Dibawah ini adalah Jenis jenis warga negara asing yang berhak mendapatkan kitas
1. Orang Asing dalam rangka penanaman modal;
2. Bekerja sebagai tenaga ahli;
3. Melakukan tugas sebagai rohaniawan;
4. Mengikuti pendidikan dan pelatihan;
5. Mengadakan penelitian ilmiah;
6. Menggabungkan diri dengan suami atau istri pemegang Izin Tinggal
terbatas (baru);
7. Menggabungkan diri dengan orang tua bagi anak berkewarganegaraan
asing yang mempunyai hubungan hukum kekeluargaan dengan orang tua
warga negara Indonesia;
8. Menggabungkan diri dengan orang tua pemegang Izin Tinggal terbatas
atau Izin Tinggal Tetap bagi anak yang berusia di bawah 18 (delapan
belas) tahun dan belum kawin;
9. Orang Asing eks warga Negara Indonesia; dan
10. Wisatawan lanjut usia mancanegara.
butuh jasa pendirian PT , CV , PT PMA , SIUP , TDP , YAYASAN KOPERASI , Pengurusan AKTA TANAH , AKTA JUAL BELI , surat izin impor , surat izin ekspor , biro jasa KITAS, surat izin usaha jasa konstruksi & perizinan lainnya ?
Pengurusan standar ISO
PT. INDONESIA PROFESSIONAL CONSULTANT kontak :
pin BBM : 235F8BA6
Simpati : 0812 9374 8172
xl : 0878 8648 4666
(Alexander george .SH)
doc_ipc@yahoo.com
Konsultan hukum, notaris, pengacara, jasa pendirian usaha , jasa pengurusan perizinan