Bagi pelajar warga negara asing yang ingin menempuh pendidikan di indonesia diwajibkan mengurus kitas agar lama tinggal indonesia dapat diperpanjang sesuai izin kitas yang diajukan.
Daftar persyaratan kitas untuk pelajar / mahasiswa
1. Copy Paspor calon pelajar/ mahasiswa masa berlaku lebih dari 18 Bulan
2. CV (curiculum vitae)/ Resume
3. Copy Raport dan Ijasah terakhir
4. Surat Keterangan diterima disekolah/ Universitas (diatas kop dan stample)
5. Copy Aktelahir calon pelajar
5. Copy Paspor orang tua
6. Copy Family Register luar negeri/ Kartu Keluarga (lengkap dengan alamat luar negeri dan nama anggota keluarga)
7. Khusus perpanjangan lampirkan dokumen asli: paspor, kitas dan izin belajar terakhir
butuh jasa pendirian PT , CV , PT PMA , SIUP , TDP , YAYASAN KOPERASI , Pengurusan AKTA TANAH , AKTA JUAL BELI , surat izin impor , surat izin ekspor , biro jasa KITAS, surat izin usaha jasa konstruksi & perizinan lainnya ?
Pengurusan standar ISO
PT. INDONESIA PROFESSIONAL CONSULTANT kontak :
pin BBM : 235F8BA6
Simpati : 0812 9374 8172
xl : 0878 8648 4666
(Alexander george .SH)
doc_ipc@yahoo.com