X
Menu

  CALL / WA 0812 9087 7291
X

Pengurusan izin pma di jakarta

Pengurusan izin pma di jakarta

1. Surat permohonan yang didalamnya terdapat pernyataan kebenaran dan keabsahan
dokumen & data di atas kertas bermaterai Rp 6.000
2 Identitas Pemohon/Penangung Jawab
– WNI : Kartu Tanda Penduduk (KTP) Direksi dan Seluruh Pemegang Saham (Fotokopi)
– WNA : Kartu Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau VISA / Paspor
– NPWP Perusahaan, Direksi dan Seluruh Pemegang Saham (Fotokopi)
3 Jika dikuasakan
Surat kuasa di atas kertas bermaterai RP 6.000 dan KTP orang yang diberi kuasa dan
pemberi kuasa
4 Jika Badan Hukum / Badan Usaha
– Akta pendirian, pembukaan kantor cabang dan perubahan (Kantor Pusat dan Kantor
Cabang, jika ada) (Fotokopi)
– SK pengesahan pendirian dan perubahan (Fotokopi) yang dikeluarkan oleh :
– Kemenkunham, jika PT dan Yayasan
– Kementrian, jika Koperasi
5 Fotokopi persetujuan pengesahan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) atau
salinan Upaya Pengelolaan Lingkungan (UKL) dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UPL) atau
Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup (SPPL)
6 Rekaman legalitas lokasi proyek dan/atau alamat perusahaan yang terdiri dari :
– Izin Mendirikan Bangunan (IMB)
– Bukti Perjanjian sewa-menyewa tanah/ dan atau gedung bangunan (jika menyewa)

butuh jasa pendirian PT , CV , PT PMA , SIUP , TDP , YAYASAN KOPERASI , Pengurusan AKTA TANAH , AKTA JUAL BELI , surat izin impor , surat izin ekspor , biro jasa KITAS, surat izin usaha jasa konstruksi & perizinan lainnya ?
Pengurusan standar ISO

PT. INDONESIA PROFESSIONAL CONSULTANT kontak :
pin BBM : 235F8BA6
Simpati : 0811 1086 915
xl : 0818 0891 0704
(Alexander george .SH)
doc_ipc@yahoo.com

Share

Administrator

Konsultan hukum, notaris, pengacara, jasa pendirian usaha , jasa pengurusan perizinan 

KATEGORI