X
Menu

  CALL / WA 0818 0891 0704
X

Kitas untuk investor

PT. Indonesia professional consultant adalah perusahaan biro jasa yang dapat membantu anda mengurusi keperluan izin kerja tenaga asing. dengan persyaratan kitas sebagai berikut

  1. Copy Paspor TKA masa berlaku minimal 18 Bulan
  2. Copy Ijasah TKA
  3. Copy CV (Curiculum Vitae) TKA
  4. TKA wajib membayar DPKK USD 1200/Tahun
  5. Klise/CD Photo TKA (Background merah) *Juga lampirkan legalitas Perusahaan Penjamin Tenaga Kerja Asing/ TKA dibawah ini:
  6. Copy Akte Pendirian Perusahaan
  7. Copy Surat Keputusan Kehakiman
  8. Copy SIUP/ Izin Prinsip BKPM bagi badan PMA
  9. Copy NPWP
  10. Copy TDP
  11. Copy Domisili Perusahaan
  12. Copy KTP Direktur
  13. Kop Surat Perusahaan 15 Lembar
  14. Wajib Lapor Ketenagakerjaan/UU N0.7
  15. Struktur Organisasi Perusahaan
  16. Pendamping TKA: copy KTP, Email, No.Telp
  17. Tambahan untuk perpanjang KITAS: paspor, KITAS, buku POA, STM, SKLD, SKPPS, Lapor Keberadaan, bukti membayar DPKK lama dan baru, IMTA dan RPTKA dilampirkan (hanya untuk perpanjangan, untuk pemohon baru abaikan saja)

butuh jasa pembuatan PT , CV , PT PMA , SIUP , TDP , YAYASAN KOPERASI , Pengurusan AKTA TANAH , AKTA JUAL BELI , surat izin impor , surat izin ekspor , biro jasa KITAS, surat izin usaha jasa konstruksi & perizinan lainnya ?
Pengurusan standar ISO

PT. INDONESIA PROFESSIONAL CONSULTANT kontak :
pin BBM : 235F8BA6
Simpati : 0813 1811 1630
xl : 0878 8648 4666
(Alexander george .SH)
doc_ipc@yahoo.com

Share

Administrator

Konsultan hukum, notaris, pengacara, jasa pendirian usaha , jasa pengurusan perizinan 

KATEGORI