Bagi warga negara asing yang Bekerja di indonesia, diwajibkan mengurus izin tinggal sementara atau disebut kitas. hal ini merupakan kewajiban bagi warga negara asing untuk mematuhi peraturan yang ada di indonesia.
Daftar Persyaratan Kitas Tenaga Kerja Asing
Copy Paspor TKA masa berlaku minimal 18 Bulan
Copy Ijasah TKA
Copy CV (Curiculum Vitae) TKA
TKA wajib membayar DPKK USD 1200/Tahun
Klise/CD Photo TKA (Background merah) Legalitas Perusahaan Penjamin Tenaga Kerja Asing/ TKA:
Copy Akte Pendirian Perusahaan
Copy Surat Keputusan Kehakiman
Copy SIUP
Copy NPWP
Copy TDP
Copy Domisili Perusahaan
Copy KTP Direktur
Kop Surat Perusahaan 15 Lembar
Wajib Lapor Ketenagakerjaan/UU N0.7
Struktur Organisasi Perusahaan
Pendamping TKA: copy KTP, Email, No.Telp
Tambahan untuk perpanjang KITAS: paspor, KITAS, buku POA, STM, SKLD, SKPPS, bukti membayar DPKK lama dan baru, IMTA dan RPTKA dilampirkan (hanya untuk perpanjangan, untuk pemohon baru abaikan saja)