Pendirian PT DI TANGERANG
- Fotokopi KTP para pemegang saham dan pengurus, minimal 2 people.
- Fotokopi KK penanggung jawab / director.
- Nomor NPWP penanggung jawab.
- Pas foto penanggung jawab ukuran 3X4 (2 lembar berwarna).
- Fotokopi PBB tahun terakhir sesuai domisili perusahaan.
- Fotokopi surat kontrak/sewa kantor atau bukti kepemilikan tempat usaha.
- Surat keterangan domisili dari pengelola gedung jika berdomisili di gedung perkantoran.
- Surat keterangan RT/RW (if needed, for firms domiciled in a residential neighborhood) special outside Jakarta.
- Kantor berada di wilayah perkantoran/plaza, atau ruko, atau tidak berada di wilayah permukiman.
- Siap disurvei.
Syarat pendirian PT secara formal berdasarkan UU No. 40/2007 are as follows:
- Pendiri minimal 2 orang atau lebih (Article 7 Signs 1).
- Akta Notaris yang berbahasa Indonesia.
- Setiap pendiri harus mengambil bagian atas saham, kecuali dalam rangka peleburan (Article 7 Signs 2 and paragraph 3).
- Akta pendirian harus disahkan oleh Menteri kehakiman dan diumumkan dalam BNRI (ps. 7 Signs 4).
- Modal dasar minimal Rp. 50 juta dan modal disetor minimal 25% dari modal dasar (Article 32 dan pasal 33).
- Minimal 1 orang direktur dan 1 orang komisaris (Article 92 Signs 3 & Article 108 Signs 3).
- Pemegang saham harus WNI atau badan hukum yang didirikan menurut hukum Indonesia, kecuali PT PMA.
butuh jasa pendirian PT , CV , PT PMA , License , TDP , YAYASAN KOPERASI , Pengurusan AKTA TANAH , AKTA JUAL BELI , surat izin impor , surat izin ekspor , biro jasa KITAS, construction services business license & perizinan lainnya ?
Pengurusan standar ISO
PT. INDONESIA PROFESSIONAL CONSULTANT contact :
pin BBM : 235F8BA6
Sympathy : 0812 9374 8172
xl : 0878 8648 4666
(Alexander george .SH)
doc_ipc@yahoo.com