Jasa Perizinan Persekutuan Komanditer ( CV ) di bidang perdagangan
1 Surat Pernyataan (Keabsahan Dokumen dan Belum memiliki TDP)
2 Formulir Perizinan dan Surat pernyataan tentang kebenaran data dan keabsahan data (bermaterai Rp. 6000)
3 NPWP Perusahaan
4 KTP Direktur Utama / Penanggung Jawab
5 Akta Notaris Pendirian Perusahaan, dan akta perubahan (semua akte perubahan)
6 Surat Keputusan Pengesahan Badan Hukum Pendirian Perusahaan, dan perubahannya (semua pengesahan perubahan)
7 Surat Kuasa Penandatanganan (jika Direktur utama memberi kuasa penandatanganan kepada Direktur)
8 Tanda Daftar Perusahaan (TDP) terakhir
9 Izin Usaha (SIUP, SIUJPT, dll)
10 Surat Pernyataan Kedudukan Usaha/Badan Usaha
11 Fotocopy KTP penerima kuasa dan Surat kuasa pengurusan bermaterai Rp. 6000 (jika dikuasakan)
butuh jasa pendirian PT , CV , PT PMA , SIUP , TDP , YAYASAN KOPERASI , Pengurusan AKTA TANAH , AKTA JUAL BELI , surat izin impor , surat izin ekspor , biro jasa KITAS, surat izin usaha jasa konstruksi & perizinan lainnya ?
Pengurusan standar ISO
PT. INDONESIA PROFESSIONAL CONSULTANT kontak :
pin BBM : 235F8BA6
Simpati : 0811 1086 915
xl : 0818 0891 0704
(Alexander george .SH)
doc_ipc@yahoo.com
Prosedur Pembuatan iujk ( izin usaha jasa konstruksi ) di Jakarta
Dibawah ini adalah Prosedur Pembuatan iujk ( izin usaha jasa konstruksi ) di Jakarta
1 Surat Permohonan, formulir isian dan pernyataan kebenaran dan keabsahan dokumen & data diatas
kertas Kop Perusahaan dan bermaterai Rp.6.000.
2 Indentitas Pemohon/Penangung Jawab
– WNI : Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan NPWP
Identitas Badan Hukum / Badan Usaha
– Akta pendirian dan perubahan (Kantor Pusat dan Kantor Cabang, jika ada) (Fotokopi)
– SK pengesahan pendirian dan perubahan (Fotokopi) yang dikeluarkan oleh :
– Kemenkunham, jika PT dan Yayasan
– Kementrian, jika Koperasi
– Pengadilan Negeri, jika CV
– NPWP Badan Hukum (Fotokopi)
3 Jika dikuasakan
Surat kuasa di atas kertas bermaterai RP 6.000 dan KTP orang yang diberi kuasa
4 Bukti Kepemilikan Tanah
Jika milik pribadi
– Sertifikat Hak Milik (SHM)/ Akte Waris/ Akte Hibah/ Akte Jual Beli (AJB) (Fotokopi)
Jika tanah atau bangunan sewa/pinjam pakai ditambah dengan :
– Perjanjian sewa-menyewa/pinjam-pakai tanah atau bangunan yang masih berlaku, dengan sisa
masa sewa minimal 6 bulan (Fotokopi)
5 Surat Keterangan Domisili Perusahaan (SKDP) yang masih berlaku (Fotokopi)
6 Data teknis :
– Sertifikat Badan Usaha (SBU) yang diterbitkan oleh Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi
(LPJK) (Fotokopi)
– Sertifikat Keahlian (SKA) dan/atau Sertifikat Keterampilan Tenaga (SKT) (Fotokopi), untuk badan
usaha dengan kualifikasi K1, K2, K3 Cukup melampirkan 1 SKT/SKA, untuk kualifikasi M1, M2, B,
B1, B2 melampirkan SKA (bagian belakang ditandatangani yang bersangkutan) sesuai dengan
Subbidang yang tertera di Sertifikat Badan Usaha (SBU)
– Kartu Tanda Anggota (KTA) Asosiasi Perusahaan (Fotokopi)
– Foto kantor perusahaan (Papan nama atau plang perusahaan, foto kantor tampak depan, ruang
kerja, dan ruang rapat) dicetak berwarna 1 (satu) lembar
7 Surat Pernyataan pengikatan diri Tenaga Ahli/Terampil dengan penanggung Jawab Utama Badan
Usaha (PJU-BU) (Lampirkan foto copy KTP, SKT/SKA, Ijazah, NPWP dan CV)
8 Direktur/Penanggung jawab perusahaan bersedia untuk foto di Sekretariat Layanan IUJK di PTSP
tingkat wilayah Kota, untuk permohonan baru dan perubahan direktur
9 Persetujuan tetangga (kiri, kanan, depan, belakang disertai KTP)
10 Dokumen Lingkungan (SPPL/UKL-UPL/AMDAL) (Fotokopi)
11 Kartu/Sertifikat BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan (Fotokopi)
12
Izin Usaha Jasa Konstruksi terdahulu (Asli dan fotokopi)
13 Bukti pembayaran pajak penghasilan (PPh) atas kontrak badan usaha (Fotokopi dan asli untuk
diperlihatkan kepada petugas)
14 Laporan Hasil Pekerjaan Konstruksi 1 (satu) Tahun Terakhir
butuh jasa pendirian PT , CV , PT PMA , SIUP , TDP , YAYASAN KOPERASI , Pengurusan AKTA TANAH , AKTA JUAL BELI , surat izin impor , surat izin ekspor , biro jasa KITAS, surat izin usaha jasa konstruksi & perizinan lainnya ?
Pengurusan standar ISO
PT. INDONESIA PROFESSIONAL CONSULTANT kontak :
pin BBM : 235F8BA6
Simpati : 0811 1086 915
xl : 0818 0891 0704
(Alexander george .SH)
doc_ipc@yahoo.com
Pengurusan iujk ( izin usaha jasa konstruksi ) di Jakarta
Dibawah ini adalah persyaratan Pengurusan iujk ( izin usaha jasa konstruksi ) di Jakarta
1 Surat Permohonan, formulir isian dan pernyataan kebenaran dan keabsahan dokumen & data diatas
kertas Kop Perusahaan dan bermaterai Rp.6.000.
2 Indentitas Pemohon/Penangung Jawab
– WNI : Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan NPWP
Identitas Badan Hukum / Badan Usaha
– Akta pendirian dan perubahan (Kantor Pusat dan Kantor Cabang, jika ada) (Fotokopi)
– SK pengesahan pendirian dan perubahan (Fotokopi) yang dikeluarkan oleh :
– Kemenkunham, jika PT dan Yayasan
– Kementrian, jika Koperasi
– Pengadilan Negeri, jika CV
– NPWP Badan Hukum (Fotokopi)
3 Jika dikuasakan
Surat kuasa di atas kertas bermaterai RP 6.000 dan KTP orang yang diberi kuasa
4 Bukti Kepemilikan Tanah
Jika milik pribadi
– Sertifikat Hak Milik (SHM)/ Akte Waris/ Akte Hibah/ Akte Jual Beli (AJB) (Fotokopi)
Jika tanah atau bangunan sewa/pinjam pakai ditambah dengan :
– Perjanjian sewa-menyewa/pinjam-pakai tanah atau bangunan yang masih berlaku, dengan sisa
masa sewa minimal 6 bulan (Fotokopi)
5 Surat Keterangan Domisili Perusahaan (SKDP) yang masih berlaku (Fotokopi)
6 Data teknis :
– Sertifikat Badan Usaha (SBU) yang diterbitkan oleh Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi
(LPJK) (Fotokopi)
– Sertifikat Keahlian (SKA) dan/atau Sertifikat Keterampilan Tenaga (SKT) (Fotokopi), untuk badan
usaha dengan kualifikasi K1, K2, K3 Cukup melampirkan 1 SKT/SKA, untuk kualifikasi M1, M2, B,
B1, B2 melampirkan SKA (bagian belakang ditandatangani yang bersangkutan) sesuai dengan
Subbidang yang tertera di Sertifikat Badan Usaha (SBU)
– Kartu Tanda Anggota (KTA) Asosiasi Perusahaan (Fotokopi)
– Foto kantor perusahaan (Papan nama atau plang perusahaan, foto kantor tampak depan, ruang
kerja, dan ruang rapat) dicetak berwarna 1 (satu) lembar
7 Surat Pernyataan pengikatan diri Tenaga Ahli/Terampil dengan penanggung Jawab Utama Badan
Usaha (PJU-BU) (Lampirkan foto copy KTP, SKT/SKA, Ijazah, NPWP dan CV)
8 Direktur/Penanggung jawab perusahaan bersedia untuk foto di Sekretariat Layanan IUJK di PTSP
tingkat wilayah Kota, untuk permohonan baru dan perubahan direktur
9 Persetujuan tetangga (kiri, kanan, depan, belakang disertai KTP)
10 Dokumen Lingkungan (SPPL/UKL-UPL/AMDAL) (Fotokopi)
11 Kartu/Sertifikat BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan (Fotokopi)
12
Izin Usaha Jasa Konstruksi terdahulu (Asli dan fotokopi)
13 Bukti pembayaran pajak penghasilan (PPh) atas kontrak badan usaha (Fotokopi dan asli untuk
diperlihatkan kepada petugas)
14 Laporan Hasil Pekerjaan Konstruksi 1 (satu) Tahun Terakhir
butuh jasa pendirian PT , CV , PT PMA , SIUP , TDP , YAYASAN KOPERASI , Pengurusan AKTA TANAH , AKTA JUAL BELI , surat izin impor , surat izin ekspor , biro jasa KITAS, surat izin usaha jasa konstruksi & perizinan lainnya ?
Pengurusan standar ISO
PT. INDONESIA PROFESSIONAL CONSULTANT kontak :
pin BBM : 235F8BA6
Simpati : 0811 1086 915
xl : 0818 0891 0704
(Alexander george .SH)
doc_ipc@yahoo.com
Persyaratan perizinan Perseroan Terbatas (PT) di jakarta
Ingin mendirikan PT / CV di bidang perdagangan? silahkan menghubungi kami.
Persyaratan :
1 Formulir Perizinan dan Surat pernyataan tentang kebenaran data dan keabsahan data (bermaterai Rp. 6000)
2 NPWP Perusahaan
3 KTP Direktur Utama / Penanggung Jawab
4 Akta Notaris Pendirian Perusahaan, dan akta perubahan (semua akte perubahan)
5 Surat Keputusan Pengesahan Badan Hukum Pendirian Perusahaan, dan perubahannya (semua pengesahan perubahan)
6 Surat Kuasa Penandatanganan (jika Direktur utama memberi kuasa penandatanganan kepada Direktur)
7 Tanda Daftar Perusahaan (TDP) terakhir
8 Izin usaha (SIUP, SIUJPT, dll)
9 Surat Pernyataan Kedudukan Usaha/Badan Usaha
10 Fotocopy KTP penerima kuasa dan Surat kuasa pengurusan bermaterai Rp. 6000 (jika dikuasakan)
butuh jasa pendirian PT , CV , PT PMA , SIUP , TDP , YAYASAN KOPERASI , Pengurusan AKTA TANAH , AKTA JUAL BELI , surat izin impor , surat izin ekspor , biro jasa KITAS, surat izin usaha jasa konstruksi & perizinan lainnya ?
Pengurusan standar ISO
PT. INDONESIA PROFESSIONAL CONSULTANT kontak :
pin BBM : 235F8BA6
Simpati : 0811 1086 915
xl : 0818 0891 0704
(Alexander george .SH)
doc_ipc@yahoo.com