pendirian pt 2017 jakarta
1 | Cek dan Pemesanan Nama Perusahaan |
2 | Bukti Persetujuan pemakaian nama Perseroan Terbatas |
3 | Akta pendirian Perseroan Terbatas |
4 | Surat keterangan domisili perusahaan |
5 | NPWP-Nomor pokok wajib pajak |
6 | Surat keterangan terdaftar sebagai wajib pajak badan usaha / SKT |
7 | SK Pengesahan PT oleh Menteri Hukum dan HAM RI |
8 | SIUP-Surat izin usaha perdagangan |
9 | TDP-Tanda daftar perusahaan |
butuh jasa pembuatan PT , CV , PT PMA , SIUP , TDP , YAYASAN KOPERASI , Pengurusan AKTA TANAH , AKTA JUAL BELI , surat izin impor , surat izin ekspor , biro jasa KITAS, surat izin usaha jasa konstruksi & perizinan lainnya ?
Pengurusan standar ISO
PT. INDONESIA PROFESSIONAL CONSULTANT kontak :
pin BBM : 235F8BA6
Simpati : 0813 1811 1630
xl : 0878 8648 4666
(Alexander george .SH)
doc_ipc@yahoo.com
jasa pendirian cv di jakarta
butuh jasa pembuatan PT , CV , PT PMA , SIUP , TDP , YAYASAN KOPERASI , Pengurusan AKTA TANAH , AKTA JUAL BELI , surat izin impor , surat izin ekspor , biro jasa KITAS, surat izin usaha jasa konstruksi & perizinan lainnya ?
Pengurusan standar ISO
hubungi :021 – 2286-6995
sms / telp : 0857-7993- 3384
sms / telp : 0813- 8210 -0650
syarat pendirian pt pma 2016
Foto copy Paspor untuk WNA
Foto copy KTP dan NPWP pribadi untuk WNI
Foto copy PBB terakhir tempat usaha/kantor, apabila milik sendiri
Foto copy Surat Kontrak, apabila status kantor kontrak
Surat Keterangan Domisili dari pengelola Gedung, apabila berada di Gedung
Kantor berada di wilayah Perkantoran/Plaza, atau Ruko, atau tidak berada di wilayah pemukiman.
Pas photo penanggung jawab ukuran 3X4 = 2 lbr berwarna
Siap di survey
butuh jasa pembuatan PT , CV , PT PMA , SIUP , TDP , YAYASAN KOPERASI , Pengurusan AKTA TANAH , AKTA JUAL BELI , surat izin impor , surat izin ekspor , biro jasa KITAS, surat izin usaha jasa konstruksi & perizinan lainnya ?
Pengurusan standar ISO
hubungi :021 – 2286-6995
sms / telp : 0857-7993- 3384
sms / telp : 0813- 8210 -0650
tata cara & kegiatan impor barang
Di dalam melakukan Impor Barang. Hendaknya, kita memperhatikan beberapa hal penting di bawah ini. Apabila, kita memahami dan melakukan Tata Cara dan Prosedur Impor di bawah ini dengan Baik dan Benar. Maka, Impor itu akan menjadi Mudah, Cepat, dan Benar.
Kegiatan yang dilakukan dalam mengimpor barang adalah sebagai berikut :
1. Menentukan jenis barang dan negara asal barang yang akan diimpor.
Sebelum mengimpor barang, hal yang sangat perlu diperhatikan adalah HS Code . (Kodifikasi barang yang tercantum dalam BTKI 2012 – (Buku Tarif Kepabeanan Indonesia).
Menentukan HS Code dengan tepat akan dapat :
2. Menentukan cara penyerahan barang (negoisasi dengan seller)- Incoterms.
Cara penyerahan barang terkait dengan tugas dan tanggung jawab importir dalam pengurusan barang, biaya-biaya apa saja yang akan ditanggung oleh importir pada saat mengimpor barang dan resiko yang harus ditanggung oleh importir.
Contoh : Transaksi impor adalah dengan pembelian FOB Shanghai, China, artinya: Importir wajib untuk mengurus barang dari sejak barang termuat diatas kapal di pelabuhan Shanghai, China, mengurus pengangkutan, membayar Bea masuk, PPN dan PPH, mengurus pengeluaran barang di pelabuhan bongkar, hingga mengantar barang ke tempat /gudang importir.
3. Menentukan cara pembayaran impor.
Cara pembayaran impor dapat dilakukan baik dengan Non LC ( cash in advance payment, open account, documentary collection. Maupun dengan documentary credit- LC ( Red Clause, Sight LC, usance)
4. Mengurus Perijinan Impor.
a. Perijinan pokok, terdiri dari :
b. Perijinan khusus, yaitu : perijinan terkait dengan jenis barang yang akan diimpor.
Perusahaan harus memenuhi persyaratan tertentu dalam mendapatkan IP Hortikulura atau IT-Hortikultura sesuai dengan peraturan yang berlaku, yaitu : Permendag No. 16 Tahun 2013, tentang ketentuan impor produk hortikultura.
5. Menentukan freight forwarder atau transporter yang akan mengurus barang.
Importir harus tepat dalam memilih siapa pihak yang akan mengurus barang impor. Kegiatan apa yang menjadi tanggung-jawab importir yang akan diserahkan kepada pihak freight forwarder atau transporter tergantung dari deal awal dengan seller (baca : cara penyerahan barang- lihat poin 2)
6. Menentukan jadwal pengiriman barang (importasi barang).
Jadwal pengiriman barang adalah salah satu faktor kritis yang harus diperhatikan oleh importir. Importir sudah harus mengetahui berapa lama perjalanan barang (transit time) dari sejak barang dimuat di pelabuhan pemberangkatan hingga barang tiba di pelabuhan tujuan, berapa lama waktu proses pengeluaran barang ( proses di Bea dan Cukai), hingga barang bisa tiba di tempat gudang importir. Jangan sampai, pada saat barang impor dibutuhkan barang ternyata belum selesai proses di bea dan cukai (custom process). Barang terhambat karena adanya perijinan khusus yang belum dilengkapi. Menentukan jadwal pengiriman sebaiknya melakukan konsultasi dengan pihak freight forwarder yang akan ditunjuk.
7. Melakukan kegiatan importasi barang.
Kegiatan importasi barang ini diserahkan kepada freight forwarder yang ditunjuk oleh importir, kegiatan ini sangat dipengaruhi tipe tranksasi yang disepakati antara seller dengan buyer (importir)-baca Incoterms.
Kegiatan importasi barang seperti :
sumber : https://hettaheppi.wordpress.com/2013/06/11/tata-cara-dan-prosedur-impor-dengan-mudah-cepat-dan-benar/
butuh jasa pembuatan PT , CV , PT PMA , SIUP , TDP , YAYASAN KOPERASI , Pengurusan AKTA TANAH , AKTA JUAL BELI , surat izin impor , surat izin ekspor , biro jasa KITAS, surat izin usaha jasa konstruksi & perizinan lainnya ?
Pengurusan standar ISO
hubungi :021 – 2286-6995
sms / telp : 0857-7993- 3384
sms / telp : 0813- 8210 -0650
persyaratan impor barang dari luar negeri | jasa pengurusan impor barang
untuk bisa melakukan import barang dari luar negeri perusahan harus mempunyai kelengkapan izin import yang sesuai dengan barang yang akan di import dan barang yang di import tidak masuk daftar yang dilarang oleh pemerintah .Kelengkapan perizinan yang harus dimiliki antara lain adalah
API, NIK ,NPWP dan perizinan yang lain sesuai dengan jenis barang yang akan di import , contohnya jika ingin import baja maka perusahan harus ada API,NIK dan IT-Baja .secara lengkap
dokumen yang harus disiap oleh consignee/buyer sebagai berikut :
– Invoice,Packing list, HS code Number, Brochure barang
– Data perusahaan API,SIUP,NIK,dll sesuai dengan jenis barang yang akan di Import
Jika Perusahan yang tidak memiliki perizinan import bisa juga dengan meminjam perizinan perusahan orang lain yang mana perizinan tersebut harus sesuai dengan jenis barang yang akan di import . lebih baik periksa semua perizinan yang anda miliki sudah sesuai atau belum dengan barang yang anda kirim , jangan sampai barang setelah tiba di port tujuan tetapi perizinan tidak sesuai yang mengakibatkan barang tidak bisa dicustom dan barang harus di re export ke negara asal.
butuh jasa pembuatan PT , CV , PT PMA , SIUP , TDP , YAYASAN KOPERASI , Pengurusan AKTA TANAH , AKTA JUAL BELI , surat izin impor , surat izin ekspor , biro jasa KITAS, surat izin usaha jasa konstruksi & perizinan lainnya ?
Pengurusan standar ISO
hubungi :021 – 2286-6995
sms / telp : 0857-7993- 3384
sms / telp : 0813- 8210 -0650
ketentuan & peraturan dalam proses impor
Apakah semua jenis barang dapat diimpor?
Tidak! ada beberapa barang tertentu ada aturannya tata niaganya, misalnya impor barang bekas, impor makanan. Sedangkan batu dan gabus masuk kedlaam kategori barang yang belum ada aturan tata niaganya.
Selain memiliki Angka Pengenal Importir (API) yang dikeluarkan Kementerian Perdagangan, importir perlu mendapatkan izin dari instansi terkait, contohnya:
Syarat lain menjadi importir, harus ada bukti transaksi, uraian barang dan dokumen dari pengapalan. Lamanya pengurusan barang di Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai tergantung dari jenisnya.
Beberapa jenis pelayanan yang didasarkan pada jenis barang impor, yakni:
Sementara untuk bea masuk, harga berdasarkan atas Buku Tarif Kepabeanan Indonesia Berdasarkan AHTN 2012. Bea masuk biasanya dikenakan berdasarkan jenis barang. Mulai dari minimal 0 persen hingga maksimal 40 persen. Bea masuk tertinggi biasanya berupa barang mewah
butuh jasa pembuatan PT , CV , PT PMA , SIUP , TDP , YAYASAN KOPERASI , Pengurusan AKTA TANAH , AKTA JUAL BELI , surat izin impor , surat izin ekspor , biro jasa KITAS, surat izin usaha jasa konstruksi & perizinan lainnya ?
Pengurusan standar ISO
hubungi :021 – 2286-6995
sms / telp : 0857-7993- 3384
sms / telp : 0813- 8210 -0650
persyaratan umum menjadi importir
butuh jasa pendirian usaha PT , CV , PT PMA , SIUP ,SIUJK, TDP , YAYASAN , KOPERASI , Pengurusan AKTA TANAH , AKTA JUAL BELI , surat izin impor ,biro jasa KITAS, surat izin ekspor & perizinan lainnya ?
hubungi :
Simpati : 0813 1811 1630
xl : 0878 8648 4666
(Alexander george .SH)
doc_ipc@yahoo.com
Telp .021 – 2286 – 6995 25
Simpati : 0813 1811 1630
xl : 0878 8648 4666
(Alexander george .SH)
doc_ipc@yahoo.com
Telp .021 – 2286 – 6995
Eksportir ini dapat diklasifikasikan menjadi:
a. Eksportir Produsen, dengan syarat:
b. Eksportir Bukan Produsen, dengan syarat:
Memberikan Laporan realisasi ekspor kepada Dinas Perindag atau instansi/pejabat yang ditunjuk (setiap tiga bulan) yang disyahkan oleh Bank Devisa dengan melampirkan surat pernyataan seperti tidak terlibat tunggakan pajak, tidak terlibat tunggakan perbankan, tidak terlibat masalah kepabeanan.
butuh jasa pendirian usaha PT , CV , PT PMA , SIUP ,SIUJK, TDP , YAYASAN , KOPERASI , Pengurusan AKTA TANAH , AKTA JUAL BELI , surat izin impor ,biro jasa KITAS, surat izin ekspor & perizinan lainnya ?
hubungi :
Simpati : 0813 1811 1630
xl : 0878 8648 4666
(Alexander george .SH)
doc_ipc@yahoo.com
Telp .021 – 2286 – 6995
syarat umum pengurusan eksportir
Untuk menjadi sebuah Perusahaan ekspor harus memenuhi ketentuan-ketentuan sebagai berikut:
2. Memiliki NPWP (Nomor Wajib Pajak)
3. Mempunyai salah satu izin yang dikeluarkan oleh Pemerintah seperti:
butuh jasa pendirian usaha PT , CV , PT PMA , SIUP ,SIUJK, TDP , YAYASAN , KOPERASI , Pengurusan AKTA TANAH , AKTA JUAL BELI , surat izin impor ,biro jasa KITAS, surat izin ekspor & perizinan lainnya ?
hubungi :
Simpati : 0813 1811 1630
xl : 0878 8648 4666
(Alexander george .SH)
doc_ipc@yahoo.com
Telp .021 – 2286 – 6995