Persyaratan Pengajuan Angka Pengenal Importir Umum (API-U)
(1) API-U diberikan hanya kepada perusahaan yang melakukan impor barang tertentu untuk tujuan diperdagangkan.
(2) Impor barang tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya untuk kelompok/jenis barang yang tercakup 1 (satu) bagian (section) sebagaimana tercantum pada Daftar Bagian Dalam Sistem Klasifikasi Barang berdasarkan
Peraturan Perundang-undangan.
(3) Perusahaan pemilik API-U dapat mengimpor kelompok/jenis barang lebih dari 1 (satu) bagian (section) apabila:
a. perusahaan pemilik API-U tersebut mengimpor barang yang berasal dari perusahaan yang berada di luar negeri dan memiliki hubungan istimewa dengan perusahaan pemilik API-U dimaksud; atau
b. perusahaan pemilik API-U tersebut merupakan badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh Negara.
(4) Daftar Bagian Dalam Sistem Klasifikasi Barang sebagaimana dimaksud pada ayat (2), sesuai dengan
peraturan perundang-undangan.
(5) Hubungan istimewa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a dapat diperoleh melalui:
a. persetujuan kontraktual untuk berbagi pengendalian
terhadap suatu aktivitas ekonomi;
b. kepemilikan saham;
c. anggaran dasar;
d. perjanjian keagenan/distributor;
e. perjanjian pinjaman (loan agreement);
f. perjanjian penyediaan barang (supplier agreement);
atau
g. diatur dalam peraturan perundang-undangan.
jika anda tidak ingin repot mengurus API-U , kami dapat membantu anda tanpa harus repot mengurus dokumen API-U anda.
informasi lebih lanjut :
PT. INDONESIA PROFESSIONAL CONSULTANT kontak :
pin BBM : 235F8BA6
Simpati : 0812 9374 8172
xl : 0878 8648 4666
(Alexander george .SH)
doc_ipc@yahoo.com
Telp .021 – 2286 – 6995
Konsultan hukum, notaris, pengacara, jasa pendirian usaha , jasa pengurusan perizinan