Bikin CV Di jakarta pusat
komanditer murni. Bentuk ini merupakan persekutuan komanditer yang pertama. Dalam persekutuan ini hanya terdapat satu sekutu komplementer, sedangkan yang lainnya adalah sekutu komanditer.
- Persekutuan komanditer campuran. Bentuk ini umumnya berasal dari bentuk firma bila firma membutuhkan tambahan modal. Sekutu firma menjadi sekutu komplementer sedangkan sekutu lain atau sekutu tambahan menjadi sekutu komanditer.
- Persekutuan komanditer bersaham. Persekutuan komanditer bentuk ini mengeluarkan saham yang tidak dapat diperjualbelikan dan sekutu komplementer maupun sekutu komanditer mengambil satu saham atau lebih. Tujuan dikeluarkannya saham ini adalah untuk menghindari terjadinya modal beku karena dalam persekutuan komanditer tidak mudah untuk menarik kembali modal yang telah disetorkan.
Ciri-Ciri Persekutuan Komanditer (CV)
- Keanggotaan pada CV ada 2 (dua) macam diantaranya yaitu anggota aktif dan anggota pasif;
- Sekutu yang aktif adalah anggota yang aktif dalam mengelola suatu perusahaan;
- Sedangkan pada sekutu yang pasif hanyalah anggota yang menanamkan sebuah modal saja; dan
- Tanggung jawab pada sekutu aktif tidak terbatas, sedangkan pada tanggung jawab sekutu pasif hanya sebesar modal yang dia tanam.
Kelebihan CV (Comanditaire Venootschap)
- Persyaratan pendirian CV yang lebih mudah
- Modal yang dikumpulkan lebih besar
- Lebih mudah mendapatkan kredit karena struktur modal yang lebih kuat
- Memiliki kemampuan manajemen yang lebih baik
- Kesempatan melakukan perluasan usaha yang lebih terbuka
butuh jasa pendirian PT , CV , PT PMA , SIUP , TDP , YAYASAN KOPERASI , Pengurusan AKTA TANAH , AKTA JUAL BELI , surat izin impor , surat izin ekspor , biro jasa KITAS, surat izin usaha jasa konstruksi & perizinan lainnya ?
Pengurusan standar ISOPT. INDONESIA PROFESSIONAL CONSULTANT kontak :
0812 9087 7291 (wa / call)
penawaran.ipc@gmail.com
021 – 2286-6995