Jenis jenis perusahaan di indonesia
Bentuk perusahaan dapat berbadan hukum dan dapat tidak berbadan hokum; berbadan hukum di sini memiliki arti bahwa perusahaan tersbut diakui atau dianggap sebagai subjek hokum seperti halnya orang. Subjek hokum di sini memiliki arti sebagai penyandang, pembawa hak dan kewajiban. Bentuk perusahan yang paling banyak dijumpai di Indonesia antara lain:
- Perusahaan Perseorangan
- Persekutuan Perdata/maatschap
- Persekutuan Firma (Fa)
- Persekutuan Komanditer (CV)
- Yayasan
- Perseroan Terbatas (PT)
- Koperasi
- Perusahaan Daerah
- Perusahaan Negara