X
Menu

  CALL / WA 0818 0891 0704
X

20

Pengajuan Ijin Sementara untuk pendirian PT. PMA melalui BPKM.

1. Identitas perusahaan yang akan didirikan, yang meliputi :
a. Nama Perusahaan
b. Kota sebagai tempat domisili usaha.
c. Jumlah Modal.
d. Nama pemegang saham dan presentase modal
e. Susunan Direksi dan Komisaris

2. Pengajuan permohonan tersebut harus mengisi surat permohonan (INVESTMENT APPLICATION UNDER THE FOREIGN INVESTMENT LAW – terlampir) dengan melampirkan dokumen2 sebagai berikut:

1. Pendiri (Pemegang Saham) asing.
a. Anggaran dasar Perusahaan dalam bahasa Indonesia atau bahasa Inggris     berikut seluruh perubahan-perubahannya, pengesahannya ataupun     pelaporan/pemberitahuannya atau.
b. Copy passport yang masih berlaku dari pemegang saham individual.

2. Dari Perusahaan PMA.
a. Anggaran dasar Perusahaan dalam bahasa Indonesia atau bahasa Inggris     berikut seluruh perubahan-perubahannya, pengesahannya ataupun     pelaporan/pemberitahuannya.
b. NPWP Perusahaan.

3. Pendiri (Pemegang Saham) Indonesia.
a. Anggaran dasar Perusahaan dalam bahasa Indonesia atau bahasa Inggris     berikut seluruh perubahan-perubahannya, pengesahannya ataupun     pelaporan/pemberitahuannya atau KTP untuk individual
b. NPWP pribadi

4. a. Flowchart proses produksi dan bahan baku (raw materials) yang dibutuhkan         untuk proses industri tersebut
b. Descripsi/explanation untuk proses kelangsungan bisnis

5. Asli surat kuasa (dalam hal pendiri diwakili oleh orang/pihak lain).

6. a. Kelengkapan data lain yang dibutuhkan oleh Departemen terkait (bila ada)         dan dinyatakan dalam “Technical   guidance’s book on investment         implementation”.
b. Untuk sector tertentu, contohnya sector pertambangan yang melakukan         kegiatan ekstraksi, sektor energi, perkebunan kelapa sawit dan perikanan,         membutuhkan Surat Rekomendasi dari Departemen teknis terkait.

7. Dalam sektor bisnis yang diperlukan dalam hal kerja sama
a. Perjanjian kerja sama (bisa berupa Joint Venture, Joint Operation, MOU, dll)     antara pengusaha kecil dan pengusaha menengah/besar yang menyebutkan     pihak-pihaknya, system kerjasamanya, hak dan kewajibannya.
b. Surat Pernyataan dari perusahaan kecil yang memenuhi criteria sebagai     Perusahaan Kecil berdasarkan Peraturan No. 9/1995.

KATEGORI