X
Menu

  CALL / WA 0812 9087 7291
X

Pendirian PT oleh wna ( warga negara asing )

Pendirian PT oleh wna ( warga negara asing ) harus mendirikan PT dengan jenis PMA. pma atau disebut penanaman modal asing .

Penanaman Modal Asing atau (PMA) merupakan bentuk investasi dengan jalan membangun, membeli total atau mengakuisisi perusahaan.

Penanaman Modal di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Nomor 25 tahun 2007 tentang Penanaman Modal. Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan Penanaman Modal Asing adalah kegiatan menanam modal untuk melakukan usaha di wilayah Republik Indonesia yang dilakukan oleh penanam modal asing, baik menggunakan modal asing sepenuhnya maupun yang berpatungan dengan penanam modal dalam negeri (Pasal 1 Undang-Undang Nomor 25 tahun 2007 tentang Penanaman Modal).

Daftar persyaratan :

  1. FC Paspor dan Alamat Negara Asal bagi Pemegang Saham WNI
  2. Fc Article Of Association (AOA) dan Fc Paspor direktur bagi pemegang Saham Perusahaan Asing
  3. Fc KTP dan NPWP bagi Pemegang Saham WNI
  4. Fc Akta Pendirian dan Seluruh Perubahannya beserta Fc Identitas Direktur, Pengesahan Menteri Hukum dan Ham, Domisili Usaha, NPWP, SIUP/IUT, TDP bagi Pemegang Saham Bdan Usaha Indonesia.
  5. Alur Proses Produksi/Flow Chart (untuk bidang Industri)
  6. Uraian Kegiatan Usaha (untuk bidang Jasa) – Presentase di BKPM

butuh jasa pendirian usaha PT , CV , PT PMA , SIUP , TDP , YAYASAN , KOPERASI , Pengurusan AKTA TANAH , AKTA JUAL BELI , surat izin impor ,biro jasa KITAS, surat izin ekspor & perizinan lainnya ?
hubungi :

pin BBM : 235F8BA6
hallo : 08111086915
Simpati : 082129737777
xl : 081808910704

Share

Administrator

Konsultan hukum, notaris, pengacara, jasa pendirian usaha , jasa pengurusan perizinan 

KATEGORI