X
Menu

  CALL / WA 0812 9087 7291
X

PENGURUSAN IZIN MEMPEKERJAKAN TENAGA KERJA ASING (IMTA) BARU

PENGURUSAN IZIN MEMPEKERJAKAN TENAGA KERJA ASING (IMTA) BARU

  1. Bukti pembayaran DKPTKA melalui bank pemerintah yang ditunjuk oleh Menteri
  2. Keputusan pengesahaan RPTKA
  3. Paspor TKA yang akan diperkerjakan
  4. Pas photo TKA berwarna ukuran 4 x 6 cm
  5. Surat penunjukan TKI pendamping
  6. Memiliki pendidikan yang sesuai dengan syarat jabatan yang akan diduduki oleh TKA
  7. Memiliki sertifikat kompetensi atau memiliki pengalam kerja sesuai dengan jabatan yang akan diduduki TKA paling kurang 5 (lima) tahun
  8. Draft perjanjian kerja atau perjanjan melakukan pekerjaan
  9. Bukti polis asuransi di perusahaan asuransi berbadan hukum Indonesia
  10. Rekomendasi dari instansi yang berwenang apabila diperlukan untuk TKA yang akan dipekerjakan oleh pemberi kerja TKA

PT. INDONESIA PROFESSIONAL CONSULTANT kontak :
pin BBM : 235F8BA6
Simpati : 0813 1811 1630
xl : 0878 8648 4666
(Alexander george .SH)
doc_ipc@yahoo.com

Share

Administrator

Konsultan hukum, notaris, pengacara, jasa pendirian usaha , jasa pengurusan perizinan 

KATEGORI

One moment, please...

Please wait while your request is being verified...