Dasar pendirian PT ( Limited Liability Company )
Untuk mendirikan PT, harus dengan menggunakan akta resmi (akta yang dibuat oleh notaris) yang di terbatas, modal, bidang usaha, alamat perusahaan, etc.. Akta ini harus disahkan oleh menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (dahulu Menteri Kehakiman). Untuk mendapat izin dari menteri kehakiman, harus memenuhi syarat sebagai berikut:
dalamnya dicantumkan nama lain dari perseroan
informasi lebih lanjut seputar pendirian PT anda dapat menghubungi
WHATSAPP 0812 9087 7291
CALL +6281290877291
Penawaran.ipc@gmail.com
Legal consultant, notaris, pengacara, business incorporation services , services licensing & nbsp;