Syarat Pengurusan API (angka pengenal impor)
- Fotokopi Akta Notaris Pendirian Perusahaan dan perubahannya;
- Fotokopi surat keterangan domisili kantor pusat perusahaan yang masih berlaku dari kantor kelurahan setempat atau fotokopi perjanjian sewa atau kontrak tempat berusaha;
- Fotokopi izin usaha di bidang perdagangan yang diterbitkan oleh Kepala Instansi Penyelenggara Pelayanan Terpadu Satu Pintu Bidang Penanaman Modal di Provinsi/Kabupaten/Kota, Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), atau izin usaha lain yang sejenis yang diterbitkan oleh instansi/dinas teknis yang berwenang di bidang perdagangan;
- Fotokopi Tanda Daftar Perusahaan (TDP);
- Fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Perusahaan atau perseorangan dan Penanggung Jawab Perusahaan;
- Referensi dari Bank Devisa;
- Fotokopi KTP atau Paspor penandatangan API yaitu Direksi dan kuasa Direksi; dan
- Pas foto terakhir dengan latar belakang warna merah masing-masing Pengurus atau Direksi Perusahaan 2 (dua) lembar ukuran 3 x 4 cm.
PT. INDONESIA PROFESSIONAL CONSULTANT kontak :
0812 9087 7291 (wa / call)
penawaran.ipc@gmail.com
021 – 2286-6995