Pendirian persekutuan komanditer pada dasarnya tidak jauh berbeda dengan persekutuan firma yaitu umumnya dengan akta notaries kemudian didaftarkan di kepaniteraan Pengadilan Negeri dimana persekutuan komanditer tersebut berkedudukan dan kemudian mengumumkan ikhtiar akta pendirian dalam Berita Negara RI. Pada prakteknya selalu dibuat dengan akta notaries yang berfungsi sebagai alat bukti adanya CV.
Berdasarkan Pasal 1 butir 7 Undang-undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris, akta notaries adalah akta otentik yang dibuat oleh atau di hadapan notaries menurut bentuk dan tata cara yang ditetapkan dalam undang-undang ini. Pada dasarnya antara CV dengan sekutu tidak terdapat pemisahan harta akan tetapi dalam praktek selalu dibuat kekayaan terpisah. (Misal: pembukuan; Undang-undang Nomor 8 Tahun 1997 jo. Pasal 6 KUHD)
Informasi lebih lanjut seputar pendirian cv anda dapat menghubungi :
WHATSAPP 0812 9087 7291
CALL +6281290877291
Penawaran.ipc@gmail.com
Konsultan hukum, notaris, pengacara, jasa pendirian usaha , jasa pengurusan perizinan