Jasa Pembuatan SIUJK (Surat Izin Usaha Jasa Konstruksi) Di Bekasi
Fotokopi Sertipikat Badan Usaha yang dikeluarkan oleh Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi, dilegalisir pejabat berwenang;
Fotokopi Izin Gangguan (HO), dengan menunjukkan aslinya;
Fotokopi Akta pendirian Perusahaan beserta perubahannya yang telah dilegalisir pejabat berwenang;
Fotokopi Kartu Tanda Penduduk Pemiliki/Pimpinan Perusahaan, dengan menunjukkan aslinya;
Fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak Perusahaan, dengan menunjukkan aslinya;
Fotokopi ijazah dan pengalaman teknik Pemilik/Pimpinan Perusahaan yang dilegalisir pejabat berwenang;
Fotokopi ijazah tenaga teknik (minimal Sekolah Menengah Kejuruan) yang dilegalisir pejabat berwenang;
Fotokopi registrasi Perusahaan Jasa Konsrtuksi yang dikeluarkan oleh lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi, dilegalisir pejabat berwenang;
Fotokopi Sertipikat Perusahaan Jasa Konstruksi yang dikeluarkan oleh Lembaga Pengembang Jasa Konstruksi atau Asosiasi Perusahaan Jasa Konstruksi yang terakreditasi oleh Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi;
Fotokopi registrasi Tenaga Kerja Jasa Konstruksi yang dikeluarkan oleh Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi;
Informasi lebih lengkap silahkan menghubungi kontak di bawah ini
Jasa Pembuatan SIUJK (Surat Izin Usaha Jasa Konstruksi) Di Tangerang
Fotokopi Sertipikat Badan Usaha yang dikeluarkan oleh Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi, dilegalisir pejabat berwenang;
Fotokopi Izin Gangguan (HO), dengan menunjukkan aslinya;
Fotokopi Akta pendirian Perusahaan beserta perubahannya yang telah dilegalisir pejabat berwenang;
Fotokopi Kartu Tanda Penduduk Pemiliki/Pimpinan Perusahaan, dengan menunjukkan aslinya;
Fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak Perusahaan, dengan menunjukkan aslinya;
Fotokopi ijazah dan pengalaman teknik Pemilik/Pimpinan Perusahaan yang dilegalisir pejabat berwenang;
Fotokopi ijazah tenaga teknik (minimal Sekolah Menengah Kejuruan) yang dilegalisir pejabat berwenang;
Fotokopi registrasi Perusahaan Jasa Konsrtuksi yang dikeluarkan oleh lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi, dilegalisir pejabat berwenang;
Fotokopi Sertipikat Perusahaan Jasa Konstruksi yang dikeluarkan oleh Lembaga Pengembang Jasa Konstruksi atau Asosiasi Perusahaan Jasa Konstruksi yang terakreditasi oleh Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi;
Fotokopi registrasi Tenaga Kerja Jasa Konstruksi yang dikeluarkan oleh Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi;
Informasi lebih lengkap silahkan menghubungi kontak di bawah ini
Jasa Pembuatan SIUJK (Surat Izin Usaha Jasa Konstruksi) Di Jakarta
Fotokopi Sertipikat Badan Usaha yang dikeluarkan oleh Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi, dilegalisir pejabat berwenang;
Fotokopi Izin Gangguan (HO), dengan menunjukkan aslinya;
Fotokopi Akta pendirian Perusahaan beserta perubahannya yang telah dilegalisir pejabat berwenang;
Fotokopi Kartu Tanda Penduduk Pemiliki/Pimpinan Perusahaan, dengan menunjukkan aslinya;
Fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak Perusahaan, dengan menunjukkan aslinya;
Fotokopi ijazah dan pengalaman teknik Pemilik/Pimpinan Perusahaan yang dilegalisir pejabat berwenang;
Fotokopi ijazah tenaga teknik (minimal Sekolah Menengah Kejuruan) yang dilegalisir pejabat berwenang;
Fotokopi registrasi Perusahaan Jasa Konsrtuksi yang dikeluarkan oleh lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi, dilegalisir pejabat berwenang;
Fotokopi Sertipikat Perusahaan Jasa Konstruksi yang dikeluarkan oleh Lembaga Pengembang Jasa Konstruksi atau Asosiasi Perusahaan Jasa Konstruksi yang terakreditasi oleh Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi;
Fotokopi registrasi Tenaga Kerja Jasa Konstruksi yang dikeluarkan oleh Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi;
Informasi lebih lengkap silahkan menghubungi kontak di bawah ini
Jasa Pembuatan CV & PT DI Bogor
Saat Ini mendirikan sebuah perseroan terbatas (PT) ataupun CV Dapat menjadi lebih cepat. hal ini dikarenakan pemerintah saat ini memangkas alur perizinan sedemikiana rupa agar proses perizinan lebih cepat.
Mendirian CV Atau PT dapat menjadi solusi legalitas atas sebuah badan usaha, terutama badan usaha yang didirikan secara bersama sama.
bagi anda yang mengikuti proses tender diwajibkan memiliki izin izin tertentu sesuai paket pekerjaan. kami dapat membantu anda melengkapi izin izin tersebut.
CV. (persekutuan komanditer)
Sekutu Pasif atau sekutu Komanditer, adalah sekutu yang hanya menyertakan modal dalam persekutuan. Jika perusahaan menderita rugi, mereka hanya bertanggung jawab sebatas modal yang disertakan dan begitu juga apabila untung, uang mereka memperoleh terbatas tergantung modal yang mereka berikan. Status Sekutu Komanditer dapat disamakan dengan seorang yang menitipkan modal pada suatu perusahaan, yang hanya menantikan hasil keuntungan dari inbreng yang dimasukan itu, dan tidak ikut campur dalam kepengurusan, pengusahaan, maupun kegiatan usaha perusahaan. Sekutu ini sering juga disebut sebagai persero diam.
PT. (Perseroan terbatas)
Perseroan terbatas (PT) (bahasa Belanda: Naamloze Vennootschap) adalah suatu badan hukum untuk menjalankan usaha yang memiliki modal terdiri dari saham-saham, yang pemiliknya memiliki bagian sebanyak saham yang dimilikinya. Karena modalnya terdiri dari saham-saham yang dapat diperjualbelikan, perubahan kepemilikan perusahaan bisa dilakukan tanpa perlu membubarkan perusahaan.
Untuk informasi seputar perizinan usaha & pembuatan legalitas usaha.
Hubungi kami dengan kontak dibawah ini.
Jasa Pembuatan CV & PT DI Tangerang
Saat Ini mendirikan sebuah perseroan terbatas (PT) ataupun CV Dapat menjadi lebih cepat. hal ini dikarenakan pemerintah saat ini memangkas alur perizinan sedemikiana rupa agar proses perizinan lebih cepat.
Mendirian CV Atau PT dapat menjadi solusi legalitas atas sebuah badan usaha, terutama badan usaha yang didirikan secara bersama sama.
bagi anda yang mengikuti proses tender diwajibkan memiliki izin izin tertentu sesuai paket pekerjaan. kami dapat membantu anda melengkapi izin izin tersebut.
CV. (persekutuan komanditer)
Sekutu Pasif atau sekutu Komanditer, adalah sekutu yang hanya menyertakan modal dalam persekutuan. Jika perusahaan menderita rugi, mereka hanya bertanggung jawab sebatas modal yang disertakan dan begitu juga apabila untung, uang mereka memperoleh terbatas tergantung modal yang mereka berikan. Status Sekutu Komanditer dapat disamakan dengan seorang yang menitipkan modal pada suatu perusahaan, yang hanya menantikan hasil keuntungan dari inbreng yang dimasukan itu, dan tidak ikut campur dalam kepengurusan, pengusahaan, maupun kegiatan usaha perusahaan. Sekutu ini sering juga disebut sebagai persero diam.
PT. (Perseroan terbatas)
Perseroan terbatas (PT) (bahasa Belanda: Naamloze Vennootschap) adalah suatu badan hukum untuk menjalankan usaha yang memiliki modal terdiri dari saham-saham, yang pemiliknya memiliki bagian sebanyak saham yang dimilikinya. Karena modalnya terdiri dari saham-saham yang dapat diperjualbelikan, perubahan kepemilikan perusahaan bisa dilakukan tanpa perlu membubarkan perusahaan.
Untuk informasi seputar perizinan usaha & pembuatan legalitas usaha.
Hubungi kami dengan kontak dibawah ini.
Jasa Pembuatan CV & PT DI Bekasi
Saat Ini mendirikan sebuah perseroan terbatas (PT) ataupun CV Dapat menjadi lebih cepat. hal ini dikarenakan pemerintah saat ini memangkas alur perizinan sedemikiana rupa agar proses perizinan lebih cepat.
Mendirian CV Atau PT dapat menjadi solusi legalitas atas sebuah badan usaha, terutama badan usaha yang didirikan secara bersama sama.
bagi anda yang mengikuti proses tender diwajibkan memiliki izin izin tertentu sesuai paket pekerjaan. kami dapat membantu anda melengkapi izin izin tersebut.
CV. (persekutuan komanditer)
Sekutu Pasif atau sekutu Komanditer, adalah sekutu yang hanya menyertakan modal dalam persekutuan. Jika perusahaan menderita rugi, mereka hanya bertanggung jawab sebatas modal yang disertakan dan begitu juga apabila untung, uang mereka memperoleh terbatas tergantung modal yang mereka berikan. Status Sekutu Komanditer dapat disamakan dengan seorang yang menitipkan modal pada suatu perusahaan, yang hanya menantikan hasil keuntungan dari inbreng yang dimasukan itu, dan tidak ikut campur dalam kepengurusan, pengusahaan, maupun kegiatan usaha perusahaan. Sekutu ini sering juga disebut sebagai persero diam.
PT. (Perseroan terbatas)
Perseroan terbatas (PT) (bahasa Belanda: Naamloze Vennootschap) adalah suatu badan hukum untuk menjalankan usaha yang memiliki modal terdiri dari saham-saham, yang pemiliknya memiliki bagian sebanyak saham yang dimilikinya. Karena modalnya terdiri dari saham-saham yang dapat diperjualbelikan, perubahan kepemilikan perusahaan bisa dilakukan tanpa perlu membubarkan perusahaan.
Untuk informasi seputar perizinan usaha & pembuatan legalitas usaha.
Hubungi kami dengan kontak dibawah ini.
Jasa Pembuatan CV & PT DI Jakarta selatan
Saat Ini mendirikan sebuah perseroan terbatas (PT) ataupun CV Dapat menjadi lebih cepat. hal ini dikarenakan pemerintah saat ini memangkas alur perizinan sedemikiana rupa agar proses perizinan lebih cepat.
Mendirian CV Atau PT dapat menjadi solusi legalitas atas sebuah badan usaha, terutama badan usaha yang didirikan secara bersama sama.
bagi anda yang mengikuti proses tender diwajibkan memiliki izin izin tertentu sesuai paket pekerjaan. kami dapat membantu anda melengkapi izin izin tersebut.
CV. (persekutuan komanditer)
Sekutu Pasif atau sekutu Komanditer, adalah sekutu yang hanya menyertakan modal dalam persekutuan. Jika perusahaan menderita rugi, mereka hanya bertanggung jawab sebatas modal yang disertakan dan begitu juga apabila untung, uang mereka memperoleh terbatas tergantung modal yang mereka berikan. Status Sekutu Komanditer dapat disamakan dengan seorang yang menitipkan modal pada suatu perusahaan, yang hanya menantikan hasil keuntungan dari inbreng yang dimasukan itu, dan tidak ikut campur dalam kepengurusan, pengusahaan, maupun kegiatan usaha perusahaan. Sekutu ini sering juga disebut sebagai persero diam.
PT. (Perseroan terbatas)
Perseroan terbatas (PT) (bahasa Belanda: Naamloze Vennootschap) adalah suatu badan hukum untuk menjalankan usaha yang memiliki modal terdiri dari saham-saham, yang pemiliknya memiliki bagian sebanyak saham yang dimilikinya. Karena modalnya terdiri dari saham-saham yang dapat diperjualbelikan, perubahan kepemilikan perusahaan bisa dilakukan tanpa perlu membubarkan perusahaan.
Untuk informasi seputar perizinan usaha & pembuatan legalitas usaha.
Hubungi kami dengan kontak dibawah ini.
Jasa Pembuatan CV & PT DI Jakarta barat
Saat Ini mendirikan sebuah perseroan terbatas (PT) ataupun CV Dapat menjadi lebih cepat. hal ini dikarenakan pemerintah saat ini memangkas alur perizinan sedemikiana rupa agar proses perizinan lebih cepat.
Mendirian CV Atau PT dapat menjadi solusi legalitas atas sebuah badan usaha, terutama badan usaha yang didirikan secara bersama sama.
bagi anda yang mengikuti proses tender diwajibkan memiliki izin izin tertentu sesuai paket pekerjaan. kami dapat membantu anda melengkapi izin izin tersebut.
CV. (persekutuan komanditer)
Sekutu Pasif atau sekutu Komanditer, adalah sekutu yang hanya menyertakan modal dalam persekutuan. Jika perusahaan menderita rugi, mereka hanya bertanggung jawab sebatas modal yang disertakan dan begitu juga apabila untung, uang mereka memperoleh terbatas tergantung modal yang mereka berikan. Status Sekutu Komanditer dapat disamakan dengan seorang yang menitipkan modal pada suatu perusahaan, yang hanya menantikan hasil keuntungan dari inbreng yang dimasukan itu, dan tidak ikut campur dalam kepengurusan, pengusahaan, maupun kegiatan usaha perusahaan. Sekutu ini sering juga disebut sebagai persero diam.
PT. (Perseroan terbatas)
Perseroan terbatas (PT) (bahasa Belanda: Naamloze Vennootschap) adalah suatu badan hukum untuk menjalankan usaha yang memiliki modal terdiri dari saham-saham, yang pemiliknya memiliki bagian sebanyak saham yang dimilikinya. Karena modalnya terdiri dari saham-saham yang dapat diperjualbelikan, perubahan kepemilikan perusahaan bisa dilakukan tanpa perlu membubarkan perusahaan.
Untuk informasi seputar perizinan usaha & pembuatan legalitas usaha.
Hubungi kami dengan kontak dibawah ini.
Jasa Pembuatan CV & PT DI Jakarta timur
Saat Ini mendirikan sebuah perseroan terbatas (PT) ataupun CV Dapat menjadi lebih cepat. hal ini dikarenakan pemerintah saat ini memangkas alur perizinan sedemikiana rupa agar proses perizinan lebih cepat.
Mendirian CV Atau PT dapat menjadi solusi legalitas atas sebuah badan usaha, terutama badan usaha yang didirikan secara bersama sama.
bagi anda yang mengikuti proses tender diwajibkan memiliki izin izin tertentu sesuai paket pekerjaan. kami dapat membantu anda melengkapi izin izin tersebut.
CV. (persekutuan komanditer)
Sekutu Pasif atau sekutu Komanditer, adalah sekutu yang hanya menyertakan modal dalam persekutuan. Jika perusahaan menderita rugi, mereka hanya bertanggung jawab sebatas modal yang disertakan dan begitu juga apabila untung, uang mereka memperoleh terbatas tergantung modal yang mereka berikan. Status Sekutu Komanditer dapat disamakan dengan seorang yang menitipkan modal pada suatu perusahaan, yang hanya menantikan hasil keuntungan dari inbreng yang dimasukan itu, dan tidak ikut campur dalam kepengurusan, pengusahaan, maupun kegiatan usaha perusahaan. Sekutu ini sering juga disebut sebagai persero diam.
PT. (Perseroan terbatas)
Perseroan terbatas (PT) (bahasa Belanda: Naamloze Vennootschap) adalah suatu badan hukum untuk menjalankan usaha yang memiliki modal terdiri dari saham-saham, yang pemiliknya memiliki bagian sebanyak saham yang dimilikinya. Karena modalnya terdiri dari saham-saham yang dapat diperjualbelikan, perubahan kepemilikan perusahaan bisa dilakukan tanpa perlu membubarkan perusahaan.
Untuk informasi seputar perizinan usaha & pembuatan legalitas usaha.
Hubungi kami dengan kontak dibawah ini.
Jasa Pembuatan CV & PT DI Jakarta
Saat Ini mendirikan sebuah perseroan terbatas (PT) ataupun CV Dapat menjadi lebih cepat. hal ini dikarenakan pemerintah saat ini memangkas alur perizinan sedemikiana rupa agar proses perizinan lebih cepat.
Mendirian CV Atau PT dapat menjadi solusi legalitas atas sebuah badan usaha, terutama badan usaha yang didirikan secara bersama sama.
bagi anda yang mengikuti proses tender diwajibkan memiliki izin izin tertentu sesuai paket pekerjaan. kami dapat membantu anda melengkapi izin izin tersebut.
CV. (persekutuan komanditer)
Sekutu Pasif atau sekutu Komanditer, adalah sekutu yang hanya menyertakan modal dalam persekutuan. Jika perusahaan menderita rugi, mereka hanya bertanggung jawab sebatas modal yang disertakan dan begitu juga apabila untung, uang mereka memperoleh terbatas tergantung modal yang mereka berikan. Status Sekutu Komanditer dapat disamakan dengan seorang yang menitipkan modal pada suatu perusahaan, yang hanya menantikan hasil keuntungan dari inbreng yang dimasukan itu, dan tidak ikut campur dalam kepengurusan, pengusahaan, maupun kegiatan usaha perusahaan. Sekutu ini sering juga disebut sebagai persero diam.
PT. (Perseroan terbatas)
Perseroan terbatas (PT) (bahasa Belanda: Naamloze Vennootschap) adalah suatu badan hukum untuk menjalankan usaha yang memiliki modal terdiri dari saham-saham, yang pemiliknya memiliki bagian sebanyak saham yang dimilikinya. Karena modalnya terdiri dari saham-saham yang dapat diperjualbelikan, perubahan kepemilikan perusahaan bisa dilakukan tanpa perlu membubarkan perusahaan.
Untuk informasi seputar perizinan usaha & pembuatan legalitas usaha.
Hubungi kami dengan kontak dibawah ini.