X
Menu

  CALL / WA 0818 0891 0704
X

jasa pengurusan tenaga kerja asing di jakarta

jasa pengurusan tenaga kerja asing di jakarta

dibawah ini adalah persyaratan untuk mendatangkan tenaga asing di jakarta

  1. Rancangan Penggunaan Tenaga Kerja Asing/ RPTKA
  2. Rekomendasi pengguaan tenaga kerja asing/ TA 01
  3. Telex Visa Izin Tinggal Terbatas/ VITAS
  4. Izin Mempekerjakan Tenaga Asing/ IMTA
  5. Kartu Izin Tinggal Terbatas/ KITAS
  6. Surat Tanda Melapor/ STM
  7. Surat Keterangan Tempat Tinggal/ SKTT
  8. Surat Keterangan Kependudukan Sementara/ SKKPS
  9. Laporan Keberadaan Tenaga Kerja Asing/ Lakeb
  10. Exit Re-entry Permit (izin keluar masuk Indonesia bagi tenaga kerja asing/ TKA)

butuh jasa pembuatan PT , CV , PT PMA , SIUP , TDP , YAYASAN KOPERASI , Pengurusan AKTA TANAH , AKTA JUAL BELI , surat izin impor , surat izin ekspor , biro jasa KITAS, surat izin usaha jasa konstruksi & perizinan lainnya ?
Pengurusan standar ISO
hubungi :021 – 2286-6995

sms / telp : 0857-7993- 3384
sms / telp : 0813- 8210 -0650

Share

Administrator

Konsultan hukum, notaris, pengacara, jasa pendirian usaha , jasa pengurusan perizinan 

KATEGORI