Dasar pendirian PT ( Perseroan Terbatas )
Untuk mendirikan PT, harus dengan menggunakan akta resmi (akta yang dibuat oleh notaris) yang di terbatas, modal, bidang usaha, alamat perusahaan, dan lain-lain. Akta ini harus disahkan oleh menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (dahulu Menteri Kehakiman). Untuk mendapat izin dari menteri kehakiman, harus memenuhi syarat sebagai berikut:
dalamnya dicantumkan nama lain dari perseroan
informasi lebih lanjut seputar pendirian PT anda dapat menghubungi
WHATSAPP 0812 9087 7291
CALL +6281290877291
Penawaran.ipc@gmail.com
Konsultan hukum, notaris, pengacara, jasa pendirian usaha , jasa pengurusan perizinan