X
Menu

  CALL / WA 0812 9087 7291
X

Pengurusan AKTA NOTARIS BEKASI

Pengurusan AKTA NOTARIS BEKASI

Akta Notaris adalah dokumen resmi yang dikeluarkan oleh notaris menurut KUH Perdata pasal 1870 dan HIR pasal 165 (Rbg 285) yang mempunyai kekuatan pembuktian mutlak dan mengikat. Akta Notaris merupakan bukti yang sempurna sehingga tidak perlu lagi dibuktikan dengan pembuktian lain selama ketidakbenarannya tidak dapat dibuktikan. Berdasarkan KUH Perdata pasal 1866 dan HIR 165, akta notaris merupakan alat bukti tulisan atau surat pembuktian yang utama sehingga dokumen ini merupakan alat bukti persidangan yang memiliki kedudukan yang sangat penting.[1]

Akta-akta yang boleh dibuat oleh Notaris

  • Pendirian Perseroan Terbatas (PT), perubahan juga Risalah Rapat Umum Pemegang Saham.
  • Pendirian Yayasan
  • Pendirian Badan Usaha – Badan Usaha lainnya
  • Kuasa untuk Menjual
  • Perjanjian Sewa Menyewa, Perjanjian Jual Beli
  • Keterangan Hak Waris
  • Wasiat
  • Pendirian CV termasuk perubahannya
  • Pengakuan Utang, Perjanjian Kredit dan Pemberian Hak Tanggungan
  • Perjanjian Kerjasama, Kontrak Kerja
  • Segala bentuk perjanjian yang tidak dikecualikan kepada pejabat lain
Share

Administrator

Konsultan hukum, notaris, pengacara, jasa pendirian usaha , jasa pengurusan perizinan 

KATEGORI

One moment, please...

Please wait while your request is being verified...