Tetap

• Fotokopi Akte Notaris dan Perubahan.

• Fotokopi SK Kehakiman dan Perubahan.

• Fotokopi domisili. • Fotokopi NPWP.

• Fotokopi SP BKPM (Surat Persetujuan Badan Koordinasi Penanaman Modal).

• Fotokopi Tanda Daftar Perusahaan (TDP).

• Fotokopi izin Mendirikan Bangunan (IMB).

• Sewa menyewa kantor.

• Fotokopi Undang-Undang Gangguan (UUG)/HO.

• Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM).

Share

Administrator

Konsultan hukum, notaris, pengacara, jasa pendirian usaha , jasa pengurusan perizinan 

KATEGORI