X
Menu

  CALL / WA 0818 0891 0704
X

06

izin prinsip pma (penanaman modal asing) | Pengurusan & perubahan izin prinsip

PMA dalam memperoleh izin prinsip wajib melaksanakan ketentuan persyaratan nilai investasi dan permodalan, sebagai berikut:

a. total nilai investasi lebih besar dari Rp 10.000.000.000 (sepuluh miliar Rupiah), di luar tanah dan bangunan;

b. untuk proyek perluasan satu bidang usaha dalam satu kelompok usaha berdasarkan Klasifikasi Baku Usaha Indonesia (“KBLI”) di lokasi yang sama, dengan ketentuan akumulasi nilai investasi atas seluruh proyek di lokasi tersebut mencapai lebih dari Rp 10.000.000.000 (sepuluh miliar Rupiah) di luar tanah dan bangunan, maka nilai investasi diperkenankan kurang dari Rp 10.000.000.000 (sepuluh miliar Rupiah);

c. untuk perluasan satu atau lebih bidang usaha dalam sub golongan usaha berdasarkan KBLI, yang tidak mendapatkan fasilitas di luar sektor industri, di satu lokasi dalam satu kabupaten/kota maka nilai investasi untuk seluruh bidang usaha lebih besar dari Rp 10.000.000.000 (sepuluh miliar Rupiah) diluar tanah dan bangunan;

d. nilai modal ditempatkan sama dengan modal disetor minimal Rp 2.500.000.000 (dua miliar lima ratus juta Rupiah);

e. penyertaan dalam modal perseroan, untuk masing-masing pemegang saham minimal Rp 10.000.000 (sepuluh juta Rupiah) dan presentase kepemilikan saham dihitung berdasarkan nilai nominal saham.

Perusahaan PMA yang memiliki izin prinsip sebelum peraturan ini berlaku dengan nilai modal disetor kurang dari Rp 2.500.000.000 (dua miliar lima ratus juta Rupiah), yang akan mengajukan permohonan untuk (i) perpanjangan jangka waktu penyelesaian proyek; atau (ii) izin prinsip perluasan, wajib menyesuaikan penyertaan dalam modal perseroan minimal Rp 2.500.000.000 (dua miliar lima ratus juta Rupiah).

Penanam modal dilarang membuat perjanjian dan/atau penyertaan yang menegaskan bahwa kepemilikan saham dalam perseroan terbatas adalah untuk dan atas nama orang lain.

butuh jasa pendirian usaha PT , CV , PT PMA , SIUP ,SIUJK, TDP , YAYASAN , KOPERASI , Pengurusan AKTA TANAH , AKTA JUAL BELI , surat izin impor ,biro jasa KITAS, surat izin ekspor & perizinan lainnya ?
hubungi :

Simpati : 0813 1811 1630
xl : 0878 8648 4666
(Alexander george .SH)
doc_ipc@yahoo.com
Telp .021 – 2286 – 6995

KATEGORI