syarat menjadi eksportir | persyaratan menjadi eksportir | izin usaha ekspor
1. Badan Hukum, dalam bentuk :
- CV (Commanditeire Vennotschap)
- PT (Perseroan Terbatas)
- Firma
- Perum (Perusahaan Umum)
- Persero (Perusahaan Perseroan)
- Perjan (Perusahaan Jawatan)
- Koperasi
2. Mempunyai NPWP (Nomor Wajib Pajak)
3. Mempunyai salah satu izin usaha yanga dikeluarkan oleh Pemerintah seperti :
- Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) yang diperoleh dari Dinas Perdagangan
- Surat Izin Industri dari Dinas Perindustrian
- Mempunyai Angka Pengenal Ekspor (APE)
- Izin Usaha Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) atau disebut juga Penanaman Modal Asing (PMA) dari Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM)