persyaratan umum menjadi importir
- Memiliki perusahaan berbadan hukum yang mempunyai akte pendirian perusahaan, NPWP, SIUP, tanda daftar perusahaan, surat keterangan domisili perusahaan dan dokumen dasar lainnya sebagai perusahaan.
- Memiliki dokumen Angka Pengenal Impor (API), nomor registrasi importir dari Departemen Perdagangan/Kementrian Perdagangan. API dibagi menjadi dua jenis:
- dokumen API untuk importir produsen (memiliki pabrik)
- dokumen API-U untuk importir umum yang biasanya hanya perusahaan dagang yang mengimpor barang dan selanjutnya untuk dijual lagi ke pasar, tidak punya pabrik dan bisnis pengolahan tertentu.
- Memiliki Nomor Induk Kepabeanan (NIK) dan nomor surat registrasi yang didapat setelah registrasi ke Bea Cukai. Proses registrasi itu meliputi pemeriksaan pembukuan perusahaan, eksistensi dan auditibility-nya.
butuh jasa pendirian usaha PT , CV , PT PMA , SIUP ,SIUJK, TDP , YAYASAN , KOPERASI , Pengurusan AKTA TANAH , AKTA JUAL BELI , surat izin impor ,biro jasa KITAS, surat izin ekspor & perizinan lainnya ?
hubungi :
Simpati : 0813 1811 1630
xl : 0878 8648 4666
(Alexander george .SH)
doc_ipc@yahoo.com
Telp .021 – 2286 – 6995 25