jasa pengurusan kitap di jakarta
KITAP adalah kartu izin tinggal tetap yang ditujukan bagi setiap warga negara asing yang memiliki status sebagai pasangan kawin campuran atau direktur sebuah perusahaan di Indonesia.
Syarat pengurusan/ konversi KITAP berlaku bagi:
– Warga Negara Asing/ WNA yang telah memiliki KITAS
– WNA yang menikah dengan orang Indonesia dan usia pernikahan tidak kurang dari 2 tahun
– WNA sebagai direktur sebuah perusahaan dan telah memegang KITAS selama 5 Tahun berturut-turut
– Anak dari perkawinan campuran yang salah satu orang tuanya berkewarganegaraan Indonesia
– Anak dari orang tua pemegang KITAP
Selain kriteria di atas, syarat pengajuan permohonan KITAP wajib melengkapi dokumen berikut:
Klik syarat KITAP/ KITAS penjamin WNI
Klik syarat KITAP/ KITAS sponsor perusahaan
Jika anda memiliki pertanyaan jangan ragu untuk menghubungi kami walau hanya sekedar konsultasi. Kami senang bisa membantu anda.
butuh jasa pembuatan PT , CV , PT PMA , SIUP , TDP , YAYASAN KOPERASI , Pengurusan AKTA TANAH , AKTA JUAL BELI , surat izin impor , surat izin ekspor , biro jasa KITAS, surat izin usaha jasa konstruksi & perizinan lainnya ?
Pengurusan standar ISO
PT. INDONESIA PROFESSIONAL CONSULTANT kontak :
pin BBM : 235F8BA6
Simpati : 0813 1811 1630
xl : 0878 8648 4666
(Alexander george .SH)
doc_ipc@yahoo.com