PENGURUSAN IZIN MEMPEKERJAKAN TENAGA KERJA ASING (IMTA) BARU
- Bukti pembayaran DKPTKA melalui bank pemerintah yang ditunjuk oleh Menteri
- Keputusan pengesahaan RPTKA
- Paspor TKA yang akan diperkerjakan
- Pas photo TKA berwarna ukuran 4 x 6 cm
- Surat penunjukan TKI pendamping
- Memiliki pendidikan yang sesuai dengan syarat jabatan yang akan diduduki oleh TKA
- Memiliki sertifikat kompetensi atau memiliki pengalam kerja sesuai dengan jabatan yang akan diduduki TKA paling kurang 5 (lima) tahun
- Draft perjanjian kerja atau perjanjan melakukan pekerjaan
- Bukti polis asuransi di perusahaan asuransi berbadan hukum Indonesia
- Rekomendasi dari instansi yang berwenang apabila diperlukan untuk TKA yang akan dipekerjakan oleh pemberi kerja TKA
PT. INDONESIA PROFESSIONAL CONSULTANT kontak :
pin BBM : 235F8BA6
Simpati : 0813 1811 1630
xl : 0878 8648 4666
(Alexander george .SH)
doc_ipc@yahoo.com