PT. Indonesia professional consultant adalah perusahaan biro jasa yang dapat membantu anda mengurusi keperluan izin kerja tenaga asing. dengan persyaratan kitas sebagai berikut
- Copy Paspor TKA masa berlaku minimal 18 Bulan
- Copy Ijasah TKA
- Copy CV (Curiculum Vitae) TKA
- TKA wajib membayar DPKK USD 1200/Tahun
- Klise/CD Photo TKA (Background merah) *Juga lampirkan legalitas Perusahaan Penjamin Tenaga Kerja Asing/ TKA dibawah ini:
- Copy Akte Pendirian Perusahaan
- Copy Surat Keputusan Kehakiman
- Copy SIUP/ Izin Prinsip BKPM bagi badan PMA
- Copy NPWP
- Copy TDP
- Copy Domisili Perusahaan
- Copy KTP Direktur
- Kop Surat Perusahaan 15 Lembar
- Wajib Lapor Ketenagakerjaan/UU N0.7
- Struktur Organisasi Perusahaan
- Pendamping TKA: copy KTP, Email, No.Telp
- Tambahan untuk perpanjang KITAS: paspor, KITAS, buku POA, STM, SKLD, SKPPS, Lapor Keberadaan, bukti membayar DPKK lama dan baru, IMTA dan RPTKA dilampirkan (hanya untuk perpanjangan, untuk pemohon baru abaikan saja)
butuh jasa pembuatan PT , CV , PT PMA , SIUP , TDP , YAYASAN KOPERASI , Pengurusan AKTA TANAH , AKTA JUAL BELI , surat izin impor , surat izin ekspor , biro jasa KITAS, surat izin usaha jasa konstruksi & perizinan lainnya ?
Pengurusan standar ISO
PT. INDONESIA PROFESSIONAL CONSULTANT kontak :
pin BBM : 235F8BA6
Simpati : 0813 1811 1630
xl : 0878 8648 4666
(Alexander george .SH)
doc_ipc@yahoo.com