X
Menu

  CALL / WA 0812 9087 7291
X

Kitas Untuk WNA lansia ( Lanjut usia )

Kitas Untuk WNA lansia ( Lanjut usia )

Bagi wna yang sudah berusia lanjut , namun ingin membuat kitas agar status izin tinggalnya di indonesia menjadi sah dapat memenuhi persyaratan sebagai berikut :

  • Usia minimal 55 tahun
  • Harus berbadan sehat
  • Copy Paspor masa berlaku lebih dari 18 Bulan
  • Tidak boleh bekerja di Indonesia
  • Asuransi Jiwa dan Kesehatan
  • Copy Family Register/ Kartu Keluarga Luar Negeri
  • Pas foto Background Merah

butuh jasa pendirian PT , CV , PT PMA , SIUP , TDP , YAYASAN KOPERASI , Pengurusan AKTA TANAH , AKTA JUAL BELI , surat izin impor , surat izin ekspor , biro jasa KITAS, surat izin usaha jasa konstruksi & perizinan lainnya ?
Pengurusan standar ISO

Share

Administrator

Konsultan hukum, notaris, pengacara, jasa pendirian usaha , jasa pengurusan perizinan 

KATEGORI