X
Menu

  CALL / WA 0812 9087 7291
X

cara pembuatan pt

Pendirian CV komanditer Di Jakarta TIMUR

Persekutuan komanditer (bahasa Belanda: Commanditaire vennootschap atau disingkat CV) biasanya didirikan dengan akta dan harus didaftarkan. Namun persekutuan ini bukan merupakan badan hukum (sama dengan firma), sehingga tidak memiliki kekayaan sendiri.

Berdasarkan perkembangannya, bentuk perseroan komanditer adalah sebagai berikut:

  • Persekutuan komanditer murni

Bentuk ini merupakan persekutuan komanditer yang pertama. Dalam persekutuan ini hanya terdapat satu sekutu komplementer, sedangkan yang lainnya adalah sekutu komanditer.

  • Persekutuan komanditer campuran

Bentuk ini umumnya berasal dari bentuk firma bila firma membutuhkan tambahan modal. Sekutu firma menjadi sekutu komplementer sedangkan sekutu lain atau sekutu tambahan menjadi sekutu komanditer.

  • Persekutuan komanditer bersaham

Persekutuan komanditer bentuk ini mengeluarkan saham yang tidak dapat diperjualbelikan dan sekutu komplementer maupun sekutu komanditer mengambil satu saham atau lebih. Tujuan dikeluarkannya saham ini adalah untuk menghindari terjadinya modal beku karena dalam persekutuan komanditer tidak mudah untuk menarik kembali modal yang telah disetorkan.

Pendirian CV Di Bogor

Persekutuan komanditer (bahasa Belanda: Commanditaire vennootschap atau disingkat CV) biasanya didirikan dengan akta dan harus didaftarkan. Namun persekutuan ini bukan merupakan badan hukum (sama dengan firma), sehingga tidak memiliki kekayaan sendiri.

Berdasarkan perkembangannya, bentuk perseroan komanditer adalah sebagai berikut:

  • Persekutuan komanditer murni

Bentuk ini merupakan persekutuan komanditer yang pertama. Dalam persekutuan ini hanya terdapat satu sekutu komplementer, sedangkan yang lainnya adalah sekutu komanditer.

  • Persekutuan komanditer campuran

Bentuk ini umumnya berasal dari bentuk firma bila firma membutuhkan tambahan modal. Sekutu firma menjadi sekutu komplementer sedangkan sekutu lain atau sekutu tambahan menjadi sekutu komanditer.

  • Persekutuan komanditer bersaham

Persekutuan komanditer bentuk ini mengeluarkan saham yang tidak dapat diperjualbelikan dan sekutu komplementer maupun sekutu komanditer mengambil satu saham atau lebih. Tujuan dikeluarkannya saham ini adalah untuk menghindari terjadinya modal beku karena dalam persekutuan komanditer tidak mudah untuk menarik kembali modal yang telah disetorkan.

Pendirian PT DI Pasar Minggu JAKARTA SELATAN

Legal solusindo menawarkan paket pendirian PT Yang sudah termasuk :

  • Akta Notaris
  • SIUP
  • TDP
  • Npwp perusahaan
  • SK Kemenkum ham
  • Surat domisili perusahaan

Info lebih lengkap segera hubungi

butuh jasa pendirian PT , CV , PT PMA , SIUP , TDP , YAYASAN KOPERASI , Pengurusan AKTA TANAH , AKTA JUAL BELI , surat izin impor , surat izin ekspor , biro jasa KITAS, surat izin usaha jasa konstruksi & perizinan lainnya ?
Pengurusan standar ISO

PT. INDONESIA PROFESSIONAL CONSULTANT kontak :
0812 9087 7291 (wa / call)
penawaran.ipc@gmail.com
021 – 2286-6995

Pendirian PT DI Kebayoran lama JAKARTA SELATAN

Legal solusindo menawarkan paket pendirian PT Yang sudah termasuk :

  • Akta Notaris
  • SIUP
  • TDP
  • Npwp perusahaan
  • SK Kemenkum ham
  • Surat domisili perusahaan

Info lebih lengkap segera hubungi

butuh jasa pendirian PT , CV , PT PMA , SIUP , TDP , YAYASAN KOPERASI , Pengurusan AKTA TANAH , AKTA JUAL BELI , surat izin impor , surat izin ekspor , biro jasa KITAS, surat izin usaha jasa konstruksi & perizinan lainnya ?
Pengurusan standar ISO

PT. INDONESIA PROFESSIONAL CONSULTANT kontak :
0812 9087 7291 (wa / call)
penawaran.ipc@gmail.com
021 – 2286-6995

Manfaat & Kelebihan Mendirikan CV

Persekutuan Komanditer (commanditaire vennootschap) atau biasanya disingkat dengan CV adalah merupakan suatu persekutuan yang didirikan oleh seorang atau beberapa orang yang mempercayakan uang atau barang kepada seorang atau beberapa orang yang menjalankan perusahaan dan bertindak sebagai pemimpin.

Ciri-Ciri Persekutuan Komanditer (CV)

  1. Keanggotaan pada CV ada 2 (dua) macam diantaranya yaitu anggota aktif dan anggota pasif;
  2. Sekutu yang aktif adalah anggota yang aktif dalam mengelola suatu perusahaan;
  3. Sedangkan pada sekutu yang pasif hanyalah anggota yang menanamkan sebuah modal saja; dan
  4. Tanggung jawab pada sekutu aktif tidak terbatas, sedangkan pada tanggung jawab sekutu pasif hanya sebesar modal yang dia tanam.

 

Kelebihan CV (Comanditaire Venootschap)

  1. Persyaratan pendirian CV yang lebih mudah
  2. Modal yang dikumpulkan lebih besar
  3. Lebih mudah mendapatkan kredit karena struktur modal yang lebih kuat
  4. Memiliki kemampuan manajemen yang lebih baik
  5. Kesempatan melakukan perluasan usaha yang lebih terbuka

WHATSAPP 0812 9087 7291
CALL +6281290877291

Penawaran.ipc@gmail.com

Syarat Pendirian PT DI Bogor

  • Pendiri minimal 2 orang atau lebih (pasal 7 ayat 1).
  • Akta Notaris yang berbahasa Indonesia.
  • Setiap pendiri harus mengambil bagian atas saham, kecuali dalam rangka peleburan (pasal 7 ayat 2 dan ayat 3).
  • Akta pendirian harus disahkan oleh Menteri kehakiman dan diumumkan dalam BNRI (ps. 7 ayat 4).
  • Modal dasar minimal Rp. 50 juta dan modal disetor minimal 25% dari modal dasar (pasal 32 dan pasal 33).
  • Minimal 1 orang direktur dan 1 orang komisaris (pasal 92 ayat 3 & pasal 108 ayat 3).
  • Pemegang saham harus WNI atau badan hukum yang didirikan menurut hukum Indonesia, kecuali PT PMA.

Informasi lebih lanjut anda dapat menghubungi :

WHATSAPP 0812 9087 7291
CALL +6281290877291

Penawaran.ipc@gmail.com

 

Syarat Pendirian PT DI Serang

  • Pendiri minimal 2 orang atau lebih (pasal 7 ayat 1).
  • Akta Notaris yang berbahasa Indonesia.
  • Setiap pendiri harus mengambil bagian atas saham, kecuali dalam rangka peleburan (pasal 7 ayat 2 dan ayat 3).
  • Akta pendirian harus disahkan oleh Menteri kehakiman dan diumumkan dalam BNRI (ps. 7 ayat 4).
  • Modal dasar minimal Rp. 50 juta dan modal disetor minimal 25% dari modal dasar (pasal 32 dan pasal 33).
  • Minimal 1 orang direktur dan 1 orang komisaris (pasal 92 ayat 3 & pasal 108 ayat 3).
  • Pemegang saham harus WNI atau badan hukum yang didirikan menurut hukum Indonesia, kecuali PT PMA.

Informasi lebih lanjut anda dapat menghubungi :

WHATSAPP 0812 9087 7291
CALL +6281290877291

Penawaran.ipc@gmail.com

 

Syarat Pendirian PT DI Tangerang

  • Pendiri minimal 2 orang atau lebih (pasal 7 ayat 1).
  • Akta Notaris yang berbahasa Indonesia.
  • Setiap pendiri harus mengambil bagian atas saham, kecuali dalam rangka peleburan (pasal 7 ayat 2 dan ayat 3).
  • Akta pendirian harus disahkan oleh Menteri kehakiman dan diumumkan dalam BNRI (ps. 7 ayat 4).
  • Modal dasar minimal Rp. 50 juta dan modal disetor minimal 25% dari modal dasar (pasal 32 dan pasal 33).
  • Minimal 1 orang direktur dan 1 orang komisaris (pasal 92 ayat 3 & pasal 108 ayat 3).
  • Pemegang saham harus WNI atau badan hukum yang didirikan menurut hukum Indonesia, kecuali PT PMA.

Informasi lebih lanjut anda dapat menghubungi :

WHATSAPP 0812 9087 7291
CALL +6281290877291

Penawaran.ipc@gmail.com

 

Pengurusan siujk ( izin usaha jasa konstruksi ) di Jakarta

Dibawah ini adalah persyaratan Pengurusan iujk ( izin usaha jasa konstruksi ) di Jakarta

1  Surat Permohonan, formulir isian dan pernyataan kebenaran dan keabsahan dokumen & data diatas

kertas Kop Perusahaan dan bermaterai Rp.6.000.

2  Indentitas Pemohon/Penangung Jawab

–  WNI : Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan NPWP

Identitas Badan Hukum / Badan Usaha

–  Akta pendirian dan perubahan (Kantor Pusat dan Kantor Cabang, jika ada) (Fotokopi)

–  SK pengesahan pendirian dan perubahan (Fotokopi) yang dikeluarkan oleh :

– Kemenkunham, jika PT dan Yayasan

– Kementrian, jika Koperasi

– Pengadilan Negeri, jika CV

–  NPWP Badan Hukum (Fotokopi)

3  Jika dikuasakan

Surat kuasa di atas kertas bermaterai RP 6.000 dan KTP orang yang diberi kuasa

4  Bukti Kepemilikan Tanah

Jika milik pribadi

–  Sertifikat Hak Milik (SHM)/ Akte Waris/ Akte Hibah/ Akte Jual Beli (AJB) (Fotokopi)

Jika tanah atau bangunan sewa/pinjam pakai ditambah dengan :

–  Perjanjian sewa-menyewa/pinjam-pakai tanah atau bangunan yang masih berlaku, dengan sisa

masa sewa minimal 6 bulan (Fotokopi)

5  Surat Keterangan Domisili Perusahaan (SKDP) yang masih berlaku (Fotokopi)

6  Data teknis :

–  Sertifikat Badan Usaha (SBU) yang diterbitkan oleh Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi

(LPJK) (Fotokopi)

–  Sertifikat Keahlian (SKA) dan/atau Sertifikat Keterampilan Tenaga (SKT) (Fotokopi), untuk badan

usaha dengan kualifikasi K1, K2, K3 Cukup melampirkan 1 SKT/SKA, untuk kualifikasi M1, M2, B,

B1, B2 melampirkan SKA (bagian belakang ditandatangani yang bersangkutan) sesuai dengan

Subbidang yang tertera di Sertifikat Badan Usaha (SBU)

–  Kartu Tanda Anggota (KTA) Asosiasi Perusahaan (Fotokopi)

–  Foto kantor perusahaan (Papan nama atau plang perusahaan, foto kantor tampak depan, ruang

kerja, dan ruang rapat) dicetak berwarna 1 (satu) lembar

7  Surat Pernyataan pengikatan diri Tenaga Ahli/Terampil dengan penanggung Jawab Utama Badan

Usaha (PJU-BU) (Lampirkan foto copy KTP, SKT/SKA, Ijazah, NPWP dan CV)

8  Direktur/Penanggung jawab perusahaan bersedia untuk foto di Sekretariat Layanan IUJK di PTSP

tingkat wilayah Kota, untuk permohonan baru dan perubahan direktur

9  Persetujuan tetangga (kiri, kanan, depan, belakang disertai KTP)

10  Dokumen Lingkungan (SPPL/UKL-UPL/AMDAL) (Fotokopi)

11  Kartu/Sertifikat BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan (Fotokopi)

12

Izin Usaha Jasa Konstruksi terdahulu (Asli dan fotokopi)

13  Bukti pembayaran pajak penghasilan (PPh) atas kontrak badan usaha (Fotokopi dan asli untuk

diperlihatkan kepada petugas)

14  Laporan Hasil Pekerjaan Konstruksi 1 (satu) Tahun Terakhir

 

butuh jasa pendirian PT , CV , PT PMA , SIUP , TDP , YAYASAN KOPERASI , Pengurusan AKTA TANAH , AKTA JUAL BELI , surat izin impor , surat izin ekspor , biro jasa KITAS, surat izin usaha jasa konstruksi & perizinan lainnya ?
Pengurusan standar ISO

PT. INDONESIA PROFESSIONAL CONSULTANT kontak :
pin BBM : 235F8BA6
Simpati : 0811 1086 915
xl : 0818 0891 0704
(Alexander george .SH)
doc_ipc@yahoo.com

Pendirian Persekutuan Komanditer ( CV ) di bidang perdagangan

1 Surat Pernyataan (Keabsahan Dokumen dan Belum memiliki TDP)
2 Formulir Perizinan dan Surat pernyataan tentang kebenaran data dan keabsahan data (bermaterai Rp. 6000)
3 NPWP Perusahaan
4 KTP Direktur Utama / Penanggung Jawab
5 Akta Notaris Pendirian Perusahaan, dan akta perubahan (semua akte perubahan)
6 Surat Keputusan Pengesahan Badan Hukum Pendirian Perusahaan, dan perubahannya (semua pengesahan perubahan)
7 Surat Kuasa Penandatanganan (jika Direktur utama memberi kuasa penandatanganan kepada Direktur)
8 Tanda Daftar Perusahaan (TDP) terakhir
9 Izin Usaha (SIUP, SIUJPT, dll)
10 Surat Pernyataan Kedudukan Usaha/Badan Usaha
11 Fotocopy KTP penerima kuasa dan Surat kuasa pengurusan bermaterai Rp. 6000 (jika dikuasakan)

butuh jasa pendirian PT , CV , PT PMA , SIUP , TDP , YAYASAN KOPERASI , Pengurusan AKTA TANAH , AKTA JUAL BELI , surat izin impor , surat izin ekspor , biro jasa KITAS, surat izin usaha jasa konstruksi & perizinan lainnya ?
Pengurusan standar ISO

PT. INDONESIA PROFESSIONAL CONSULTANT kontak :
pin BBM : 235F8BA6
Simpati : 0811 1086 915
xl : 0818 0891 0704
(Alexander george .SH)
doc_ipc@yahoo.com

KATEGORI