X
Menu

  CALL / WA 0812 9087 7291
X

jenis jenis & klasifikasi ekspor

Eksportir ini dapat diklasifikasikan menjadi:

a. Eksportir Produsen, dengan syarat:

  • Sebagai Eksportir Produsen dalam upaya memperoleh legalitasnya seyogyanya memenuhi persyaratan yang ditetapkan yaitu mengisi formulir isian yang disediakan oleh Dinas Perindag di Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota atau Propinsi, dan Instansi teknis yang terkait.
  • Memiliki Izin Usaha Industri
  • Memiliki NPWP
  • Memberikan Laporan realisasi ekspor kepada Dinas Perindag atau instansi dan pejabat yang ditunjuk (secara berkala setiap tiga bulan) yang disyahkan oleh Bank Devisa dengan melampirkan surat pernyataan seperti: tidak terlibat tunggakan pajak, tidak terlibat tunggakan perbankan, tidak terlibat masalah kepabeanan.

b. Eksportir Bukan Produsen, dengan syarat:

  • Sebagai Eksportir bukan Produsen untuk memperoleh legalitas seyogyanya memenuhi persyaratan yang ditetapkan, yaitu mengisi formulir isian yang disediakan oleh Dinas Perindag di Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota atau Propinsi dan Instansi teknis yang terkait
  • Memiliki Surat Izin Usaha  Perdagangan
  • Memiliki NPWP

Memberikan Laporan realisasi ekspor kepada Dinas Perindag atau instansi/pejabat yang ditunjuk (setiap tiga bulan) yang disyahkan oleh Bank Devisa dengan melampirkan surat pernyataan seperti tidak terlibat tunggakan pajak, tidak terlibat tunggakan perbankan, tidak terlibat masalah kepabeanan.
butuh jasa pendirian usaha PT , CV , PT PMA , SIUP ,SIUJK, TDP , YAYASAN , KOPERASI , Pengurusan AKTA TANAH , AKTA JUAL BELI , surat izin impor ,biro jasa KITAS, surat izin ekspor & perizinan lainnya ?
hubungi :

Simpati : 0813 1811 1630
xl : 0878 8648 4666
(Alexander george .SH)
doc_ipc@yahoo.com
Telp .021 – 2286 – 6995

Share

Administrator

Konsultan hukum, notaris, pengacara, jasa pendirian usaha , jasa pengurusan perizinan 

KATEGORI