jasa pembuatan cv jakarta
CV atau Comanditaire Venootschap adalah suatu perusahaan yang didirikan oleh seseorang atau dua orang, dalam menjalankan perusahaanya dapat dijalankan sendiri sebagai pepimpin atau diserahkan orang lain ( mengangkat pegawai ). CV merupakan sekutu komanditer yang didirikan dengan akta dan harus didaftarkan,namun kegiatan usaha ini tidak berbadan hukum sehingga tidak memiliki kekayaan sendiri. Bentuk usaha CV bias dijadikan salah satu alternatif yang dapat dipilih oleh para pengusaha yang ingin melakukan kegiatan usaha dengan modal yang terbatas. Karena, berbeda dengan PT yang mensyaratkan minimal modal dasar sebesar Rp. 50jt dan harus di setor ke kas Perseroan minimal 25%nya, untuk CV tidak ditentukan jumlah modal minimal. Jadi, misalnya seorang pengusaha ingin berusaha di industri rumah tangga, percetakan, biro jasa, perdagangan, catering, dll dengan modal awal yang tidak terlalu besar,
apa saja yang akan anda dapatkan melalui jasa pendirian cv kami ?
butuh jasa pembuatan PT , CV , PT PMA , SIUP , TDP , YAYASAN KOPERASI , Pengurusan AKTA TANAH , AKTA JUAL BELI , surat izin impor , surat izin ekspor , biro jasa KITAS, surat izin usaha jasa konstruksi & perizinan lainnya ?
Pengurusan standar ISO
PT. INDONESIA PROFESSIONAL CONSULTANT kontak :
pin BBM : 235F8BA6
Simpati : 0813 1811 1630
xl : 0878 8648 4666
(Alexander george .SH)
doc_ipc@yahoo.com