X
Menu

  CALL / WA 0812 9087 7291
X

syarat umum pengurusan eksportir

syarat umum pengurusan eksportir 

Untuk menjadi sebuah Perusahaan ekspor harus memenuhi ketentuan-ketentuan sebagai berikut:

  1. Badan Hukum, dalam bentuk :
    1. CV (Commanditaire Vennotschap)
    2. Firma
    3. PT (Perseroan Terbatas)
    4. Persero (Perusahaan Perseroan)
    5. Perum (Perusahaan Umum)
    6. Perjan (Perusahaan Jawatan)
    7. Koperasi

2.   Memiliki NPWP (Nomor Wajib Pajak)

3. Mempunyai salah satu izin yang dikeluarkan oleh Pemerintah seperti:

  • Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) dari Dinas Perdagangan
  • Surat Izin Industri dari Dinas Perindustrian
  • Izin Usaha Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) atau Penanaman Modal Asing (PMA) yang dikeluarkan oleh Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM)

 
butuh jasa pendirian usaha PT , CV , PT PMA , SIUP ,SIUJK, TDP , YAYASAN , KOPERASI , Pengurusan AKTA TANAH , AKTA JUAL BELI , surat izin impor ,biro jasa KITAS, surat izin ekspor & perizinan lainnya ?
hubungi :

Simpati : 0813 1811 1630
xl : 0878 8648 4666
(Alexander george .SH)
doc_ipc@yahoo.com
Telp .021 – 2286 – 6995

Share

Administrator

Konsultan hukum, notaris, pengacara, jasa pendirian usaha , jasa pengurusan perizinan 

KATEGORI