X
Menu

  CALL / WA 0812 9087 7291
X

Maret

pendirian pt 2017 jakarta

1  Cek dan Pemesanan Nama Perusahaan
2  Bukti Persetujuan pemakaian nama Perseroan Terbatas
3  Akta pendirian Perseroan Terbatas
4  Surat keterangan domisili perusahaan
5  NPWP-Nomor pokok wajib pajak
6  Surat keterangan terdaftar sebagai wajib pajak badan usaha / SKT
7  SK Pengesahan PT oleh Menteri Hukum dan HAM RI
8  SIUP-Surat izin usaha perdagangan
9  TDP-Tanda daftar perusahaan

butuh jasa pembuatan PT , CV , PT PMA , SIUP , TDP , YAYASAN KOPERASI , Pengurusan AKTA TANAH , AKTA JUAL BELI , surat izin impor , surat izin ekspor , biro jasa KITAS, surat izin usaha jasa konstruksi & perizinan lainnya ?
Pengurusan standar ISO

PT. INDONESIA PROFESSIONAL CONSULTANT kontak :
pin BBM : 235F8BA6
Simpati : 0813 1811 1630
xl : 0878 8648 4666
(Alexander george .SH)
doc_ipc@yahoo.com

jasa pendirian cv di jakarta

  1. Foto copy KTP para pendiri, minimal 2 orang (tidak suami istri)
  2. Mengisi Formulir pembuatan CV
  3. Foto copy KK penanggung jawab / Direktur
  4. NPWP Pengurus
  5. Foto copy PBB terakhir tempat usaha / kantor, apabila milik sendiri
  6. Foto copy Surat Kontrak, apabila status kantor kontrak
  7. Surat Keterangan Domisili dari pengelola Gedung, apabila berada di Gedung
  8. Kantor berada di wilayah Perkantoran / Plaza, atau Ruko, tidak berada di wilayah pemukiman
  9. Pas photo penanggung jawab ukuran 3 x 4 = 2 lbr berwarna
  10. Siap di survey

butuh jasa pembuatan PT , CV , PT PMA , SIUP , TDP , YAYASAN KOPERASI , Pengurusan AKTA TANAH , AKTA JUAL BELI , surat izin impor , surat izin ekspor , biro jasa KITAS, surat izin usaha jasa konstruksi & perizinan lainnya ?
Pengurusan standar ISO
hubungi :021 – 2286-6995

sms / telp : 0857-7993- 3384
sms / telp : 0813- 8210 -0650

syarat pendirian pt pma 2016

Foto copy Paspor untuk WNA
Foto copy KTP dan NPWP pribadi untuk WNI
Foto copy PBB terakhir tempat usaha/kantor, apabila milik sendiri
Foto copy Surat Kontrak, apabila status kantor kontrak
Surat Keterangan Domisili dari pengelola Gedung, apabila berada di Gedung
Kantor berada di wilayah Perkantoran/Plaza, atau Ruko, atau tidak berada di wilayah pemukiman.
Pas photo penanggung jawab ukuran 3X4 = 2 lbr berwarna
Siap di survey

butuh jasa pembuatan PT , CV , PT PMA , SIUP , TDP , YAYASAN KOPERASI , Pengurusan AKTA TANAH , AKTA JUAL BELI , surat izin impor , surat izin ekspor , biro jasa KITAS, surat izin usaha jasa konstruksi & perizinan lainnya ?
Pengurusan standar ISO
hubungi :021 – 2286-6995

sms / telp : 0857-7993- 3384
sms / telp : 0813- 8210 -0650

tata cara & kegiatan impor barang

Di dalam melakukan Impor Barang. Hendaknya, kita memperhatikan beberapa hal penting di bawah ini. Apabila, kita memahami dan melakukan Tata Cara dan Prosedur Impor di bawah ini dengan Baik dan Benar. Maka, Impor itu akan menjadi Mudah, Cepat, dan Benar.

Kegiatan yang dilakukan dalam mengimpor barang adalah sebagai berikut :

1. Menentukan jenis barang dan negara asal barang yang akan diimpor.
Sebelum mengimpor barang, hal yang sangat perlu diperhatikan adalah HS Code . (Kodifikasi barang yang tercantum dalam BTKI 2012 – (Buku Tarif Kepabeanan Indonesia).
Menentukan HS Code dengan tepat akan dapat :

  • menghitung biaya-bea masuk, PPN dan PPH
  • menghindari permasalahan pengeluaran barang di Bea dan Cukai (Custom Process)
  • dapat mengurus aspek perijinan impor barang tersebut sebelum importasi barang

2. Menentukan cara penyerahan barang (negoisasi dengan seller)- Incoterms.
Cara penyerahan barang terkait dengan tugas dan tanggung jawab importir dalam pengurusan barang, biaya-biaya apa saja yang akan ditanggung oleh importir pada saat mengimpor barang dan resiko yang harus ditanggung oleh importir.
Contoh : Transaksi impor adalah dengan pembelian FOB Shanghai, China, artinya: Importir wajib untuk mengurus barang dari sejak barang termuat diatas kapal di pelabuhan Shanghai, China, mengurus pengangkutan, membayar Bea masuk, PPN dan PPH, mengurus pengeluaran barang di pelabuhan bongkar, hingga mengantar barang ke tempat /gudang importir.

3. Menentukan cara pembayaran impor.
Cara pembayaran impor dapat dilakukan baik dengan Non LC ( cash in advance payment, open account, documentary collection. Maupun dengan documentary credit- LC ( Red Clause, Sight LC, usance)

4. Mengurus Perijinan Impor.
a. Perijinan pokok, terdiri dari :

  • Legalitas perusahaan : PT, CV
  • API (Angka Pengenal Impor): API-U atau API-P
  • NIK (Nomor Induk Kepabeanan)

b. Perijinan khusus, yaitu : perijinan terkait dengan jenis barang yang akan diimpor.

  • Impor buah-buahan : Perusahaan harus mengurus perijinan : IP-Hortikultura (Importir Produsen) atau sebagai IT-Hortikulutra (Importir Terdaftar).

Perusahaan harus memenuhi persyaratan tertentu dalam mendapatkan IP Hortikulura atau IT-Hortikultura sesuai dengan peraturan yang berlaku, yaitu : Permendag No. 16 Tahun 2013, tentang ketentuan impor produk hortikultura.

5. Menentukan freight forwarder atau transporter yang akan mengurus barang.
Importir harus tepat dalam memilih siapa pihak yang akan mengurus barang impor. Kegiatan apa yang menjadi tanggung-jawab importir yang akan diserahkan kepada pihak freight forwarder atau transporter tergantung dari deal awal dengan seller (baca : cara penyerahan barang- lihat poin 2)

6. Menentukan jadwal pengiriman barang (importasi barang).
Jadwal pengiriman barang adalah salah satu faktor kritis yang harus diperhatikan oleh importir. Importir sudah harus mengetahui berapa lama perjalanan barang (transit time) dari sejak barang dimuat di pelabuhan pemberangkatan hingga barang tiba di pelabuhan tujuan, berapa lama waktu proses pengeluaran barang ( proses di Bea dan Cukai), hingga barang bisa tiba di tempat gudang importir. Jangan sampai, pada saat barang impor dibutuhkan barang ternyata belum selesai proses di bea dan cukai (custom process). Barang terhambat karena adanya perijinan khusus yang belum dilengkapi. Menentukan jadwal pengiriman sebaiknya melakukan konsultasi dengan pihak freight forwarder yang akan ditunjuk.

7. Melakukan kegiatan importasi barang.
Kegiatan importasi barang ini diserahkan kepada freight forwarder yang ditunjuk oleh importir, kegiatan ini sangat dipengaruhi tipe tranksasi yang disepakati antara seller dengan buyer (importir)-baca Incoterms.
Kegiatan importasi barang seperti :

sumber : https://hettaheppi.wordpress.com/2013/06/11/tata-cara-dan-prosedur-impor-dengan-mudah-cepat-dan-benar/

butuh jasa pembuatan PT , CV , PT PMA , SIUP , TDP , YAYASAN KOPERASI , Pengurusan AKTA TANAH , AKTA JUAL BELI , surat izin impor , surat izin ekspor , biro jasa KITAS, surat izin usaha jasa konstruksi & perizinan lainnya ?
Pengurusan standar ISO
hubungi :021 – 2286-6995

sms / telp : 0857-7993- 3384
sms / telp : 0813- 8210 -0650

persyaratan impor barang dari luar negeri | jasa pengurusan impor barang

untuk bisa melakukan import barang dari luar negeri perusahan harus mempunyai kelengkapan izin import  yang sesuai dengan barang yang akan di import dan barang yang di import tidak masuk daftar yang dilarang oleh pemerintah .Kelengkapan perizinan yang harus dimiliki antara lain adalah
API, NIK ,NPWP dan perizinan yang lain sesuai dengan jenis barang yang akan di import , contohnya jika ingin import baja maka perusahan harus ada API,NIK dan IT-Baja .secara lengkap
dokumen yang harus disiap oleh consignee/buyer sebagai berikut :
– Invoice,Packing list, HS code Number, Brochure barang
– Data perusahaan API,SIUP,NIK,dll sesuai dengan jenis barang yang akan di Import
Jika Perusahan yang tidak memiliki perizinan import bisa juga dengan meminjam perizinan perusahan orang lain yang mana perizinan tersebut harus sesuai dengan jenis barang yang akan di import . lebih baik periksa semua perizinan yang anda miliki sudah sesuai atau belum dengan barang yang anda kirim , jangan sampai barang setelah tiba di port tujuan tetapi perizinan tidak sesuai yang mengakibatkan barang tidak bisa dicustom dan barang harus di re export ke negara asal.

butuh jasa pembuatan PT , CV , PT PMA , SIUP , TDP , YAYASAN KOPERASI , Pengurusan AKTA TANAH , AKTA JUAL BELI , surat izin impor , surat izin ekspor , biro jasa KITAS, surat izin usaha jasa konstruksi & perizinan lainnya ?
Pengurusan standar ISO
hubungi :021 – 2286-6995

sms / telp : 0857-7993- 3384
sms / telp : 0813- 8210 -0650

ketentuan & peraturan dalam proses impor 

Apakah semua jenis barang dapat diimpor?

Tidak! ada beberapa barang tertentu ada aturannya tata niaganya, misalnya impor barang bekas, impor makanan. Sedangkan batu dan gabus masuk kedlaam kategori barang yang belum ada aturan tata niaganya.

Selain memiliki Angka Pengenal Importir (API) yang dikeluarkan Kementerian Perdagangan, importir perlu mendapatkan izin dari instansi terkait, contohnya:

  • Impor bahan peledak memerlukan izin dari Kementerian Pertahanan dan Polri.
  • Impor bahan makanan. memerlukan izin dari Balai Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM).
  • Impor hewan atau tumbuhan, harus ada izin dari Balai Karantina.

Syarat lain menjadi importir, harus ada bukti transaksi, uraian barang dan dokumen dari pengapalan. Lamanya pengurusan barang di Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai tergantung dari jenisnya.

Beberapa jenis pelayanan yang didasarkan pada jenis barang impor, yakni:

  1. Pelayanan penyelesaian pemberitahuan ekspor barang (PEB) barang curah, selama 30 menit dengan biaya Rp 30 ribu.
  1. Pelayanan penyelesaian barang impor jalur hijau, selama tiga jam dengan biaya Rp 50 ribu, pelayanan penerimaan pembayaran PNBP selama satu hari, dengan biaya Rp 0.
  1. Pelayanan Redress Outward Manifest(BC1.1) dan pelayanan penyelesaian barang impor jalur merah dengan waktu selama 72 jam, Rp 50 per bulan.

Sementara untuk bea masuk, harga berdasarkan atas Buku Tarif Kepabeanan Indonesia Berdasarkan AHTN 2012. Bea masuk biasanya dikenakan berdasarkan jenis barang. Mulai dari minimal 0 persen hingga maksimal 40 persen. Bea masuk tertinggi biasanya berupa barang mewah

butuh jasa pembuatan PT , CV , PT PMA , SIUP , TDP , YAYASAN KOPERASI , Pengurusan AKTA TANAH , AKTA JUAL BELI , surat izin impor , surat izin ekspor , biro jasa KITAS, surat izin usaha jasa konstruksi & perizinan lainnya ?
Pengurusan standar ISO
hubungi :021 – 2286-6995

sms / telp : 0857-7993- 3384
sms / telp : 0813- 8210 -0650

persyaratan umum menjadi importir

  1. Memiliki perusahaan berbadan hukum yang  mempunyai akte pendirian perusahaan, NPWP, SIUP, tanda daftar perusahaan, surat keterangan domisili perusahaan dan dokumen dasar lainnya sebagai perusahaan.
  1. Memiliki dokumen Angka Pengenal  Impor (API), nomor registrasi importir dari Departemen Perdagangan/Kementrian Perdagangan. API dibagi menjadi dua jenis:
  1. dokumen API untuk importir produsen (memiliki pabrik)
  1. dokumen API-U untuk importir umum yang biasanya hanya perusahaan dagang yang mengimpor barang dan selanjutnya untuk dijual lagi ke pasar, tidak punya pabrik dan bisnis pengolahan tertentu.
  1. Memiliki Nomor Induk Kepabeanan (NIK)  dan nomor surat registrasi yang didapat setelah registrasi ke Bea Cukai.  Proses registrasi itu meliputi pemeriksaan pembukuan perusahaan, eksistensi dan auditibility-nya.

butuh jasa pendirian usaha PT , CV , PT PMA , SIUP ,SIUJK, TDP , YAYASAN , KOPERASI , Pengurusan AKTA TANAH , AKTA JUAL BELI , surat izin impor ,biro jasa KITAS, surat izin ekspor & perizinan lainnya ?
hubungi :

Simpati : 0813 1811 1630
xl : 0878 8648 4666
(Alexander george .SH)
doc_ipc@yahoo.com
Telp .021 – 2286 – 6995 25

dokumen dokumen dalam kegiatan ekspor impor
1) Freight Forwarder’s Receipt
Eksportir dan Importir yang menggunakan jasa-jasa Freight Forwarder Receipt atau Forwarding Agent’s Receipt sebagai ganti penyerahan barang-barangnya. Tanda terima tersebut fungsinya tidak lebih dari pada tanda penerimaan barang-barang dan biasanya merupakan kontrak pengangkutan atau tanda pemilikan barang-barang selama dalam pengawasan maskapai pelayaran.
2) Delivery Order
Dokumen ini dikeluarkan antara lain oleh bank sebagai perintah (order) kepada gudang yang menguasakannya untuk menyerahkan barang-barang yang disimpan digudang tersebut atau nama bank kepada yang memegang atau pihak yang disebut dalam Delivery Order. Biasanya Delivery Order tersebut dikeluarkan oleh bank pada saat barang-barang dimasukkan dalam gudang dan diserahkan kepada pembeli (importir) atau dikapalkan kembali Delivery Order dapat juga berfungsi sebagai surat jalan yang dikeluarkan Bea Cukai untuk mengeluarkan barang dari pelabuhan.
3) Warehouse Receipt
Tanda terima yang dikeluarkan oleh sebuah gudang atas penerimaan barang-barang disebut ”Warehouse Receipt” Adakalanya bank terpaksa menyimpan barang-barang impor yang tidak jadi ditebus importir didalam gudang.
4) Trust Receipt
Suatu dokumen atau instrumen yang digunakan oleh seorang importir untuk mendapatkan atau memiliki dokumen-dokumen pengapalan sebuah L/C agar importir tersebut dapat menjual barang-barang yang bersangkutan sebelum membayar / menebus dokumen dokumen pengapalan tersebut kepada bank Dengan menandatangani dokumen tersebut importir mengikatkan diri kepada bank tersebut untuk memperoleh hasil penjualan barang barang guna melunasi pembayaran dokumen dokumen pengapalan tersebut kepada bank, selama barang belum laku maka hak atas barang masih tetap dimiliki oleh bank. Jadi dari penjelasan tersebut diatas dapat kita lihat bahwa tidak semua dokumen dokumen tersebut terdapat atau disyaratkan dalam suatu L/C tergantung dan diperlukan atau tidaknya dokumen tersebut dalam perdagangan internasional yang dilakukan antara importir dan eksportir Oleh karena itu transaksi L/C adalah transaksi dokumen-dokumen yang berkaitan dengan barang-barang yang dikapalkan.
butuh jasa pendirian usaha PT , CV , PT PMA , SIUP ,SIUJK, TDP , YAYASAN , KOPERASI , Pengurusan AKTA TANAH , AKTA JUAL BELI , surat izin impor ,biro jasa KITAS, surat izin ekspor & perizinan lainnya ?
hubungi :

Simpati : 0813 1811 1630
xl : 0878 8648 4666
(Alexander george .SH)
doc_ipc@yahoo.com
Telp .021 – 2286 – 6995

Eksportir ini dapat diklasifikasikan menjadi:

a. Eksportir Produsen, dengan syarat:

  • Sebagai Eksportir Produsen dalam upaya memperoleh legalitasnya seyogyanya memenuhi persyaratan yang ditetapkan yaitu mengisi formulir isian yang disediakan oleh Dinas Perindag di Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota atau Propinsi, dan Instansi teknis yang terkait.
  • Memiliki Izin Usaha Industri
  • Memiliki NPWP
  • Memberikan Laporan realisasi ekspor kepada Dinas Perindag atau instansi dan pejabat yang ditunjuk (secara berkala setiap tiga bulan) yang disyahkan oleh Bank Devisa dengan melampirkan surat pernyataan seperti: tidak terlibat tunggakan pajak, tidak terlibat tunggakan perbankan, tidak terlibat masalah kepabeanan.

b. Eksportir Bukan Produsen, dengan syarat:

  • Sebagai Eksportir bukan Produsen untuk memperoleh legalitas seyogyanya memenuhi persyaratan yang ditetapkan, yaitu mengisi formulir isian yang disediakan oleh Dinas Perindag di Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota atau Propinsi dan Instansi teknis yang terkait
  • Memiliki Surat Izin Usaha  Perdagangan
  • Memiliki NPWP

Memberikan Laporan realisasi ekspor kepada Dinas Perindag atau instansi/pejabat yang ditunjuk (setiap tiga bulan) yang disyahkan oleh Bank Devisa dengan melampirkan surat pernyataan seperti tidak terlibat tunggakan pajak, tidak terlibat tunggakan perbankan, tidak terlibat masalah kepabeanan.
butuh jasa pendirian usaha PT , CV , PT PMA , SIUP ,SIUJK, TDP , YAYASAN , KOPERASI , Pengurusan AKTA TANAH , AKTA JUAL BELI , surat izin impor ,biro jasa KITAS, surat izin ekspor & perizinan lainnya ?
hubungi :

Simpati : 0813 1811 1630
xl : 0878 8648 4666
(Alexander george .SH)
doc_ipc@yahoo.com
Telp .021 – 2286 – 6995

syarat umum pengurusan eksportir 

Untuk menjadi sebuah Perusahaan ekspor harus memenuhi ketentuan-ketentuan sebagai berikut:

  1. Badan Hukum, dalam bentuk :
    1. CV (Commanditaire Vennotschap)
    2. Firma
    3. PT (Perseroan Terbatas)
    4. Persero (Perusahaan Perseroan)
    5. Perum (Perusahaan Umum)
    6. Perjan (Perusahaan Jawatan)
    7. Koperasi

2.   Memiliki NPWP (Nomor Wajib Pajak)

3. Mempunyai salah satu izin yang dikeluarkan oleh Pemerintah seperti:

  • Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) dari Dinas Perdagangan
  • Surat Izin Industri dari Dinas Perindustrian
  • Izin Usaha Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) atau Penanaman Modal Asing (PMA) yang dikeluarkan oleh Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM)

 
butuh jasa pendirian usaha PT , CV , PT PMA , SIUP ,SIUJK, TDP , YAYASAN , KOPERASI , Pengurusan AKTA TANAH , AKTA JUAL BELI , surat izin impor ,biro jasa KITAS, surat izin ekspor & perizinan lainnya ?
hubungi :

Simpati : 0813 1811 1630
xl : 0878 8648 4666
(Alexander george .SH)
doc_ipc@yahoo.com
Telp .021 – 2286 – 6995

KATEGORI