X
Menu

  CALL / WA 0818 0891 0704
X

pengurusan dokumen tenaga kerja asing di indonesia | biro jasa kitas

pengurusan dokumen tenaga kerja asing di indonesia | biro jasa kitas

  1. Copy Paspor TKA masa berlaku minimal 18 Bulan
  2. Copy Ijasah TKA
  3. Copy CV (Curiculum Vitae) TKA
  4. TKA wajib membayar DPKK USD 1200/Tahun
  5. Klise/CD Photo TKA (Background merah) *Juga lampirkan legalitas Perusahaan Penjamin Tenaga Kerja Asing/ TKA dibawah ini:
  6. Copy Akte Pendirian Perusahaan
  7. Copy Surat Keputusan Kehakiman
  8. Copy SIUP/ Izin Prinsip BKPM bagi badan PMA
  9. Copy NPWP
  10. Copy TDP
  11. Copy Domisili Perusahaan
  12. Copy KTP Direktur
  13. Kop Surat Perusahaan 15 Lembar
  14. Wajib Lapor Ketenagakerjaan/UU N0.7
  15. Struktur Organisasi Perusahaan
  16. Pendamping TKA: copy KTP, Email, No.Telp
  17. Tambahan untuk perpanjang KITAS: paspor, KITAS, buku POA, STM, SKLD, SKPPS, Lapor Keberadaan, bukti membayar DPKK lama dan baru, IMTA dan RPTKA dilampirkan (hanya untuk perpanjangan, untuk pemohon baru abaikan saja)

PT. INDONESIA PROFESSIONAL CONSULTANT kontak :
pin BBM : 235F8BA6
Simpati : 0813 1811 1630
xl : 0878 8648 4666
(Alexander george .SH)
doc_ipc@yahoo.com

Share

Administrator

Konsultan hukum, notaris, pengacara, jasa pendirian usaha , jasa pengurusan perizinan 

KATEGORI