X
Menu

  CALL / WA 0812 9087 7291
X

ketentuan & peraturan dalam proses impor

ketentuan & peraturan dalam proses impor 

Apakah semua jenis barang dapat diimpor?

Tidak! ada beberapa barang tertentu ada aturannya tata niaganya, misalnya impor barang bekas, impor makanan. Sedangkan batu dan gabus masuk kedlaam kategori barang yang belum ada aturan tata niaganya.

Selain memiliki Angka Pengenal Importir (API) yang dikeluarkan Kementerian Perdagangan, importir perlu mendapatkan izin dari instansi terkait, contohnya:

  • Impor bahan peledak memerlukan izin dari Kementerian Pertahanan dan Polri.
  • Impor bahan makanan. memerlukan izin dari Balai Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM).
  • Impor hewan atau tumbuhan, harus ada izin dari Balai Karantina.

Syarat lain menjadi importir, harus ada bukti transaksi, uraian barang dan dokumen dari pengapalan. Lamanya pengurusan barang di Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai tergantung dari jenisnya.

Beberapa jenis pelayanan yang didasarkan pada jenis barang impor, yakni:

  1. Pelayanan penyelesaian pemberitahuan ekspor barang (PEB) barang curah, selama 30 menit dengan biaya Rp 30 ribu.
  1. Pelayanan penyelesaian barang impor jalur hijau, selama tiga jam dengan biaya Rp 50 ribu, pelayanan penerimaan pembayaran PNBP selama satu hari, dengan biaya Rp 0.
  1. Pelayanan Redress Outward Manifest(BC1.1) dan pelayanan penyelesaian barang impor jalur merah dengan waktu selama 72 jam, Rp 50 per bulan.

Sementara untuk bea masuk, harga berdasarkan atas Buku Tarif Kepabeanan Indonesia Berdasarkan AHTN 2012. Bea masuk biasanya dikenakan berdasarkan jenis barang. Mulai dari minimal 0 persen hingga maksimal 40 persen. Bea masuk tertinggi biasanya berupa barang mewah

butuh jasa pembuatan PT , CV , PT PMA , SIUP , TDP , YAYASAN KOPERASI , Pengurusan AKTA TANAH , AKTA JUAL BELI , surat izin impor , surat izin ekspor , biro jasa KITAS, surat izin usaha jasa konstruksi & perizinan lainnya ?
Pengurusan standar ISO
hubungi :021 – 2286-6995

sms / telp : 0857-7993- 3384
sms / telp : 0813- 8210 -0650

Share

Administrator

Konsultan hukum, notaris, pengacara, jasa pendirian usaha , jasa pengurusan perizinan 

KATEGORI