ketentuan & peraturan dalam proses impor
Apakah semua jenis barang dapat diimpor?
Tidak! ada beberapa barang tertentu ada aturannya tata niaganya, misalnya impor barang bekas, impor makanan. Sedangkan batu dan gabus masuk kedlaam kategori barang yang belum ada aturan tata niaganya.
Selain memiliki Angka Pengenal Importir (API) yang dikeluarkan Kementerian Perdagangan, importir perlu mendapatkan izin dari instansi terkait, contohnya:
Syarat lain menjadi importir, harus ada bukti transaksi, uraian barang dan dokumen dari pengapalan. Lamanya pengurusan barang di Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai tergantung dari jenisnya.
Beberapa jenis pelayanan yang didasarkan pada jenis barang impor, yakni:
Sementara untuk bea masuk, harga berdasarkan atas Buku Tarif Kepabeanan Indonesia Berdasarkan AHTN 2012. Bea masuk biasanya dikenakan berdasarkan jenis barang. Mulai dari minimal 0 persen hingga maksimal 40 persen. Bea masuk tertinggi biasanya berupa barang mewah
butuh jasa pembuatan PT , CV , PT PMA , SIUP , TDP , YAYASAN KOPERASI , Pengurusan AKTA TANAH , AKTA JUAL BELI , surat izin impor , surat izin ekspor , biro jasa KITAS, surat izin usaha jasa konstruksi & perizinan lainnya ?
Pengurusan standar ISO
hubungi :021 – 2286-6995
sms / telp : 0857-7993- 3384
sms / telp : 0813- 8210 -0650