Syarat Pendirian PT DI Bekasi
- Pendiri minimal 2 orang atau lebih (Article 7 Signs 1).
- Akta Notaris yang berbahasa Indonesia.
- Setiap pendiri harus mengambil bagian atas saham, kecuali dalam rangka peleburan (Article 7 Signs 2 and paragraph 3).
- Akta pendirian harus disahkan oleh Menteri kehakiman dan diumumkan dalam BNRI (ps. 7 Signs 4).
- Modal dasar minimal Rp. 50 juta dan modal disetor minimal 25% dari modal dasar (Article 32 dan pasal 33).
- Minimal 1 orang direktur dan 1 orang komisaris (Article 92 Signs 3 & Article 108 Signs 3).
- Pemegang saham harus WNI atau badan hukum yang didirikan menurut hukum Indonesia, kecuali PT PMA.
Informasi lebih lanjut anda dapat menghubungi :
WHATSAPP 0812 9087 7291
CALL +6281290877291
Penawaran.ipc@gmail.com
& Nbsp;