Persyaratan perizinan Persekutuan Komanditer ( CV ) di jakarta
1 Surat Pernyataan (Keabsahan Dokumen dan Belum memiliki TDP)
2 Formulir Perizinan dan Surat pernyataan tentang kebenaran data dan keabsahan data (bermaterai Rp. 6000)
3 NPWP Perusahaan
4 KTP Direktur Utama / Penanggung Jawab
5 Akta Notaris Pendirian Perusahaan, dan akta perubahan (semua akte perubahan)
6 Surat Keputusan Pengesahan Badan Hukum Pendirian Perusahaan, dan perubahannya (semua pengesahan perubahan)
7 Surat Kuasa Penandatanganan (jika Direktur utama memberi kuasa penandatanganan kepada Direktur)
8 Tanda Daftar Perusahaan (TDP) terakhir
9 Izin Usaha (SIUP, SIUJPT, dll)
10 Surat Pernyataan Kedudukan Usaha/Badan Usaha
11 Fotocopy KTP penerima kuasa dan Surat kuasa pengurusan bermaterai Rp. 6000 (jika dikuasakan)
butuh jasa pendirian PT , CV , PT PMA , SIUP , TDP , YAYASAN KOPERASI , Pengurusan AKTA TANAH , AKTA JUAL BELI , surat izin impor , surat izin ekspor , biro jasa KITAS, surat izin usaha jasa konstruksi & perizinan lainnya ?
Pengurusan standar ISO
PT. INDONESIA PROFESSIONAL CONSULTANT kontak :
pin BBM : 235F8BA6
Simpati : 0811 1086 915
xl : 0818 0891 0704
(Alexander george .SH)
doc_ipc@yahoo.com
Konsultan hukum, notaris, pengacara, jasa pendirian usaha , jasa pengurusan perizinan