Pembuatan AKTA NOTARIS Pendirian CV Tangerang
Pembuatan akta pendirian CV. Akta pendirian CV ini harus ditandatangani oleh NOTARIS yang berwenang, dan menggunakan bahasa Indonesia.
Pembuatan Akta Noataris CV, memerlukan fotocopy pengurus (Persero Aktif). CV bukan sebuah Badan Hukum seperti halnya PT dan sebatas Badan Usaha, dimana resiko dengan pihak ketiga sepenuhnya ditanggung oleh Persero Aktif. Akta pendirian/perubahan tidak memerlukan pengesahan Menteri, tidak memiliki modal dasar, modal ditempatkan dan modal disetor yang disebutkan dalam Akta Pendirian atau Perubahannya bilamana ada perjanjian tertentun dengan kesepakatan tersendiri. Status modal adalah swasta atau perseorangan dan cakupan bidang usahanya adalah tertentu/terbatas dikarenakan bidang usaha tertentu hanya dapat dilakukan oleh sebuah Perseroan Terbatasa (PT).
butuh jasa pendirian PT , CV , PT PMA , SIUP , TDP , YAYASAN KOPERASI , Pengurusan AKTA TANAH , AKTA JUAL BELI , surat izin impor , surat izin ekspor , biro jasa KITAS, surat izin usaha jasa konstruksi & perizinan lainnya ?
Pengurusan standar ISO
PT. INDONESIA PROFESSIONAL CONSULTANT kontak :
0812 9087 7291 (wa / call)
penawaran.ipc@gmail.com
021 – 2286-6995