pengurusan izin usaha tetap di bkpm | peraturan izin usaha tetap di bkpm
Ketentuan izin Usaha Tetap: Izin Usaha Tetap diberlakukan sebagai ketentuan apabila:
1. Telah berproduksi,
2. Telah melebihi batas waktu yang diberikan (3 tahun).
Syarat membuat izin Usaha Tetap
• Fotokopi Akte Notaris dan Perubahan.
• Fotokopi SK Kehakiman dan Perubahan.
• Fotokopi domisili. • Fotokopi NPWP.
• Fotokopi SP BKPM (Surat Persetujuan Badan Koordinasi Penanaman Modal).
• Fotokopi Tanda Daftar Perusahaan (TDP).
• Fotokopi izin Mendirikan Bangunan (IMB).
• Sewa menyewa kantor.
• Fotokopi Undang-Undang Gangguan (UUG)/HO.
• Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM).