X
Menu

  CALL / WA 0812 9087 7291
X

syarat menjadi eksportir | persyaratan menjadi eksportir | izin usaha ekspor

syarat menjadi eksportir | persyaratan menjadi eksportir | izin usaha ekspor

1. Badan Hukum, dalam bentuk :

  • CV (Commanditeire Vennotschap)
  • PT (Perseroan Terbatas)
  • Firma
  • Perum (Perusahaan Umum)
  • Persero (Perusahaan Perseroan)
  • Perjan (Perusahaan Jawatan)
  • Koperasi

2. Mempunyai NPWP (Nomor Wajib Pajak)

3. Mempunyai salah satu izin usaha yanga dikeluarkan oleh Pemerintah seperti :

  • Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) yang diperoleh dari Dinas Perdagangan
  • Surat Izin Industri dari Dinas Perindustrian
  • Mempunyai Angka Pengenal Ekspor (APE)
  • Izin Usaha Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) atau disebut juga Penanaman Modal Asing (PMA) dari Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM)
Share

Administrator

Konsultan hukum, notaris, pengacara, jasa pendirian usaha , jasa pengurusan perizinan 

KATEGORI

One moment, please...

Please wait while your request is being verified...